by Muhammad Fiqri Baihaqi | Oct 2, 2020
MENGECEK : Kasat Lantas Polres Gumas AKP Rikky Operiadi S,Sos, SIK, ketika mengecek para pemohon yang tengah mengantri dalam pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Gumas, Kamis, 1 Oktober 2020.
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Syarat untuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah. Selain membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan sehat jasmani dari dokter, pemohon yang mengajukan penerbitan SIM di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas), juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan lembaga psikologi.
”Kami baru saja menerima petunjuk dan arahan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng, bahwa untuk penerbitan SIM akan diberlakukan syarat tambahan, yakni surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, S.Sos, SIK, Kamis, 1 Oktober 2020.
Dia mengatakan, sebenarnya surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan lembaga psikologi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sejak dulu. Namun persyaratan ini baru diberlakukan di Polda Kalteng, karena baru ada lembaga psikologi yang bekerjasama dengan Polda Kalteng.
”Kalau untuk psikologi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 1 dan ayat 4, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 34 sampai dengan 37, disebutkan bahwa pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat rohani, harus dibuktikan dengan tes psikologi,” tuturnya.
Dia menuturkan, pemohon yang mengajukan penerbitan SIM diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi. Apabila dalam tes psikologi tersebut hasilnya tidak memuaskan, maka Satlantas Polres Gumas tidak bisa menerbitkan SIM yang diajukan pemohon.
”Terkait syarat tambahan yakni wajib mengikuti tes psikologi dalam penerbitan SIM, saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama dua minggu, baik melalui media elektronik, media cetak, dan media sosial. Untuk penerapannya, kami menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) dari Polda Kalteng,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Oct 2, 2020
FOTO : Kasat Lantas Polres Gunung Mas AKP Rikky Operiady, S.Sos, SIK
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera diberlakukan, yakni surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan lembaga psikologi, dengan wajib mengikuti tes psikologi.
Sekarang ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas) mulai gencar melakukan sosialisasi terkait syarat itu, baik melalui media elektronik, media cetak, dan media sosial (medsos). Direncanakan, tahapan sosialisasi ini akan dilaksanakan selama dua minggu kedepan.
”Sangat penting bagi pemohon yang mengajukan penerbitan SIM untuk sehat rohani. Salah satu indikator sehat rohani yakni bisa mengendalikan emosi saat berkendara kendaraan roda dua maupun roda empat,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, S.Sos, SIK, Kamis, 1 Oktober 2020.
Kasat Lantas mengatakan, dalam berkendara harus memiliki kesabaran dan tidak ugal-ugalan. Ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat rohani. Yang terpenting adalah kesadaran seseorang akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya.
”Kesadaran ada di dalam rohani seseorang. Ketika dia sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, pastinya akan berhati-hati dalam berkendara. Kalau tidak sadar, dia akan sesukanya saja berkendara. Ini juga untuk mengurangi terjadinya angka lakalantas,” ujarnya.
Contohnya, kata Rikky, ketika seseorang ingin berkendara meskipun dengan jarak hanya 100 meter, tentunya akan menggunakan helm. Kalau tidak sadar, dia pasti akan cuek dan mengabaikan penggunaan helm tersebut.
”Maka dari itu, sangat penting dengan adanya surat keterangan sehat rohani, dibuktikan dengan surat keterangan lulus oleh lembaga psikologi yang sudah bekerjasama dengan Polda Kalteng,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan tes psikologi akan diselenggarakan oleh pihak ketiga, yakni lembaga psikologi yang sudah terpercaya. Nantinya, akan dibuka cabang lembaga psikologi yang berkantor tidak jauh dari Kantor Satlantas Polres Gumas.
”Dengan demikian, pemohon penerbitan SIM bisa melaksanakan tes psikologi disana, dan hasil tesnya itu dibawa ke Kantor Satlantas saat ingin mengajukan permohonan penerbitan SIM,” tandasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Oct 2, 2020

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P menyampaikan sambutannya, Rakor Analisis dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Muhamad Rusdi didampingi Waka Polres Gunung Mas Kompol Theodorus Priyo Santosa, S.I.K, Perwira Penghubung Kabupaten Gunung Mas Kodim 1016/ Plk Kapten Muhamad Ayyub dalam rangka mengikuti kegiatan Rakor Analisis dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, rakor melalui Video Conference Virtual Zoom dari Ruang Rapat lantai 1 Kantor Bupati, Jumat (02/9/2020) pagi.

Kegiatan berlangsung lancar dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P, didampingi Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPB selaku Kasatgas Covid-19, dengan Gubernur Walikota, yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.
Dalam sambutan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa lebih dari 50 orang harus dengan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta memakai hand sanitiser kalau di ruangan.
Yang dilarang itu mulai dari konser musik, porseni panen raya, bazar, ulang tahun partai, perlombaan-perlombaan serta yang lainnya. Sanksi atas pelanggaran itu ada teguran pembubaran atau larangan selama berkampanye dijalankan.
Didalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 diatur juga sejumlah sanksi pelanggaran terhadap protokol kesehatan yaitu, teguran oleh Bawaslu dan penerusan proses pidana sesuai dengan peraturan per Undang-undangan dan dasar-dasar hukumnya. Hukum materilnya itu sudah dikeluarkan yang tertuang dalam maklumat Kapolri tanggal 21 September 2020 Nomor 3 Tahun 2020.
Dikatakannya, temuan permasalahan dalam tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Yang pertama sejumlah Ormas yang berpengaruh dengan niat baik dan tulus, telah menyalurkan penundaan Pilkada. Kita terima itu sebagai niat yang baik dan niat yang tulus seperti NU, Muhamadiyah, KWI, Mersi, MUI serta yang lainnya.
“Tetapi Pemerintah tetap harus mengambil langkah, karena pendapat itu juga banyak yang lain juga mengusulkan justru harus dilaksanakan Pilkada tanpa menggangu agenda-agenda konstitusional dan ada yang menyarankan begitu, apalagi kemudian kontroversinya ditengah masyarakat juga cukup melimpah dan Pemerintah juga tidak boleh mandek dan mengambil keputusan secara konstitusional dan Institusional bahwa Pilkada tidak ditunda tetapi dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan,” ucap Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P.
Beliau berharap Polri tetap bersikap tegas tanpa pandang bulu. Pokoknya tegas saja kalau ada pelanggaran yang sifatnya pidana dan menggangu teruskan saja langkahnya.
Beberapa pihak memang menganggap sanksi atas pelanggaran Protokol Kesehatan belum memberi efek jera ada beberapa pihak yang mengatakan begitu, mari kita analisis dalam pertemuan ini. Ada potensi saling lempar tanggung jawab ada sejumlah kelompok yang sampai sekarang masih merekomendasikan penertiban penerbitan Perpu, misalnya masyarakat sipil akademisi, ormas bahwa secara perseorangan ada juga KPU yang menyatakan itu.
Intinya Ormas-ormas yang menunda pilkada itu, menghawatirkan keselamatan rakyat lalu pilihannya minta ditunda. Intinya menyelamatkan rakyat dari serangan Covid-19, bagi kita tidak harus menunda tetapi Protokol Kesehatan yang diperketat itu soal pilihan tapi sama pendapat kita dengan Ormas-ormas itu agar rakyat diselamatkan dari bencana karena Pilkada sumber cluster baru penularan Covid-19.
“Saya berharap optimalkan seluruh kementerian peran lembaga hukum dan intensifkan sosialisasi dan diseminasi informasi pilkada, misalnya kampanye-kampanye pilkada sehat, kenali calon dengan baik, memilih barbasis gagasan program kampanye Protokol Kesehatan mendorong para calon agar perbanyak program-programnya untuk berbicara tentang pemulihan kesehatan atau penjagaan kesehatan melalui kampanye-kampanye,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Oct 1, 2020

Sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Gumas mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Bersama jajaran lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020 secara Virtual bertempat di Ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati, Kamis (01/9/2020).
Pelaksana upacara tersebut untuk mengenang dan memperingati jasa-jasa para Pahlawan Revolusi yang telah gugur dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara dari dari kekejaman gerakan G 30.S/ PKI pada tahun 1965.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Lurand, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Trinayati, Asisten Administrasi Umum Untung, Staf Ahli Bupati Gunung Mas Bidang Kemasyarakatan dr. Makmur Ginting, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Hansli Gonak.
Sataf Ali Bupati Gunung Mas Bidang Kemasyarakatan dr. Makmur Ginting mengatakan, Hari Kesaktian pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober dapat dimaknai bahwa idiologi Pancasila dan tidak akan dapat tergantikan dengan idiologi apapun, karena Pancasila merupakan pandangan hidup, sebagai dasar Negara dan pemersatu bangsa inonesia.
“Dengan memperingati hari Kesaktian Pancasila Pancasila sebagai dasar penguatan karakter bangsa menuju Indonesia maju,” Pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Oct 1, 2020
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Lurand saat membuka kegiatan peran serta Perangkat Daerah dalam pencegahan dan penurunan Stunting di Kabupaten Gunung Mas dan persiapan pelaksanaan aksi 6, bertempat di Aula Bappedalitbang, Rabu (29/9/2020).
Kegiatan tersebut berkaitan dengan permasalahan stunting yang cukup kompleks. Pemerintah Pusat yang dalam hal ini melalui Sekretariat Wakil Presiden mencetuskan aksi untuk penanganan dan pencegahan stunting di Indonesia. Yaitu dengan melaksanakan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, “yang artinya ini sudah menjadi isu nasional dan secara internasional merupakan sebuah isu yang dikedepankan untuk ditangani secara berkelanjutan,” kata Lurand.
Beliau mengungkapkan di dalamnya, merupakan bagian-bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan atau secara internasional kita sebut dengan Sustainable Development Goal’s (SDG’s). Ini juga memiliki moto No One Left Behind atau dengan pengertiannya yaitu tidak ada satu pun yang tertinggal.
Menurutnya sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut, penanganan stunting merupakan bagian dari pembangunan manusia yang dibangun berdasarkan atas visi masa depan meninggalkan atau melupakan generasi sekarang dan tidak merugikan generasi selanjutnya.
Penanganan stunting juga merupakan bagian dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas dengan visi “Terwujudnya Kabupaten Gunung Mas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan Mandiri. Atau yang disingkat dengan BERJUANG BERSAMA. Dengan mencapai misi yaitu Meningkatkan Kualitas Pembangunan Sumber Daya Manusia. Misi yang berikutnya yaitu pembangunan yang berkelanjutan.
“Dengan penanganan permasalahan stunting ini juga, kita turut serta mempersiapkan tata kelola lingkungan hidup masyarakat, adanya infrastruktur yang memadai dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat kita di Kabupaten Gunung Mas adalah terciptanya masyarakat yang teredukasi dengan baik dalam hal pencegahan stunting, karena ini merupakan modal utama dalam penanganan dan pencegahan agar diperoleh hasil yang diharapkan,” ujarnya.
Teredukasi masyarakat kita ini, dapat kita lihat sebagian diantaranya yaitu pengadilan jarak kelahiran bagi pasangan usia subur yang sudah terencana dengan baik, pola hidup bersih dan sehat atau PHBS yang menjadi perilaku sehari-hari, pola asuh yang baik dari orang tua kepada anaknya, remaja puteri yang disiplin minum tablet tambah darah, buang air sembarangan nol, dan lain-lain.
“Hal ini juga terkait dengan drngan manajemen layanan dalam penanganan stunting sehingga aksi penanganan stunting ini menjadi konvergen dan tidak hanya tugas Dinas Kesehatan,” pungkasnya.