Jangan Ada Money Politic di Pilkades

Jangan Ada Money Politic di Pilkades

Jangan Ada Money Politic di Pilkades

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas H Gumer mengingatkan agar tidak ada money politic atau politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  serentak di 14 desa di kabupaten setempat.

“Untuk masyarakat kita jangan ikut money politic atau kampanye hitam, jangan sampai terjadi money politic di pilkades ini,” ucap H Gumer, saat di bincangi awak media, Senin (15/11/2021).

Dirinya berharap untuk partisipasi masyarakat yang mengikuti Pilkades ini sebanyak 80 persen, karena itu bisa menentukan nasib desa tersebut.

Lanjutnya, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang mengikuti Pilkades serentak di 14 desa agar tetap kondusif dalam pemilihan nanti.

“Tolong dijaga kondusif mungkin, agar tidak terjadi benturan-benturan antara pendukung satu dan yang lain,” Tuturnya.

H Gumer mengingatkan kepada panitia Pilkades serentak, agar dapat senetral mungkin, supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

Kemudian, dalam Pilkades serentak di 14 desa ini diharapkan masyarakat harus cermat dalam visi dan misi calon kades.

“Seandainya terpilih nanti visi dan misi tersebutlah yang menjadi program kerja desa, sehingga program tersebut bisa membangun desanya lebih baik lagi,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih untuk tidak Golongan Putih (Golput).

Lainnya,  Anggota DPRD Kabupaten Gumas Pebrianto mengingatkan masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan saat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara.

“Jangan sampai ada muncul cluster baru Covid-19 di Pilkades serentak ini, tetap patuhi protokol kesehatan,” tandasnya.

Bupati Lepas Pendistribusian Logistik Pilkades Serentak 2021

Bupati Lepas Pendistribusian Logistik Pilkades Serentak 2021

Bupati Lepas Pendistribusian Logistik Pilkades Serentak 2021

PELEPASAN: Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong secara resmi melepas pendistribusian logistik Pilkades Serentak Tahun 2021 gelombang ketiga di halaman Kantor Bupati, Senin (15/11/2021).

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong secara resmi melepas pendistribusian logistik Pilkades serentak Tahun 2021 gelombang ketiga di halaman Kantor Bupati, Senin (15/11/2021).

Logistik langsung didistribusikan menuju 14 Desa pada 5 Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas menjelang pelaksanaan Pilkades serentak tanggal 17 November 2021.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada panitia dan semua pihak terutama TNI Polri dalam rangka mensukseskan dan mengamankan Pilkades serentak sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ucap Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong.

Bupati menambahkan ada beberapa titik banjir akibat curah hujan cukup tinggi terutama daerah Rungan dan Manuhing, dari informasi yang disampaikan ada beberapa titik yang tergenang beberapa hari yang lalu sudah mulai surut.

“Kami berharap semoga cuaca terus mendukung, di wilayah hulu cepat surutnya dan jalan juga relatif sudah kering agar pendistribusian logistik ini bisa berjalan dengan lancar,” tutur Bupati Bupati Gunung Mas.

“Saya menghimbau semua masyarakat yang ada di 14 Desa yang ikut melaksanakan Pilkades serentak, mari datang ke TPS dan berikan hak suara anda dan tetap terapkan protokol kesehatan serta jangan golput,” tegasnya.

Turut hadir dalam Apel tersebut, Wakil Ketua DPRD Binartha, Kejari Gunung Mas Anthony, Wakapolres Gumas Kompol Daeng Riandika Mahardani, Pabung 1016 PLK, Mayor Inf. Idham Khalid, Ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Rahimah.

KPHP Kahayan Hulu Berikan Bantuan Sarpras ke Lima MPA

KPHP Kahayan Hulu Berikan Bantuan Sarpras ke Lima MPA

KPHP Kahayan Hulu Berikan Bantuan Sarpras ke Lima MPA

SERAHKAN : Kepala UPT-KPHP Kahayan Hulu Rakhmad Kurnedy, didampingi Kasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan Apriandi, ketika menyerahkan bantuan sarpras untuk MPA Membara Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Kamis (11/11).

BERSAMA : Kepala UPT-KPHP Kahayan Hulu Rakhmad Kurnedy, didampingi Kasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan Apriandi berfoto bersama dengan MPA Membara Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Kamis (11/11).

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Di tahun 2021, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Hulu memberikan bantuan sarana prasarana (sarpras), berupa satu unit kendaraan roda tiga dan satu unit roda dua, serta perlengkapan lainnya, kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

“Secara keseluruhan, ada lima MPA di Kabupaten Gumas yang kami berikan sarpras, yakni MPA Kelurahan Kuala Kurun, Desa Batu Nyapau, Desa Kasintu, Kelurahan Tewah dan Tumbang Marikoi,” ucap Kepala UPT-KPHP Kahayan Hulu Rakhmad Kurnedy, Jumat (12/11).

Dia mengatakan, penggunaan bantuan sarpras yang diberikan tersebut sebagai menunjang untuk pelaksanaan kegiatan di pemadaman lapangan, dalam upaya penanggulangan karhutla secara cepat dan tepat.

“Kami ingin sarpras yang diberikan harus dipelihara, agar dapat dibawa dalam keadaan baik saat dioperasikan di lapangan untuk penanggulangan karhutla, apabila ada bencana mendadak,” tuturnya.

Selain pemberian bantuan sarpras, lanjut dia, juga pembinaan berupa peningkatan kapasitas untuk anggota MPA. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan, dalam mengatasi bencana karhutla.

“Pembinaan yang kami berikan, berupa teori dan praktek memasukkan titik koordinat api ke dalam Global Positioning System (GPS),” ujarnya.

Sementara itu, Narasumber yang juga Kasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan KPHP Kahayan Hulu Apriandi menuturkan, pembinaan yang diberikan kepada anggota MPA tidak hanya teori dan praktek penanggulangan karhutla, tetapi mereka juga dilatih untuk membuat jenis usaha. Salah satunya budidaya madu kelulut.

“Usaha budidaya madu kelulut tersebut bisa digeluti para anggota MPA ketika tidak sedang bertugas di lapangan dalam penanggulangan karhutla,” katanya.

Dia menambahkan, fungsi KPHP Kahayan Hulu tidak hanya sebagai perpanjangan tangan dan administrasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng saja, namun juga turut bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan sosial dan kemasyarakatan, terutama bagi yang hidup berdampingan atau dalam kawasan hutan.

“Tentunya, keberadaan MPA di tingkat desa dan kelurahan juga akan meringankan beban dari KPHP Kahayan Hulu, dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan hutan,” pungkasnya.

Focus Group Discussion (FGD) Antara Pemkab Gumas Dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah

Focus Group Discussion (FGD) Antara Pemkab Gumas Dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah

Focus Group Discussion (FGD) Antara Pemkab Gumas Dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah

Kuala Kurun gunungmas.go.id – Untuk menghimpun data atau bahan  penyusunan  Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas, maka diadakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Ranperda  Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas.

“Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat  Gunung Mas, kegiatan ini dilatarbelakangi  Permendagri No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan  Masyarakat Hukum  Adat yang mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota untuk  memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah administrasi  masing-masing,” ucap Dr. Marko Mahin , MA, Koordinator Tim Penyusun di Aula Hotel Zefanya Jumat (12/11/2021).

Menurut dia, Pengakuan dan perlindungan itu diawali dengan  pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA dengan tugas dan fungsi untuk melaksanakan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi keberadaan MHA sehingga dapat ditetapkan sebagai MHA.

Pengakuan dan Perlindungan  MHA menjadi hal penting karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan  hak-hak tradisional MHA  yang terdapat di Wilayah Adat  yaitu Tanah Adat berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya.

Berdasarkan Peraturan MLHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dalam Pasal 62 ayat (3) menyebutkan bahwa MHA dapat melakukan pengelolaan atas Hutan Adat dengan syarat harus memenuhi ketentuan yaitu ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara; atau  ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.

“Untuk itu, penggalian data empirik yang telah kami lakukan, sebagian besar Wilayah Adat  yaitu Tanah Adat MHA di Kabupaten Gunung Mas berada di kawasan hutan.  Karena itu untuk dapat ditetapkan sebagai MHA dan Wilayah Adat maka Bupati memerlukan payung hukum berupa Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat  Gunung Mas,” demikian kata Dr. Marko Mahin, MA yang adalah juga ahli antropologi Dayak ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas,  Drs. Yansiterson, M.Si, yang juga menjadi Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Gunung Mas, mengatakan, bahwa Pemkab Kabupaten Gunung Mas sangat berterimakasih dan mendukung penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gumas.

“Saya pribadi sangat mendukung karena ini jalur perjuangan Masyarakat Dayak  secara legal, konstitusional atau melalui jalur hukum,” tegasnya.

“Direncanakan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas ini akan rampung pada bulan Desember 2021,” tandas Yansiterson saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Gunung Mas.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 25 orang peserta yang terdiri  dari dinas, instansi, lembaga dan organisasi terkait serta, pengurus lembaga adat yaitu Dewan Adat Dayak, Lembaga Kedemangan dan AMAN Gunung Mas.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun data atau masukan sebagai bahan Penyusunan Naskah Akademik dan  Rancangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan ini diadakan oleh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat  dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP).

Penyelesain Tapal Batas antar Desa Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Lampahung

Penyelesain Tapal Batas antar Desa Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Lampahung

Penyelesain Tapal Batas antar Desa Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Lampahung

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing memimpin rapat penyelesaian batas desa antara Desa Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Lampahung di ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati, Jumat (12/11/2021).

Tujuan dari rapat tersebut menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis, mempercepat pembentukan Peraturan Bupati terkait batas Desa/Kelurahan di Kecamatan Kurun.

“Ya ini sudah melalui proses sebelumnya, tinggal satu masalah sebagian wilayah Desa Tumbang Lampahung ini menurut data awal dari Desa Tewang Pajangan masuk wilayah Desa Tewang Pajangan,” ujar Efrensia L.P. Umbing usai memimpin rapat.

Dia menjelaskan, Desa Tumbang Lampahung pada saat relokasi masuk sebagian wilayah Desa Tewang Pajangan dan saat itu tidak ada tapal batas yang jelas serta tidak ada titik koordinatnya, hanya diketahui dari aliran sungai konjoi. Tetapi kedua desa ini sama-sama ingin mempertahankan luas wilayahnya sehingga pada saat relokasi nanti tidak terbagi-bagi.

“Sesuai dengan ketentuan kalau tidak ada kesepakatan, keputusan akan diserahkan kepada Bupati,” tuturnya.

”Kami berharap kepada desa perbatasan di Kabupaten Gunung Mas dapat menyelesaikan masalah tapal batas dengan baik, karena hak-hak tanah yang sudah dikuasai itu tidak berubah,” tuturnya.

Efrensia L.P. Umbing menjelaskan hasil dari rapat tersebut yaitu yang pertama, Kepala Desa Tewang Pajangan mengusulkan batas Desa Tewang Pajangan adalah Sei Konjoi sesuai data awal yang ada pada Desa Tumbang Lampahung kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Kedua, Pemerintah Desa Tumbang Lampahung melalui Sekretaris Desa mengusulkan batas Desa Tumbang Lampahung sesuai batas relokasi Desa Tumbang Lampahung, yang selanjutnya keputusan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Ketiga, jika Bupati Gunung Mas menyetujui usul poin 2 (dua) maka Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Gunung Mas akan melakukan pengukuran ulang dan pengambilan titik koordinat di lapangan dengan menghadirkan kedua Kepala Desa.

“Selanjutnya yang keempat tapal batas Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Lampahung akan ditetapkan oleh Bupati Gunung Mas melalui Peraturan Bupati Gunung Mas,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Lurand, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Jepin, Camat Kurun Yuelis Untung, Kepala Bidang Infrastruktur, SDA dan Kewilayahan Bappedalitbang Beben Martinus, Kasubbag Administrasi Pemerintahan dan Kewilayahan Fortin Yunia, Kepala Desa tewang Pajangan Muliadi, Sekretaris Desa Tumbang Lampahung Yusuf Roni.