Perda Tentang Perlindungan Perempun dan Anak, Mampu Mengimplementasikan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Perda Tentang Perlindungan Perempun dan Anak, Mampu Mengimplementasikan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Perda Tentang Perlindungan Perempun dan Anak, Mampu Mengimplementasikan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Hansli Gonak Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas, menyampaikan sambutan tertulis Bupati, Selasa (16/3/2020).

Gunung Mas – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar acara pembukaan kegiatan rapat konsultasi publik dalam rangka penyusunan rencangan peraturan Daereah tentang perlindungan anak Kabupaten Gunung Mas tahun 2020, bertempat di Aula Bappedalitbang, Selasa (17/3/2020).

“Tujuan dari konsultasi publik ini goo governance panduan konsultasi publik disusun untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses pembentukan peraturan perudang-undangan, panduan konsultasi publik akan mampu meningkatkan legitimasi dari suatu peraturan perundang-undangan karena memberikan alat (tools) yang akan membantu melakukan proses konsultasi publik secara lebih baik dan lebih luas,” ujar Hansli Gonak Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas.

Keterlibatan pemangku kepentingan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui konsultasi publik telah menjadi komitmen Pemerintah Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dan menjadi perintah dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan, khususnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 98 dan Pasal 88 yang intinya menyatakan hak masyarakat.

Meskipun secara umum lanjut Hansli Gonak ini diatur dan diakui bahwa konsultasi publik merupakan salah satu hal yang sangat berkualitas, namun demikian masih perlu dilakukan upaya – upaya untuk meningkatkan kualitas konsultasi publik.

“Konsultasi publik hanya bersifat formal procedural. Kegiatan konsultasi publik yang dilakukan tidak hanya untuk memenuhi persyaratan formal procedural saja (misalnya kegiatan untuk memenuhi persyaratan dalam rangka pencairan anggaran), namum dilakukan secara benar,” katanya.

Ditambahkannya, praktek konsultasi publik tidak bersifat formal prosedural, maka aspek substantip yang sangat penting harus diaakomodir dalam materi muatan peraturan perundang-undangan serta dieksplorsi dan dikawal secara memadai.

“Kami berharap hasil konsultasi perlu terus dikawal sejak saat perencanaan, penyusunan, pembahasa, penetapan, sampai dengan implementasikanya. Kesepakatan yang dicapai dalam konsultasi publik pada fase perencanaan,” tandanya.

Sementara itu Kepala  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Isaskar, SH., M.Si mengatakan  tujuan dari kegiatan tersut diadakan rapat konsultasikan publik dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak Kabupaten Gunung Mas tahun 2019 – 2024. Untuk menyebarluaskan informasi kepada berbagai lapisan masyarakat.

“Sebagai narasumber adalah ibu Agustina Dayaleluni, S.H., M.H Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta tim penyusun naskah Akademik dan raperda Kabupaten Gunung Mas.” Tutup Isaskar, SH., M.Si.

Sekda Pimpin Rapat Pembahasan Produk Hukum Daerah

Sekda Pimpin Rapat Pembahasan Produk Hukum Daerah

Sekda Pimpin Rapat Pembahasan Produk Hukum Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas memimpin rapat Rapat Pembahasan Produk Hukum Daerah tahun Anggaran 2020, Senin (16/3/2020) kemarin.

Gunung Mas – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si memimpin rapat terkait dengan Pembahasan Produk Hukum Daerah standard harga satuan barang dan jasa serta standard biaya tahun 2020 di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati, Senin (16/3/2020).

Tampak hadir Asisten III Setda Gumas Untung, SE, MM, Kepala Bagian Hukum Setda Gumas Guanhin, SH, para Kepala Perangkat Dearah (PD) Jajaran Pemkab Gumas, serta pihak terkait lainnya.

Sekda mengatakan rapat pebahasan produk Hukum Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan ketentuan pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah maka dipandang perlu menetapkan peraturan Bupati tentang standard harga satuan barang dan jasa serta standar biaya tahun Anggaran 2020.

Sekda juga menegaskan penetapan standar satuan harga barang dan jasa serta standar biaya dimaksud digunakan sebagai pedoman untuk penyusunan perencanaan kegiatan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 dan bukan untuk menyusun harga perkiraan sendiri .

“Standar satuan harga barang dan jasa serta standar biaya ini bertujuan untuk adanya keseragaman harga dalam penetapan batas harga tertinggi barang dan jasa yang digunakan untuk penyusunan perencanaan rencana kegiatan dan Anggaran pada setiap SKPD untuk tahun Anggrana 2020 tetapi penggunaan Anggaran ini adalah penggunaan Anggaran tahun 2021 tatapi ini bisa kita perbaiki,” katanya.

Dengan cermatnya melakukan itu dengan perencanaan Anggaran tahun 2020, kalau ini bisa kita lakukan saya sepakat kita tetapkan ini tetapi dari pada  kita tidak punya sesuatu lebih parah lagi, lebih baik melakukan sesuatu dari pada tidak. Dengan catatan Perbub baru dengan perenacanaan tahun Anggaran 2020 sebelum penyusunan Anggaran 2021 tidak terasa waktunya kita sepakat ini menjadi Perbub Tahun Anggaran 2020.

Sekda menambahkan silahkan berpikir, di tupoksinya masing-msing tidak terlalu sebenarnya mengikat kita untuk jangan sama sekali untuk jadi menyusun HPS, karena HPS itu situasi terkini  yang dihadirkan.

“Kalau teman-teman melakukan surpei harga siapkan pormatnya, harus memperhatikan harga dari masing-masing toko yang di kunjungi  dan ada bukti yang jelas tanda tangan cap toko tersebut, ini dibuat menjadi dasar di oleh supaya nanti menjadi harga perkiraan sendiri (HPS),” pungkasnya.

Bupati Pimpin Langsung Rapat Antisipasi Virus Corona

Bupati Pimpin Langsung Rapat Antisipasi Virus Corona

Bupati Pimpin Langsung Rapat Antisipasi Virus Corona

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong Pimpin langsung rapat antisipasi Virus Corona, didampingi Wakil Buapati Efrensia LP Umbing, Sekdss Gunung Mas Yansiterson, Asisten III Untung, di ruang rapat lantai I Kantor Bupati, Senin (16/3/2020).

Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menggelar rapat koordinasi lintas sektor mencegah penyebab Virus Corona (COVID-19). Rapat langsung dipimpin oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, SE., M.Si, didampingi oleh Wakil Bupati Gunung Mas Ir. Efrensia LP Umbing, M.Si, Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, Asisten III Untung, SE, MM di ruang rapat lantai 1 Kantor  Bupati, Senin (16/3/2020).

Pada kesempatan tersebut Jaya Samaya Monong menghibau masyarakat agar tidak perlu panik atau khawatir berlebihan dalam menanggapi fakta terkait wabah Virus Corona. Namun Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Jaya Samaya Monong menyampaikan yang pertama agar membentuk gugus tugas atau satgas dari BPBD, dan yang kedua agar membuat surat edaran, surat edaran ini nanti mencakup umum untuk tindakan pencegahan ini adalah tugas Pemerintah Daerah surat edaran tersebut untuk masyarakat, dinas badan terkait, untuk lembaga keagamaan.

Yang kedua untuk germas ini cara kita membuat Hand Sanitizer ini ada yang lebih ahlinya nanti kita serahkan Dinas terkait dalam hal ini Rumah Sakit kita bersama-sama bersepakat terkait bencana Corona kita lakukan pencegahan.

“Jaya Samaya Monong juga meminta agar melakukan pengukur suhu tubuh di tempt-tempat pelayanan publik, di kantor-kantor juga di tempat umum  ini juga perlu diadakan salah satu antisipasi upaya dengan melakukan pencegahan. Bagaimana dengan melakukan itu nanti melalui anggaran kita karena ini termasuk penanganan yang sipatnya urgen bencana non alam,” tegasnya.

Dia juga menghimbau tidak ada apel gabungan pada tanggal 17 Maret 2020, dan untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Gunung Mas, dari tingkat Paud, TK, SD, SMP mulai tanggal 17-30 Maret 2020 diliburkan selama 14 hari.

“Untuk absen sidik jari atau wajah (finger print) bagi pegawai ASN maupun PTT tetap berjalan seperti biasa, juga apel pagi dan sore,” tegas Jaya Samaya Monong.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas dr. Maria Efianti mengatakan, agar melakukan germes melakukan kebersihan bersama ditempat-tempat publik ini sipatnya pencegahan supaya tidak semangkin menular Virus Corona.

Perdana Komunitas Sepakbola Kuala Kurun Tour di Palangka Raya

Perdana Komunitas Sepakbola Kuala Kurun Tour di Palangka Raya

Perdana Komunitas Sepakbola Kuala Kurun Tour di Palangka Raya

FOTO BERSAMA : Tim SBKK Community Kuala Kurun berfoto bersama sebelum pertandingan di Stadion Tuah Pahoe Palangka Raya, Minggu (15/3). FOTO : IST

Gunung Mas – Meski bertajuk laga persahabatan, pertandingan antara tim Sepak Bola Kuala Kurun (SBBK) Community Kuala Kurun melawan FC Sylva yang dimainkan di Lapangan Sepak Bola Korem berlangsung seru pada Sabtu (14/3). Kedua tim saling menampilkan kemampuan terbaiknya.

Sejak menit awal babak pertama, tim SBKK Community Kuala Kurun mampu membuat tim FC Sylva kerepotan. Bahkan tim dengan bermaterikan pemain-pemain asli Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini mampu menjebol gawang FC Sylva melalui tendangan bebas oleh pemain andalan, dengan nomor punggung 7 atas nama Jhen Pardede.

Dibabak kedua, kedua kesebelasan saling melancarkan serangan. Meski minim pengalaman, tim SBKK Community Kuala Kurun tidak menyerah begitu saja, mereka mampu mengimbangi serangan dari FC Sylva yang merupakan salah satu tim besar asal Kota Palangka Raya ini.

Dengan kerja keras, sampai peluit panjang dibunyikan oleh wasit yang memimpin pertandingan, laga persahabatan ini berhasil dimenangkan oleh tim SBKK Community Kuala Kurun asal Kabupaten Gumas dengan skor 6-4.

”SBKK Community ini merupakan tim tangguh dari Kuala Kurun yang banyak menciptakan pemain-pemain potensial. Dari pertandingan tadi, saya melihat para pemain sudah menunjukkan kemampuannya dengan baik,” ucap Koordinator tim SBKK Community Kuala Kurun Lukman Harun, Minggu (15/3).

Melalui pertandingan persahabatan ini, lanjut dia, Komunitas Sepak Bola Kuala Kurun sangat mengharapkan adanya event-event besar khususnya sepak bola, yang bisa digelar di Kabupaten Gumas.

Sementara itu, mantan pemain dan juga senior sepak bola Ario Kristanto yang juga turut menyaksikan secara langsung laga persahabatan tersebut mengakui, skill para pemain SBKK Community Kuala Kurun yang merupakan anak-anak asli putra daerah Kabupaten Gumas tidak kalah dari pemain yang berasal dari daerah lain.

”Setelah melawan FC Sylva, pada Minggu (15/3), tim SBKK Community Kuala Kurun akan kembali bertanding melawan Maljum United, di Stadion Tuah Pahoe,” pungkasnya.

Pemkab Gumas Mendukung LPPM UPR, Presentase KKN-T

Pemkab Gumas Mendukung LPPM UPR, Presentase KKN-T

Pemkab Gumas Mendukung LPPM UPR, Presentase KKN-T

Gunung Mas – Kedatangan tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR) ke Gunung Mas disambut langsung Asisten I Setda Kabupaten Gunung Mas Lurand di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Rabu (11/3/2020).

Turut mendampingi Asisten I Kepala DPMD Kabupaten Gunung Mas Yulianus Umar, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas. Kedatangan lembaga ini dalam rangka presentasi kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T).

Ini dalam upaya mendukung kinerja pelaksaan KKN-T Universitas Palangka Raya tahun 2020 dan sinkronisasi program pembangunan daerah dengan program KKN-T UPR.

Lurand sangat mendukung KKN-T tersebut. Dan mengucapkan terima kasih dari UPR Palangka Raya terkait dilaksanakan Kuliah Kerja Nyata dari mahasiswa-mahasiswa kita, Universitas Palangka Raya.

“Terkait nanti ade-ade yang akan melakukan KKN ini, bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat dimana lokasi mereka akan ditempatkan yang utama giat-giatnya Bapak Bupati Gunung Mas mengsosialisasikan berkaitan dengan budidaya tanaman jagung,” ucap Lurand.

Sementara itu, Ketua LPPM UPR Dr. Ir. Aswin Usop, M.Sc menerangkan, program KKN-T oleh UPR tersebut dilaksanakan dua kali dalam setahun dengan jumlah mahasiwa kurang lebih 3.000 orang dan dibagi dua tahap.

Tahap pertama pada awal semester dan tahap kedua pada akhir semester dengan masing-masing tahap tersebut berjumlah 1.500 peserta.

Selama KKN mahasiswa UPR Palangka nanti akan diturunkan ke lapangan selama kurang lebih satu tahun.

“Saya atas nama Ketua LPPM Universitas Palangka Raya (UPR) mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Gunung Mas yang mendukung LPPM UPR, Presentase KKN-T,” pungkasnya.