by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jan 11, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Sekretaris daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson pimpin rapat hasil penyederhanaan Birokrasi di aula Bappedalitbang setempat, Selasa (11/1/22).
Yansiterson mengatakan bahwa penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem Pemerintah berbasis elektronik.
“Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan, yakni Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan dan Penyesuaian Sistem Kerja,” ujarnya.
Penyederhanaan Struktur Organisasi ini sesuai amanat Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Pelaksanaan Penyederhanaan Struktur dilaksanakan dengan menggunakan Kriteria dan Model sesuai Surat Kemenpan RB Nomor B/467/KT.01/2021, tanggal 27 Mei 2021.
Dirinya juga mengatakan, seluruh Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berjumlah 431 Jabatan, sesuai model yang dikeluarkan Kemenpan RB yang disederhanakan berjumlah 225 Jabatan Pengawas, hasil validasi di Kemendagri jabatan yang disederhanakan berjumlah 171 Jabatan Pengawas atau sebesar 76 persen.
Ia juga mengatakan, untuk persiapan pelantikan jabatan fungsional ini sudah dipersiapkan tinggal menunggu kelengkapan perubahan perbup tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang ada di Kabupaten Gunung Mas terkait tentang penyetaraan jabatan itu.
“Untuk progresnya sampai hari ini sudah selesai dari biro organisasi dan sekarang berada di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng mudah-mudahan dalam minggu ini bisa keluar,” ujar Sekda Gumas.
Dirinya juga mengatakan dengan persetujuan kelengkapan perubahan perbup tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah ini hanya menyangkut 171 orang yang akan disetarakan menjadi pejabat fungsional dan menyangkut 16 dinas dan 2 badan atau secara lengkap itu adalah 18.
“Sementara kami kerjakan yang 171 orang di 18 dinas dan 2 badan, sampai pada proses pelantikan penyetaraan jabatannya,” kata Sekda.
Sekda juga mengatakan, masih ada 7 perangkat daerah lagi yang belum diproses untuk penyetaraan Jabatan pengawas yang masih tetap dipertahankan, Setda, Setwan, Inspektorat, BKAD, Bapenda, Bappedalitbang, BKPSDM.
“Ada hal yang harus dilakukan yaitu penajaman terhadap tugas fungsi dan uraian tugas karena ini menyangkut substansi yang perlu dilakukan perubahan, karena penyederhanaan birokrasi yang terjadi,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jan 11, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Sekretaris daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson pimpin rapat hasil penyederhanaan Birokrasi di aula Bappedalitbang setempat, Selasa (11/1/22).
Yansiterson mengatakan bahwa penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem Pemerintah berbasis elektronik.
“Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan, yakni Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan dan Penyesuaian Sistem Kerja,” ujarnya.
Penyederhanaan Struktur Organisasi ini sesuai amanat Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Pelaksanaan Penyederhanaan Struktur dilaksanakan dengan menggunakan Kriteria dan Model sesuai Surat Kemenpan RB Nomor B/467/KT.01/2021, tanggal 27 Mei 2021.
Dirinya juga mengatakan, seluruh Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berjumlah 431 Jabatan, sesuai model yang dikeluarkan Kemenpan RB yang disederhanakan berjumlah 225 Jabatan Pengawas, hasil validasi di Kemendagri jabatan yang disederhanakan berjumlah 171 Jabatan Pengawas atau sebesar 76 persen.
Ia juga mengatakan, untuk persiapan pelantikan jabatan fungsional ini sudah dipersiapkan tinggal menunggu kelengkapan perubahan perbup tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang ada di Kabupaten Gunung Mas terkait tentang penyetaraan jabatan itu.
“Untuk progresnya sampai hari ini sudah selesai dari biro organisasi dan sekarang berada di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng mudah-mudahan dalam minggu ini bisa keluar,” ujar Sekda Gumas.
Dirinya juga mengatakan dengan persetujuan kelengkapan perubahan perbup tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah ini hanya menyangkut 171 orang yang akan disetarakan menjadi pejabat fungsional dan menyangkut 16 dinas dan 2 badan atau secara lengkap itu adalah 18.
“Sementara kami kerjakan yang 171 orang di 18 dinas dan 2 badan, sampai pada proses pelantikan penyetaraan jabatannya,” kata Sekda.
Sekda juga mengatakan, masih ada 7 perangkat daerah lagi yang belum diproses untuk penyetaraan Jabatan pengawas yang masih tetap dipertahankan, Setda, Setwan, Inspektorat, BKAD, Bapenda, Bappedalitbang, BKPSDM.
“Ada hal yang harus dilakukan yaitu penajaman terhadap tugas fungsi dan uraian tugas karena ini menyangkut substansi yang perlu dilakukan perubahan, karena penyederhanaan birokrasi yang terjadi,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jan 11, 2022
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Rancangan Usulan DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 dengan agenda yang pertama yaitu Refleksi Penyusunan DAK fisik tahun 2022 dan yang kedua Pembahasan DAK fisik tahun 2023.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, bertempat di Aula Bappedalitbang, Senin (10/01/22).
Sekda Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengatakan, bahwa pembahasan pengusulan DAK tahun 2023 penting dilakukan lebih awal, karena menurutnya ada tahapan yang harus dipenuhi sebelum dilakukan realisasi.
“Hari ini kita melakukan rapat lebih awal untuk pengusulan DAK tahun 2023, ini penting karena nantinya bakal ada tahapan-tahapan yang akan dipatuhi oleh kita, paling lambat bulan juli tahun 2022 semua tahapan harus siap dan benar-benar selesai,” ucap Yansiterson.
Yansiterson juga mengungkapkan bahwa dari hasil rapat tersebut seluruh perangkat daerah yang ada kaitannya dengan DAK Tahun 2023 agar segera membuat usulannya.
Untuk diketahui dalam pengusulan DAK perlu penyiapan dokumen teknis pendukung, diantaranya rencana anggaran biaya, kerangka acuan kerja dan masih banyak lagi hal lain yang harus benar-benar dipersiapkan.
“Ditengah-tengah langkah ini ada satu hal yang penting, bahwa pemerintah pusat dan provinsi sepakat bahwa usulan DAK Kabupaten kita menjadi prioritas,” ungkap Sekda Gumas Yansiterson.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jan 7, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.ig – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing memimpin rapat terkait evaluasi penanganan Covid-19 dan vaksinasi di Kabupaten Gunung Mas di Aula Bappedalitbang, Kamis (06/1/2022).
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terus melakukan verifikasi dan validasi data terkait capaian vaksinasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Gunung Mas ini sebagai tindak lanjut arahan dari Bapak Presiden RI dan rapat yang dipimpin oleh Bapak Gubernur Kalteng bahwa sekarang ini lebih penanganan pada realisasi vaksinasi Covid-19,” ujar Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing.
Dia menjelaskan bahwa capaian vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Gunung Mas data manual sudah lebih dari 70 persen, tetapi itu terkendala dengan sistem aplikasi Primary care (P-Care) karena dalam sistem aplikasi P-Care itu tidak masuk seluruhnya hanya masuk 68 persen lebih.
Dengan adanya data P-Care tidak sesuai dengan data manual, kita masih terus dalam proses verifikasi dan validasi data bersama dengan Dukcapil Gunung Mas.
“Kita berharap data-data nanti bisa masuk semua di sistem aplikasi P-Care Kabupaten Gunung Mas per 31 Desember 2021 sudah mencapai 70.73 persen,” terang Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing.
Kedepannya akan tetap dilakukan vaksinasi kepada warga yang belum vaksin sampai target 100 persen. Bahkan ditambah lagi usia yang divaksin 6 sampai dengan 7 tahun sambil menunggu petunjuk dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas supaya lebih memahami manfaat dari vaksin, jangan sampai terpengaruh oleh berita-berita hoax yang tidak menguntungkan dan menakutkan” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jan 7, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong didampingi Kapolres AKBP Irwansah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Baryen, dan Kepala Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali meninjau sejumlah pos pantau terpadu yang didirikan di Kecamatan Tewah, Kurun, Mihing Raya, dan Sepang.
”Pos pantau terpadu berfungsi untuk mengecek, memantau, serta mencegah truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Diharapkan semua berjalan maksimal, baik, dan lancar, serta truk angkutan PBS sudah tidak ada yang melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Kamis (6/1).
Sejauh ini, lanjut dia, petugas pos pantau terpadu tersebut terus memaksimalkan tugas mereka, dalam mengawal truk angkutan PBS yang mungkin ada melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Tugas mereka untuk mengantisipasi, sehingga tidak ada PBS melanggar komitmen yang sudah disepakati.
”Kami ingatkan kepada truk angkutan PBS agar untuk sementara waktu tidak melintasi jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, karena masih dalam tahap perbaikan oleh PBS,” tegasnya.
Kepada petugas pos pantau terpadu, lanjut dia, harus bersikap humanis dalam menjaga pos pantau. Di samping itu, tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan tugas dan berkoordinasi dengan baik.
”Kami ingatkan kepada PBS agar jangan memaksakan untuk melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Semakin cepat diperbaiki, maka cepat juga jalan itu dilewati oleh truk angkutan PBS,” tuturnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk bersabar karena proses perbaikan jalan ini memang membutuhkan waktu. Yang jelas Pemkab Gumas akan terus mendorong PBS dan kontraktor yang telah ditunjuk untuk bekerja memperbaiki jalan.
”Kami berterima kasih kepada TNI, Polri, dan dinas terkait yang telah mendukung keberadaan pos pantau terpadu tersebut. Semoga ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya.