by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jun 24, 2021
ARAHAN : Asisten II Setda Gumas Richard L. Lunju memberikan arahan pada kegiatan Sinkronisasi Indikator Makro Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang), menggelar rapat Sinkronisasi Indikator Makro Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021, mengusung tema Potensi Sektor Pariwisata Terhadap Perekonomian Kabupaten Gunung Mas Rapat ini berlangsung di Aula Bappedalitbang, Kamis (24/6/2021).
Sementara itu rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas yang diwakili oleh Asisten II Setda Gumas Richard L. Lunju, didampingi Oleh Kepala Bappedalitbang Yantrio Aulia, Kepala BPS Kabupaten Gunung Mas Waras.
“PDRB merupakan potret perekonomian suatu daerah. Dari data PDRB kita dapat memiliki gambaran jumlah keseluruhan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari semua kegiatan perekonomian di seluruh wilayah. Perhitungan dilakukan dalam periode tahun tertentu dan pada umumnya dalam waktu satu tahun,” ujar terang Asisten III Richard L. Lunju.
Selain itu lanjut Richard L. Lunju Bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, data PDRB sangat penting dan menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan Pemerintah Daerah sekaligus menjadi cermin dalam merumuskan kebijakan yang bersifat strategis.
“Lewat penyajian data baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan, diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat dalam wujud angka-angka yang dihasilkan dari perhitungan berdasarkan berbagai pendekatan baik pendekatan produksi, pendapatan maupun pengeluaran,” bebernya.
Dengan pendekatan produksi dalam perhitungan PDRB, kita dapat mengetahui seberapa besar nilai tambah yang dihasilkan oleh barang dan jasa yang dihasilkan dalam lingkup Kabupaten.
Menurutnya PDRB merupakan potret perekonomian suatu daerah. Dari data PDRB kita dapat memiliki gambaran jumlah keseluruhan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari semua kegiatan perekonomian di seluruh wilayah. Perhitungan dilakukan dalam periode tahun tertentu dan pada umumnya dalam waktu satu tahun.
“Saya berharap dengan pendekatan produksi dalam perhitungan PDRB, kita dapat mengetahui seberapa besar nilai tambah yang dihasilkan oleh barang dan jasa yang dihasilkan dalam lingkup Kabupaten,” ucapnya.
Ditempat yang sama Kepala Bappedalitbang Gumas Yantrio Aulia melaporkan, tujuan dari kegiatan ini adalah Memberikan gambaran dalam wujud angka-angka yang dihasilkan dari perhitungan berdasarkan berbagai pendekatan baik pendekatan produksi, pendapatan maupun pengeluaran secara Statistik.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar sebelum dilaksanakannya Konsultasi Regional (KONREG) Kalimantan Tengah, maka terlebih dahulu dilaksanakan kegiatan terkait PDRB untuk skala Kabupaten/kota.
”Sehingga akan diketahui sektor apa saja dalam pertumbuhan ekonomi yang perlu dikoordinasikan oleh lintas sektor. Terutama peran Perangkat Daerah dalam acuan Pertumbuhan ekonomi secara khusus di Kabupaten Gunung Mas,” tutup Yantrio Aulia.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jun 23, 2021
Asisten III Setda Gumas Untung menyampaikan sambutannya Kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang, Rabu (23/6/2021).

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pada tanggal 23 Juni 2021 bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Dinas Pekerjaan Umum menggelar Kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang, Rabu (23/6/2021).
Tujuan diselenggarakannya Sosialisasi ini adalah sebagai wujud untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kuala yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas. Memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan pelaku usaha di kota Kuala Kurun, agar pemilihan lokasi kawasan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang yang telah ditetapkan.

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Untung mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun Tahun 2020-2040 Dan Penetapan Delineasi RDTR Kota Kuala Kurun Oleh Bupati Gunung Mas Nomor 600/43/DPU-TR/VIII/2019 dengan luas wilayah 8265,43 Ha.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang : Pasal 11 dalam pelaksanaan wewenang pemerintah kabupaten/kota menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan Pasal 60 bahwa setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Asisten III bahwa pasal 61 bahwa dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan ketentuan peraturan perundangan tersebut, Sehubungan dengan ketentuan peraturan perundangan tersebut, umum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang.
“Saya berharap agar masyarakat mengetahui dan menaati rencana detail tata ruang dan rencana yang telah ditetapkan,” jelas Untung.
Menurutnya ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat/pelaku khususnya di kota Kuala Kurun, usaha agar pemilihan lokasi kawasan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Menginformasikan pengoperasian aplikasi Gistaru, dan Memberikan Gambaran Umum pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Ibu yang telah hadir, rekan rekan Tim Penyelenggara Kegiatan dan seluruh pihak yang telah memberi tenaga maupun masukan untuk kesuksesan kegiatan sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang TA 2021,” tandasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jun 23, 2021
Foto : Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing menyampaikan sambutan tertulis Bupati dalam rangka Forum Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tahun 2019 – 2024.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Forum Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tahun 2019 – 2024 di Aula Bappedalitbang, Rabu(23/6/2021).
Turut mendampingi Wakil Bupati Gunung Mas, Sekretaris Daerah Yansiterson, Anggota DPRD Untung Jaya Bangas, yang mewakili Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Kasubbid Perencanaan Fredy Darinto.
Dalam sambutan tertulis Bupati Gunung Mas yang disampaikan Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing mengatakan, bahwa proses penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Gunung Mas telah melewati 3 (tiga) tahap yaitu : tahap 1 (satu) persiapan penyusunan dengan melaksanakan orientasi pada tanggal 17 Maret 2021, tahap 2 (dua) penyusunan rancangan awal dengan melaksanakan konsultasi publik rancangan awal perubahan RPJMD pada April 2021, penyampaian rancangan awal perubahan RPJMD ke DPRD Kabupaten Gunung Mas pada tanggal 9 Juni 2021, dan fasilitasi konsultasi rancangan awal RPJMD oleh Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 18 Juni 2021 dan tahap 3 (tiga) penyusunan rancangan Perubahan RPJMD yang pada saat ini kita laksanakan dan akan kita mufakatkan bersama dalam forum Musrenbang, sehingga penyempurnaan dari hasil Musrenbang tersusun Rancangan Akhir Perubahan RPJMD yang berikutnya akan dievaluasi kembali oleh Provinsi.
“Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Kebijakan Perundangan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” demikian disampaikan Wakil Bupati Gunung Mas dalam mengawali sambutannya.
Pada kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa Musrenbang ini merupakan momentum penting untuk menyatukan pola pikir/aspirasi dari berbagai unsur pelaku pembangunan serta mengintegrasikannya dengan berbagai bidang urusan pemerintahan, baik yang merupakan urusan wajib maupun urusan pilihan, yang bersifat sektoral maupun lintas sektoral dari pemerintah atasan.
Menurutnya tata kelola pemerintah yang profesional, bersih, dan akuntabel maka agar forum ini dapat membawa manfaat yang optimal bagi peningkatan pembangunan daerah, maka hendaknya dapat. Rencana anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk pencapaian Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Kunci, pencapaian sinkronisasi prioritas pembangunan RPJMN 2020-2024, pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Prioritas Pembangunan Kabupaten Gunung Mas yakni, Pembangunan sarana dan prasarana konektivitas (keterkaitan) wilayah, Penyediaan dan penataan perumahan dan permukiman, air bersih dan sanitasi yang sehat, layak dan aman, Perluasan dan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, Peningkatan jangkauan dan akses layanan kesehatan yang bermutu, Promosi dan penerapan perilaku hidup bersih, sehat, aman dan produktif, Peningkatan keterampilan perempuan, Peningkatan dukungan terwujudnya program FOOD ESTATE di Gunung Mas, Peningkatan produktivitas pariwisata berbasis alam dan budaya, Peningkatan kemudahan perijinan investasi dan pengembangan kerjasama investasi.
Pengembangan kompetensi angkatan kerja berbasis kewirausahaan, Percepatan pembangunan desa sebagai basis pemberdayaan masyarakat, Penataan tata kelola organisasi dan penguatan koordinasi perangkat daerah, Peningkatan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset daerah, Pengembangan sistem informasi untuk pelayanan publik, Peningkatan sinergi antara masyarakat, Pemerintah Daerah, TNI dan Kepolisian, Peningkatan kualitas sumber daya kebudayaan, Pemulihan daya dukung lingkungan, khususnya hutan.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas Yantrio Aulia melaporkan bahwa tujuan Forum Musrenbang Perubahan RPJMD Untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
Keluaran dari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten adalah Kesepakatan tentang rumusan yang menjadi masukan utama untuk menyusun Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 – 2024, Penetapan Lanjut dia Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas yang sudah disesuaikan berdasarkan tugas fungsi maupun urusan wajib masing-masing Perangkat Daerah untuk 5 (lima) tahun kedepan.
“Untuk peserta Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, seluruh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pihak BUMD, BUMN, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Wanita, Tokoh Pemuda di lingkup Kabupaten Gunung Mas,” tutup Kepala Bappedalitbang Gunung Mas.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jun 22, 2021

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Waktu terus bergulir. Tak terasa, masa bakti kepemimpinan Jaya Samaya Monong dan Efrensia L.P. Umbing sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas genap berusia dua tahun. Momentum itu, Senin (21/6/2021), di ruang kerja Bupati.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas Ruby Haris, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Emi Juniati, serta wartawan baik media cetak maupun elektronik.

Dengan Visi mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Mandiri (BERJUANG BERSAMA). Dalam kurun waktu 2 tahun ini, pembangunan di Kabupaten Gunung Mas ada yang telah berjalan sesuai yang direncanakan namun ada juga beberapa hal yang belum sesuai dengan yang direncanakan sehingga perlu perbaikan dan dukungan dari Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Gunung Mas.
Apabila kita mengacu dengan RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019-2024 yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Gunung Mas melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 pada tanggal 28 November 2019, maka perkembangan capaian beberapa indikator RPJMD berdasarkan publikasi BPS Gunung Mas Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
“Untuk Kabupaten Gunung Mas pembangunan manusia 2020 70.81, laju pertumbuhan ekonomi 2020 3,36, tingkat pengangguran terbuka 2020 2.64 angka kemiskinan 2020 4,75 2020 pendapatan per kapita 2020 51,25 gini ratio 2020 0,279,” terang Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong.
Dari data di atas terlihat trend pergerakan indikator-indikator capaian RPJMD, walaupun belum sepenuhnya sesuai target tetapi berada dalam trend positif (bertumbuh positif). Contohnya LPE Kabupaten Gunung Mas merupakan yang tumbuh tertinggi se Kalimantan Tengah, walaupun lambat.
Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Pemkab Gunung Mas mampu mempertahankan opini WTP selama 5 tahun berturut-turut dan terus berkomitmen menjaga laporan keuangan agar sesuai standar akuntansi pemerintah.
Nilai SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD juga cukup baik yaitu B dan akan terus ditingkatkan ditahun yang akan datang.
Masalah gizi dan tumbuh kembang anak masih menjadi hambatan besar. Masalah gizi dan tumbuh kembang anak masih menjadi hambatan besar manusia, angka prevalensi stunting di Kabupaten Gunung Mas 3 tahun terakhir sudah mengalami tren penurunan hingga dari angka awal 38,21 menjadi 22,87%, dan terus berusaha menekan hingga batas atas ketetapan WHO yaitu 20%. Penanganan Stunting juga menjadi salah satu agenda strategis dari Pemerintah Daerah
Ditambah lagi Pemerintah Gunung Mas telah melakukan berbagai upaya dalam terobosan dalam mempersiapkan SDM kita agar dapat diterima di Perguruan Tinggi Negeri, Universitas Palangka Raya (UPR), melalui jalur SNMPTN, dengan melakukan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan UPR melalui MoU. Tidak ketinggalan pula, sekarang sedang diupayakan bagaimana Putra dan Putri kita dapat lebih diperhatikan untuk diterima menjadi Bintara di TNI dan Polri.
Lebih lanjut, tidak dipungkiri bahwa terdapat juga target capaian yang sudah direncanakan yang belum dapat terlaksana dengan baik, antara lain program “budidaya jagung hybrida” yang capaian luas tanamnya belum sesuai dengan yang direncanakan, hal ini dikarenakan untuk tahun 2021 Pemerintah Daerah mencoba lebih melakukan intensifikasi terhadap lahan yang sudah dibudidayakan sebelum melakukan ekstensifikasi. Sementara pengembangan peternakan dan perikanan sudah menunjukan perkembangan yang menggembirakan.
Harus disadari pula bahwa sejak akhir tahun 2019, dunia menghadapi Pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi dimensi perekonomian dimensi Kesehatan serta menimbulkan efek domino pada sektor kemanusiaan, sosial, politik dan keamanan.
Kinerja pemerintah terutama sisi penerimaan APBN & APBD mengalami kontraksi hebat sedangkan belanja meningkat akibat masifnya penanganan COVID-19 yang harus dilakukan.
“Hal ini membuat banyak program dan kegiatan di tahun 2020 dan 2021 yang tidak dapat dilaksanakan sehingga menghambat kegiatan perekonomian dan dampaknya terhadap tingkat kesejahteraan sosial semakin dirasakan masyarakat, namun dengan semangat “BERJUANG BERSAMA”, tidak akan mengurangi motivasi kita untuk melakukan pelayan terbaik terhadap publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jun 22, 2021
Foto : Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyerahkan batik khas Gumas kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II Rudy Ruswoyo.
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Senin (21/6/2021) Bertempat di ruang kerja Bupati Gunung Mas digelar acara perpisahan dan pengantar alih tugas dengan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II Rudy Ruswoyo dengan Pemkab Gunung Mas.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Efrensia L.P. Umbing, Kapolres AKBP Rudi Asriman, Kajari Anthony, Waket I DPRD Binartha, Ketua Pengadilan Agama M. Misbachul Anan, Pabung 1011/PLK Kapten Inf M. Ayub, Sekretaris Daerah Yansiterson, sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyebutkan bahwa kedepan kita akan terus menjalin kerja sama koordinasi yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat dilanjutkan dan lebih baik lagi di masa yang akan datang.

“Kami juga mendapat pendampingan hukum dalam hal membuat produk hukum ini sangat membantu pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas,” kata Jaya Samaya Monong.
Ditambahkan dia kepada Wakil Ketua Pengadilan dan para Hakim mohon dukungan dalam hal untuk masukan saran pendapat terkait dengan produk hukum Perda Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Saya menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan selama kita bekerjasama dalam menjalankan tugas baik sengaja maupun tidak sengaja kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II Rudy Ruswoyo mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini.
Berkaitan dengan pembuatan Perda, pembuat Perbup, dan juga surat – surat yang berkaitan dengan Hukum. Kami akan berupaya terus mendukung Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sesuai dengan kemampuan kami, kita dan tetap mengedepankan kerjasama yang baik demi kemajuan bersama.
“Kami akan mempertahankan bahwa saya adalah warga Gunung Mas selama dua tahun. Insya Allah akan kami pertahankan bahwa kami adalah warga Gunung Mas,” terangnya.
Kepada teman-teman mohon melanjutkan kerjasama yang baik dengan instansi lain TNI Polri, Kejaksaan, Pengadilan Agama semuanya kita adalah satu dan satu jiwa dan raga.
Apabila saya menjalankan tugas dalam tindak tanduknya kurang kompak, kurang berkenan dalam hati bapak dan ibu mohon dimaafkan.
Kami akan membawa ke Pengadilan Negeri Banyumas hal yang baik, bahwa Gunung Mas adalah salah satu calon Ibu kota Negara. Walaupun ya, kenyataanya memang tidak terpilih tapi sudah masuk kategori bahwa Gumas adalah salah satu yang diperhitungkan oleh pemerintah pusat.
Ditempat tugas yang baru kami akan ceritakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sangat kooperatif dengan pengadilan, Kepolisian Pun demikian, Kejaksaan Pun demikian dari DPRD Pun demikian.
“Mohon dukungan doa restunya agar kami bisa mengabdi kembali di daerah asal saya di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyumas, dapat melaksanakan tugas dengan baik, dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.