by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 5, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing menghadiri kegiatan Upacara Memperingati Hari Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022 dengan Tema “Polri yang Presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural Untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh – Indonesia Tumbuh”, bertempat di halaman Kantor Polres Gunung Mas Jln Bhayangkara Kuala Kurun, Selasa (05/7/2022).
Kegiatan upacara dilaksanakan secara Virtual langsung dari Pusdik Akpol Semarang, Jawa Tengah yang diikuti Polda dan Polres jajaran se Indonesia dipimpin langsung oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Mengucapkan selamat Hari Bhayangkara Ke-76 dan memberikan penghargaan atas kinerja Polri dalam memberikan pelayan kepada masyarakat dan membela Bangsa dan Negara.
Organisasi Polri menembus sampai ke tingkat desa dan setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat serta selalu dalam pengawasan/penilaian masyarakat.
Survei terbaru Kompas 58,3% responden menyatakan tindakan Polri sudah sesuai dengan Visi Presisi dan 28,6% menyatakan belum selesai, selain membaca survei, Presiden terus mengikuti pemberitaan media konvensional dan media sosial.
Setiap kecerobohan sekecil apapun di lapangan itu dapat merusak visi misi Polri, maka dengan itu bekerjalah dengan hati-hati.
“Tugas berat kita masih banyak, yaitu masih menghadapi pandemi Covid-19 perlu penanganan yang serius, waspada terhadap ketidakpastian global, krisis energi, krisis pangan, oleh sebab itu Polri harus memastikan kamtibmas,” ujar dia.
“Kita harus siap menghadapi kejahatan berbasis teknologi, oleh sebab itu Polri harus lebih maju dibandingkan pelaku kejahatan, terus berinovasi dalam penguasaan teknologi. Banyak agenda Nasional yang perlu didukung oleh Polri antara lain pembangunan IKN, agenda G20, Pemilu Tahun 2024 dan semua agenda tersebut perlu dikawal oleh Polri guna menjaga kamtibmas,” tegas dia.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah S.I.K., dalam sambutannya mengatakan, pengalaman selama pengabdian 76 tahun ini untuk menjadikan Polri lebih cerdas dan tegar dalam mengemban tugas dan memelihara keamanan dalam negeri, masih terdapat kekurangan yang perlu kita segera perbaiki terutama dalam upaya membangun kepercayaan publik.
“Kita harus terus melakukan pembenahan dalam di segenap aspek organisasi untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik dimasa yang akan datang,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 5, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2022, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap pidato pengantar Bupati, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, sekaligus Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
”Kami setuju penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, untuk dibahas dan disepakati bersama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku,” ucap Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Binartha, Selasa (5/7).
Terkait pengajuan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, lanjut dia, wajib dibahas dan disepakati bersama pada rapat gabungan badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif, yang tertuang dalam Nota Kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
”KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 tersebut, akan menjadi landasan untuk menyusun rancangan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Demokrat Cici Susilawati mengatakan, setelah melihat, mendengar pidato pengantar bupati, dan membaca raperda itu, maka Fraksi Demokrat sepakat dan setuju untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang disepakati. Namun dengan beberapa saran dan masukan sebelum memasuki jadwal pembahasan.
”Kami melihat program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD), hanya bersifat internal, tidak menyentuh masyarakat, dan tidak sesuai visi misi serta program unggulan yang telah ditetapkan, yakni smart agro, smart tourism, dan smart human resources. Selain itu, OPD masih belum bisa berinovasi dan tidak berani dalam menerapkan aturan yang berlaku,” sesalnya.
Selanjutnya, juru bicara Fraksi NasDem-Hanura Riantoe menuturkan, di dalam Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, memang sudah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), akan tetapi capaian itu jangan sampai membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berbangga dengan hanya fokus melaksanakan laporan keuangan saja, tetapi melupakan tujuan utama dari pembangunan daerah. Untuk itu, pemkab harus lebih fokus dalam menjalankan program kegiatan yang berkaitan dengan tiga smart yang sudah ditetapkan sebagai program unggulan.
”Kalau terkait raperda KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang diajukan, kami sepakat agar dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Gumas,” tuturnya.
Kemudian, juru bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu (FGKB) Espriadi mengakui, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, penting dibahas secara bersama-sama, sehingga tercapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati, yakni Bermartabat, Maju, Berdaya saing, Sejahtera dan Mandiri (Berjuang Bersama).
”Kami juga dapat menerima, setuju dan mendukung dalam pengajuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, untuk dibahas bersama-sama dengan eksekutif dan legislatif,” terangnya.
Terakhir, juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pebrianto mengatakan, fraksinya berpendapat bahwa dua raperda tersebut dapat diterima untuk dibahas pada rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 5, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas terus meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat dalam mencegah terjadinya kasus Kekerasan Perempuan dan Anak.
“Edukasi dan sosialisasi ini akan terus kita lakukan kepada masyarakat melalui pendekatan terhadap keimanan,” terang Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing, usai mengikuti kegiatan Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (FPK2PA) di halaman kantor Bupati Gunung Mas, Senin 4 Juli 2022.
“Bicara mengenai perempuan dan anak (KPA) ternyata masih banyak dari mereka baik di kota maupun desa yang mengalami kekerasan secara seksual maupun emosional, secara langsung ataupun daring, dan secara verbal maupun fisik.” Ujarnya
“Jenis kekerasan yang didapat Perempuan dan Anak yaitu seperti kekerasan dalam rumah tangga, penculikan, persetubuhan, aborsi, pencabulan, pelecehan, perdagangan orang, pornografi, perundungan, perbuatan tidak menyenangkan dan masih banyak lagi.” Tambahnya
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat merupakan salah satu cara yang dapat meningkatkan kesadaran mereka tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan bertujuan untuk mencegah/mengurangi terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 5, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lurand, menyampaikan sambutan tertulis Bupati Gunung Mas, dirinya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai pengadministrasian serta pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan Parpol secara akuntabel sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran, dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.
“Ini merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol Sebagaimana telah diubah terakhir kepada Parpol,” ucapnya saat menyampaikan sambutan Bupati pada kegiatan Bimbingan teknis pedoman penata laporan pertanggungjawaban bagi partai politik Kab. Gunung Mas Tahun anggaran 2022 di Aula Kesbangpol Gumas, Senin (04/7/2022).
Menurut dia melalui kegiatan ini diharapkan pula kepada pengurus parpol dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam hal penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut kepada narasumber sehingga dapat dijadikan bahan diskusi.
“Setelah pelaksanaan Bimtek ini dapat memberikan pencerahan dan acuan bagi pengurus parpol dalam menjalankan segala aktivitas organisasi baik itu kepentingan organisasi itu sendiri dan Pemda maupun masyarakat Kab. Gunung Mas,” tambahnya.
Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pemateri dan sesi diskusi/tanya jawab oleh peserta kegiatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Prov. Kalteng Mulyo Sugiarto, kepala Badan kesatuan bangsa dan Politik Kab. Gumas Suharto, dan pihak terkait lainnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 5, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing, mewakili Bupati Gunung Mas menyampaikan pidato pengantar Bupati rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 dan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) serta rancangan prioritas dan rancangan semester (PPAS) Tahun Anggaran 2023, di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (04/7/2022).
Pada Rapat Paripurna ini tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Gumas, dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan ini Wakil Bupati Efrensia L.P. Umbing pada pidato tertulisnya Bupati menyampaikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, maka rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan ini, wajib dibahas bersama dengan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan yang terhormat untuk mendapat persetujuan bersama, dimana pada akhirnya nanti dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai wujud legitimasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan.
“Saya ingin menjelaskan, terkait dengan materi rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021. Bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan Negara,” katanya.
Gambaran secara umum terkait dengan realisasi Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2021, pendapatan daerah secara keseluruhan dianggarkan sebesar Rp. 1.042.945.002.945.002.989,47 dengan realisasi keseluruhan sebesar Rp. 1.078.818.220.819,48 atau 103,44%.
Menurut dia komponen-komponen anggaran pendapatan daerah berikut realisasinya yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), dianggarkan sebesar Rp. 78.484.730.000,00 dapat direalisasikan sebesar Rp. 85.105.385.509,84 dan 108,44% pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 938.218.709.213,00 dapat direalisasikan sebesar Rp. 964.971.469.664,00.
Belanja daerah dalam Tahun Anggaran 2021, keseluruhan Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 1.103.066.460.601,49 dengan realisasi keseluruhan sebesar Rp. 1.035.838.027.386,33 atau 93,91%.
Adapun komponen Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer yang dapat dijabarkan, yakni belanja operasi dianggarkan sebesar Rp. 723.789.040.755,49 telah direalisasikan sebesar Rp 674.464.662.176,78 atau 93,19%.
Belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 208.522.947.818,00 telah direalisasikan sebesar Rp. 193.102.259.562,55 atau 92,60% dari pagu anggaran;
Belanja tidak terduga, yang dianggarkan sebesar Rp. 4.075.099.821,00 dengan realisasi sebesar Rp. 2.738.081.596,00 atau 67,19% dari pagu anggaran, dan Belanja transfer merupakan Transfer Bantuan Keuangan, dianggarkan sebesar Rp. 166.679.372.207,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 165.533.024.051,00 atau 99,31% dari pagu anggaran.
Dari perhitungan komponen total keseluruhan realisasi Pendapatan Daerah dikurangi total keseluruhan realisasi Belanja Daerah yang telah dijabarkan, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021 terdapat SURPLUS anggaran sebesar Rp. 42.980.193.433,15.
Pembiayaan daerah terdiri dari komponen Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan yang dapat kami jabarkan, yakni PENERIMAAN PEMBIAYAAN, dari anggaran sebesar Rp. 72.780.457.612,02, terealisasi sebesar Rp. 74.814.146.013,64, atau 102,79% dari pagu anggaran, dan Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 12.659.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 12.659.000.000,00 atau 100% dari pagu anggaran.
Dari perhitungan komponen realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah dikurangi realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang telah dijabarkan, terdapat realisasi PEMBIAYAAN NETTO sebesar Rp. 62.155.146.013,64.
Dengan demikian, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 105.135.339.446,79, yang merupakan jumlah dari SURPLUS Anggaran ditambah dengan pembiayaan Netto.
Sebagaimana telah dijabarkan di atas, merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021, yang pada tahun 2021 ini, kembali memperoleh opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP). Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebanyak 7 (tujuh) kali, yaitu tahun 2012, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021.