UPT RSUD Kuala Kurun menggelar kegiatan kredensial perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan

UPT RSUD Kuala Kurun menggelar kegiatan kredensial perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan

UPT RSUD Kuala Kurun menggelar kegiatan kredensial perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – UPT RSUD Kuala Kurun menggelar kegiatan kredensial perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang dilaksanakan secara virtual di aula RSUD Kuala Kurun lantai 2, Senin  (29/11/2021).

Kegiatan tersebut diikuti oleh BPJS kesehatan KC Palangkaraya, BPJS kesehatan cabang Kurun, Dinas Kesehatan Provinsi dan perwakilan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERRSI).

Direktur UPT. RSUD Kuala Kurun dr. Rusni D. Mahar memberikan presentasi dan menyampaikan video pelayanan di RSUD Kuala Kurun dan hasilnya UPT. RSUD Kuala Kurun direkomendasikan tanpa  catatan untuk perpanjangan kerjasama dengan nilai 80 poin.

“Capaian program rujuk balik (PRB) lebih dari 75% dan sudah melebihi target, memiliki sistem informasi ketersediaan ruang rawat inap yang terintegrasi dengan mobile JKN, memiliki sistem antrian yang terintegrasi dengan mobile JKN, ter bridging versi, memiliki sistem informasi ketersediaan jadwal operasi yang terintegrasi dengan mobile JKN, ter bridging versi, mengikuti survei pemahaman regulasi dengan skor lebih dari 75%.

Memiliki tim tindak lanjut dan penyelesaian terhadap keluhan peserta, melakukan survei tingkat kepuasan peserta di FKRTL, memiliki SOP bila terjadi kekurangan/ kekosongan obat, memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis kepada staf bila terdapat kesalahan ataupun pelanggaran aturan yang disengaja.

“Jumlah tempat tidur 76 tempat tidur jumlah tempat tidur perawatan kelas III 30-50% dari total TT jumlah tempat tidur perawatan kelas I sebanyak 5 TT kurang dari 30 % total TT, jumlah TT perawatan intensif ICU sebanyak 3 TT kurang dari 5% jumlah total TT memiliki tim unit intensif yang memiliki sertifikat acls,” pungkasnya.

KP2KP Kuala Kurun sosialisasikan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

KP2KP Kuala Kurun sosialisasikan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

KP2KP Kuala Kurun sosialisasikan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di Aula Hotel Zefanya pada Rabu (24/11/2021).

Pada kesempatan itu Tim Penyuluh Perpajakan memaparkan highlight dari isi UU HPP yang berisi perubahan-perubahan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pajak Karbon, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan dilanjutkan dialog dengan peserta

Sosialisasi diikuti perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, dan Lembaga Pemerintah non Kementerian yang ada di Kabupaten Gunung Mas.

Kepala KP2KP Kuala Kurun Alfin Subarkah mengatakan, sosialisasi kali ini merupakan awal dari kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Kabupaten Gunung Mas.

“KP2KP rencananya akan terus disosialisasikan dengan menyasar para Wajib Pajak, masyarakat, pengusaha, termasuk kepada Wajib Pajak yang pernah memanfaatkan program Tax Amnesti,” ujarnya (24/11).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, KP2KP Kuala Kurun juga berupaya aktif menyebarkan informasi tentang isi UU HPP, baik melalui media sosial maupun media massa termasuk kunjungan kerja.

“UU HPP akan lebih gencar disosialisasikan, mengingat program ini mempunyai jangka waktu terbatas hanya enam bulan yaitu sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,”kata Alfin.

Dirinya juga menyampaikan, Untuk acara kick off sosialisasi UU HPP telah  dilaksanakan pada tanggal 19 November 2021 yang diselenggarakan di Bali dengan dihadiri Menteri Keuangan, Ketua Komisi XI DPR RI, anggota DPR RI, Direktur Jenderal Pajak, Pimpinan Kementerian Keuangan, Wakil Gubernur Bali, Pengurus Kadin, Pengurus Apindo.

“Sesuai arahan dan instruksi dari pimpinan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, maka kami yang di berada lapangan sesuai tugas dan fungsinya dikerahkan untuk aktif melakukan sosialisasi UU HPP ini meskipun saat ini aturan pelaksanaannya tengah disusun” tandasnya.

Pemkab Lakukan Workshop Review dan Monitoring RAD-AMPL

Pemkab Lakukan Workshop Review dan Monitoring RAD-AMPL

Pemkab Lakukan Workshop Review dan Monitoring RAD-AMPL

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Workshop Review dan Monitoring Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) di Aula Bappedalitbang Senin (29/11/2021).

“Sebagai pelayanan publik yang mendasar, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pelayanan air minum dan sanitasi merupakan kewenangan daerah dan menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pada pasal lainnya yaitu Pasal 298 Ayat 1 disebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal (SPM),” ucap Aligato saat menyampaikan sambutan tertulis Ketua Pokja AMPL Kabupaten Gunung Mas Yansiterson.

Dia mengatakan, guna memperkuat kapasitas Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan mandatnya untuk pengelolaan pembangunan air minum dan sanitasi di tingkat kabupaten menuju 100% akses, pemerintah kabupaten perlu memiliki kebijakan daerah yang jelas, terukur dan dapat dilaksanakan (implementatif).

Salah satu instrumen kebijakan tersebut adalah Rencana Aksi Daerah bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL). Sebagai

“Universal Access harus terinternalisasi dalam kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah, mulai dari kebijakan perencanaan sampai dengan pengendalian dan evaluasi. Kebijakan yang dimaksud termasuk kebijakan prioritas pemenuhan akses air minum dan sanitasi melalui berbagai program dan pendanaan yang masuk ke Kabupaten. Termasuk diantaranya kebijakan pemanfaatan APBD, Dana Desa, DAK Air Minum, DAK Sanitasi, DAK Kesehatan fisik maupun non fisik, Hibah Air Minum Perdesaan, CSR dan lain-lain,” ujarnya.

Salah satu instrumen kebijakan tersebut adalah Rencana Aksi Daerah bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL). Sebagai instrumen kolaborasi berbagai stakeholders untuk sinkronisasi program-program terkait air minum dan sanitasi yang layak dan keberlanjutan.

Kebijakan daerah yang dimaksud mencakup penetapan target tahunan, strategi, program, rencana anggaran dan sumber pembiayaan. Penyusunan kebijakan daerah dan program prioritas air minum dan sanitasi jangka menengah dalam bentuk RAD AMPL akan dinilai bermanfaat jika hasil penyusunannya dapat digunakan dalam penyelenggaraan pengembangan air minum dan sanitasi daerah.

Agar dapat bermanfaat, selain memiliki kualitas substansi yang baik, RAD-AMPL ini juga harus dapat dikomunikasikan dengan para pengambil keputusan perencanaan dan penganggaran sehingga program/kegiatan dalam RAD AMPL mendapat dukungan dan kesepakatan sebagai program prioritas untuk dimuat dalam dokumen RKPD dan APBD.

Disamping itu, lanjut dia, RAD AMPL akan dinilai bermanfaat jika hasil penyusunannya dapat digunakan dalam penyelenggaraan pengembangan air minum dan sanitasi daerah. Agar dapat bermanfaat, selain memiliki kualitas substansi yang baik, RAD AMPL ini juga harus dapat dikomunikasikan dengan para pengambil keputusan perencanaan dan penganggaran sehingga program/kegiatan dalam RAD AMPL mendapat dukungan dan kesepakatan sebagai program prioritas untuk dimuat dalam dokumen RKPD dan APBD.

“Tingkat keberhasilan integrasi ini ditunjukkan oleh seberapa besar jumlah kegiatan yang diindikasikan dengan dana APBD dalam RAD AMPL menjadi kegiatan dalam RKPD dan APBD pada tahun berkenaan. Hasil integrasi RAD AMPL ke dalam APBD merupakan salah satu informasi kinerja kabupaten dalam pelaksanaan program Pamsimas  yang dimuat  dalam SIM  Pamsimas.  Hasil  integrasi  ini  diukur dengan ada/tidaknya peningkatan realisasi APBD yang memuat kegiatan AMPL di Kabupaten,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Workshop Review dan Monitoring RAD AMPL Beben Martinus menyampaikan, Workshop Review dan Monitoring RAD AMPL merupakan wadah pengembangan kesepahaman dan kesepakatan daerah tentang capaian substansi Rancangan Akhir RAD AMPL Kabupaten Gunung Mas 2020-2024.

Sedangkan tujuannya adalah melakukan review kualitas dokumen RAD AMPL, sejauh mana telah diakomodasi dalam RKPD dan meningkatkan realisasi alokasi AMPL (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan) dalam APBD. Melakukan evaluasi terhadap hasil capaian RAD AMPL dan efektivitas RAD AMPL untuk peningkatan realisasi AMPL dalam RKPD dan APBD.

Selain itu, Melalui workshop ini, hasil yang diharapkan adalah terfasilitasinya Review RAD AMPL dan ter-evaluasinya pelaksanaan RAD AMPL untuk Melalui workshop ini, hasil yang diharapkan adalah terfasilitasinya Review RAD AMPL dan ter evaluasinya pelaksanaan RAD AMPL untuk untuk peningkatan realisasi AMPL dalam RKPD dan APBD Menyusun rencana kerja tindak lanjut.

Diperolehnya tim Kabupaten yang mampu Mengidentifikasi kesesuaian dokumen RAD-AMPL yang telah ada dengan substansi yang harus tersedia dalam RAD AMPL, memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan RAD AMPL setiap tahun sebagai masukan untuk pengambilan kebijakan tahun berikutnya. Tersusunnya rencana tindak lanjut (RKTL) untuk kegiatan review RAD AMPL masing-masing kabupaten.

Anggota Satpol PP Harus Terampil dan Jalankan Tugas

Anggota Satpol PP Harus Terampil dan Jalankan Tugas

Anggota Satpol PP Harus Terampil dan Jalankan Tugas

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Etika Penerapan Tugas-Tugas di Lapangan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 di GPU Damang Batu, Senin (29/11/2021).

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dalam sambutan tertulisnya dalam hal ini diwakili Asisten III Setda Gumas Yulius Agau menyampaikan, kegiatan semacam ini mempunyai makna sangat penting, mengingat disamping sebagai Forum Silaturahmi juga merupakan momentum yang sangat tepat, guna lebih meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para Anggota Satpol PP dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Dia mengatakan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satpol PP dibentuk untuk melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu Membantu Kepala Daerah dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

“Maka dengan demikian Satpol PP sebagai Perangkat daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah,” ujarnya.

Dia menuturkan, sudah kita ketahui bersama bahwa kiprah Satpol PP dengan Motto “Praja Wibawa” ini di Indonesia didirikan pada tanggal 3 Maret 1950 (70 Tahun yang lalu) dan di Kabupaten Gunung Mas dibentuk seiring dengan terbentuknya Kabupaten Gunung Mas yang kita cintai ini. Satpol PP melaksanakan tugas-tugas pengamanan dan pengawalan di rumah jabatan, Penegakan Peraturan Daerah, Menjadi ketertiban dan ketentraman masyarakat serta Perlindungan masyarakat,” tuturnya.

Perlu disadari lanjut dia, bahwa kegiatan sosialisasi ini juga sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam rangka mengemban tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan profesional secara bertahap untuk mewujudkan SMART SDM sebagaimana Visi Misi Bupati Gunung Mas Masa bakti 2019-2024.

“Saya berharap kegiatan ini memberikan manfaat dan dampak yang positif terhadap pengelolaan, pengembangan SDM pada Satpol PP khususnya, dan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Gunung Mas,” katanya.

Kepada peserta Sosialisasi ini saya berpesan agar mengikuti dengan serius, sehingga saudara-saudara mendapat ilmu pengetahuan yang memadai tentang bagaimana melaksanakan tugas pokok dan fungsi lebih maksimal dalam penerapannya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Salampak Haris menyampaikan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman anggota Satuan Polisi Pamong Praja tentang bagaimana etika dan penerapannya, baik saat berada di lingkungan kantor ataupun saat bertugas di lapangan bertemu dengan masyarakat.

“Disamping itu, juga mengimplementasikan dan meningkatkan wawasan serta peran dan fungsi satuan Polisi Pamong Praja dan satuan Perlindungan Masyarakat makanya diperlukan kegiatan sosialisasi seperti saat ini,” ujarnya.

“Sedangkan narasumber berasal dari satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Kabid Yanmes Satpol PP Lugi Kaeter,” tukasnya.

Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 

Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 

Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Percepatan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Tim percepatan dan perangkat daerah pendamping melaksanakan percepatan vaksinasi di Posyandu Mandiri Desa Rangan Tate Kecamatan Mihing Raya. Sabtu, (2711/2021).

“Sinergitas   dan kebersamaan stakeholder, khususnya lini terdepan di Kecamatan, Kelurahan, Desa untuk dapat meyakinkan masyarakat kita pentingnya manfaat daripada vaksin itu,” ucap Kepala Dukcapil Kabupaten Gunung Mas saat dihubungi via telepon.

Terkait layanan lainnya misalnya bepergian adanya kemudahan kalau sudah vaksin 1 dan vaksin 2, perlindungan diri dan ketahanan imunitas untuk kita semua mulai dari diri kita, dalam anggota keluarga kita di rumah,  serta lingkungan kerja hari hari kita.

Selalu mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan, selalu berpikir positif untuk menerima vaksin dan sampaikan hal hal yang positif kepada sesama dan dapat memberikan keyakinan akan pentingnya vaksin.

“Saya ditugaskan bersama sama Dukcapil, Kominfo, Inspektorat terkait percepatan Vaksin wilayah Kecamatan Mihing Raya. Salut dan bangga dengan Kapolsek, Danramil, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan dari  Pol PP yang di Kecamatan serta tim  dari PKM Puskesmas Kampuri yang kompak dan solid dalam kebersamaan hasilnya dapat terlihat dalam capaian persentase yang diharapkan kita semua,” katanya.

Terpisah Kepala Desa Rangan Tate Indra Lesmana mengatakan, dengan adanya kegiatan vaksin di Desa Rangan Tate ini seluruh masyarakat yang belum vaksin agar segera vaksin, supaya mendukung dari program pemerintah.

“Saya berharap kepada masyarakat jangan takut dan ragu terhadap vaksinasi karena vaksin ini aman dan halal jangan percaya berita hoax yang tidak jelas,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Kampuri melalui Penanggung Jawab Promisi Kesehatan Marjianus Yusup mengatakan, kegiatan vaksin hari ini sesuai kesepakatan dengan lintas sektor terkait seperti Camat, Kapolsek dan Danramil.

Maka dilakukan vaksinasi bergerak ke desa-desa di Kecamatan Mihing Raya ada 6 desa satu kelurahan dimulai dari Desa Dahiyan Tambuk, Desa Tumbang Danau, kemudian ke Desa Tuyun, Desa Tumbang Empas dan hari ini giliran Desa Rangan Tate. Pada hari Senin tanggal 29 di Kelurahan Kampuri.

Dia menuturkan, pada hari ini sasaran yang ditetapkan berdasarkan hasil pendataan dari lintas sektor terkait dari bhabinkamtibmas untuk Desa Rangan Tate terdaftar 63 orang.

Dia menambahkan, untuk vaksinasi hari ini syaratnya masyarakat umum berusia 18 tahun keatas serta membawa kartu tanda penduduk (KTP). “Sedangkan masyarakat yang divaksin hari ini berjumlah 17 orang,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan vaksin tersebut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian Dan Statistik Kabupaten Gunung Mas Ruby Haris Inspektur  Kabupaten Gunung Mas Dihel.