Sebanyak 29 Pejabat Struktural Dilantik Dan Diambil Sumpah Janji Jabatan

Sebanyak 29 Pejabat Struktural Dilantik Dan Diambil Sumpah Janji Jabatan

Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas)  Jaya Samaya Monong melantik dan mengambil sumpah janji jabatan bagi pejabat Eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas, yang dilaksanakan di GPU Damang Batu, Rabu (30/08/2023).

Adapun sebanyak 29 pejabat struktural yang dilantik dan diambil sumpah janji jabatan, terdiri dari empat pejabat eselon II, 15 pejabat eselon III, tujuh pejabat eselon IV, serta tiga kepala puskesmas.

29 pejabat yang dilantik dan diambil sumpah janji jabatan

Dalam arahannya Bupati mengatakan agar segera menjalankan tugasnya masing-masing dengan baik serta saling bersinergi dengan tidak mengedepankan ego sektoral.

Lebih lanjut, dirinya juga berharap agar harus menjaga nama baik, martabat dan wibawa sebagai PNS di lingkungan Pemkab Gumas dengan tidak melakukan perbuatan yang tercela dan melanggar hukum.

“Jabatan adalah amanah saudara, bekerjalah dengan baik dan benar sesuai sumpah janji yang diucapkan, jaga nama baik Kabupaten Gunung Mas, nama baik saudara, dan keluarga,” ucap Bupati.

Acara juga dihadiri oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, Pj. Sekda Kab. Gumas Richard F.L, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lurand, Asisten Bidang Administrasi Umum Letus Guntur.

Bupati Melantik Pj. Kades Luwuk Langkuas Dan Pj. Kades Parempei

Bupati Melantik Pj. Kades Luwuk Langkuas Dan Pj. Kades Parempei

Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Luwuk Langkuas dan Penjabat Kepala Desa Parempei Kecamatan Rungan, yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Kab. Gumas, Selasa (29/08/2023).

Dalam arahannya Bupati menegaskan agar para Pj Kades yang baru saja dilantik mampu menjalankan tugasnya dengan integritas, keadilan dan penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu, tugas kepemimpinan desa mengharuskan adanya sentuhan personal dan empati yang tinggi terhadap kebutuhan masyarakat.

Penyematan tanda pangkat oleh Bupati

Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD dan seluruh anggotanya serta seluruh elemen dan lapisan masyarakat untuk saling bekerja sama mendukung PJ Kades yang baru untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. “Partisipasi aktif dari masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam melaksanakan berbagai program pembangunan,” ucap Bupati.

Lebih lanjut, dirinya juga berharap didalam tugas dan tanggung jawabnya Kades mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi dan kesederhanaan. “Mari kita jadikan perubahan kepemimpinan ini sebagai kesempatan untuk merenung, mengevaluasi dan merefleksikan apa yang telah dicapai serta apa yang harus diperbaiki di masa mendatang,” pungkas Bupati.

Foto bersama

Adapun nama Pj Kades yang dilantik adalah : Suhardi Tawar sebagai Pj Kades Luwuk Langkuas, dan Panjung sebagai Pj Kades Parrempei.

Acara juga dihadiri oleh Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, anggota Perangkat Desa serta Anggota BPD Desa Luwuk Langkuas dan Desa Parempei.

Rapat Koordinasi Penyaluran Alokasi Dana Desa

Rapat Koordinasi Penyaluran Alokasi Dana Desa

Kuala Kurun- Bupati Gunung Mas  Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing pimpin Rapat Koordinasi Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 – 2024, didampingi  Pj. Sekretaris Daerah  Richard dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hardeman, yang dilaksanakan di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Rabu (30/08/2023)

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah terkait, Narasumber, Camat , Kepala Desa beserta Perangkat Desa dari 114 desa dan 12 kecamatan se-Kabupaten Gunung Mas juga tamu undangan lainnya.

Dalam wawancara seusai rapat, Bupati Gumas menyampaikan “Selama ini memang penyaluran alokasi dana desa sering mengalami keterlambatan, harapan kami tahun 2024 nanti bisa lebih cepat cair di awal tahun supaya juga terserap anggaran tersebut dan dirasakan manfaatnya oleh pihak desa dan masyarakat,”ucapnya

Lanjutnya “Lalu solusi yang telah kami sepakati tadi bersama Ibu Wakil Bupati, dinas terkait, pihak desa dan kecamatan bahwa kami mempersiapkan aplikasi yang nanti akan disiapkan oleh Diskominfosantik supaya  melalui aplikasi tersebut bisa lebih mempercepat untuk penyaluran alokasi dana desa tersebut dan rencananya dalam tahun ini aplikasi tersebut akan dilaunching, untuk informasi lebih lanjut nanti akan kami sampaikan” jelasnya.

Lebih lanjut “Usulan beberapa poin yang  telah disampaikan tadi termasuk insentif baik untuk Kepala Desa bersama perangkat- perangkatnya  juga untuk BPD sampai ke Mantir dan RT/RW kami sepakati untuk dinaikan nilainya sambil menyesuaikan dengan kebutuhan anggaran yang ada, dan selanjutnya terkait dengan kendaraan dinas untuk Kepala Desa dan Lurah juga sudah kami sepakati untuk dianggarkan di tahun depan,” ujarnya.

“Kedepannya untuk Perangkat Desa, gaji akan dibayarkan secara non tunai masuk ke rekening yang bersangkutan masing- masing agar lebih efektif, efisien, dan aman. Selanjutnya poin yang disepakati yaitu revisi Perbup atau aturan- aturan yang sudah tidak relavan lagi sambil menyesuaikan dengan aturan yang baru lagi,” terangnya.

“Kami berharap Perangkat Desa bersama dengan Kepala Desa, BPD, staff yang ada ditingkat desa harus bersinergi, berkolaborasi kalau  ada yang  tidak aktif nantinya jadi menghambat pelayanan di desa tersebut,” tutupnya

Dirinya juga menyampaikan bahwa ada evaluasi kinerja Perangkat Desa, apabila ada Perangkat Desa yang malas dan tidak aktif dalam menjalankan tugasnya akan dievaluasi oleh Kepala Desa, dengan memberikan sanksi yaitu berupa surat teguran pertama, kedua dan ketiga.  Apabila sanski tersebut tidak diindahkan selanjutnya dapat dilakukan pemberhentian sesuai aturan yang ada.

Penandatanganan MoU Pemkab Gumas dengan Kejari Kabupaten Gunung Mas

Penandatanganan MoU Pemkab Gumas dengan Kejari Kabupaten Gunung Mas

Kuala Kurun- Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong bersama Kejari Kabupaten Gunung Mas Sahroni melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan penyerahan piagam penghargaan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (29/08/2023).

Kegiatan penandatanganan MoU Pemkab Gumas dengan Kejari Kabupaten Gunung Mas dihadiri Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah,  unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Gumas menyampaikan “Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara seimbang dan proporsional serta bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini” ucapnya.

 

Lanjutnya “Lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi yang pertama pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi, kedua pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum(Legal Assistance/LA) di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, ketiga tindakan hukum lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakan kewibawaan pemerintah melalui konsilisasi, mediasi dan fasilitasi, keempat peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi magang dan penyediaan narasumber, lalu yang kelima kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi” terangnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang telah bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas didalam koordinasi dan kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” tutupnya.

Pembukaan Kegiatan Advokasi Pokjanal Posyandu Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023

Pembukaan Kegiatan Advokasi Pokjanal Posyandu Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas Yulius, membuka kegiatan Advokasi Pokjanal Posyandu Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Hotel Zefanya Kuala Kurun, Senin (28/08/2023)

Kegiatan Advokasi Pokjanal Posyandu Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 ini dihadiri oleh Camat, Narasumber, peserta Kegiatan Advokasi Pokjanal Posyandu Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023, serta tamu undangan lainnya

Dalam sambutannya Wakil Bupati Gumas menyampaikan ”Saya memberikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atas pelaksanaan kegiatan Advokasi Pokjainal Posyandu ini yang sifatnya mengarah untuk memperkuat peran dan fungsi serta koordinasi antara kelompok kerja operasional Posyandu dalam kaitannya dengan pembinaan dan pengembangan Posyandu di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023.” Ujarnya

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 411.3/1116/SJ Tahun 2021 tertanggal 13 Juni 2021 tentang Pedoman umum revitalisasi Posyandu yang meminta diaktifkan kembali Pokjanal Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan, melalui kegiatan Advokasi Pokjanal Posyandu Kabupaten yang bertujuan khusus yaitu meningkatkan kemampuan bagi kader Posyandu dalam melaksanakan tugas penggerakan dan pemberdayaan masyarakat serta mampu mengimplementasikan peran dan fungsi sebagai kader Posyandu.

Posyandu dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan masyarakat, berbagai upaya dilakukan dengan memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada termasuk yang ada di masyarakat, Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) diantaranya adalah Posyandu, dimana Posyandu merupakan salah satu UKBM yang penting di masyarakat.

“Posyandu menyelenggarakan minimal 5 program prioritas yaitu kesehatan ibu dan anak, keluarga, berencana, perbaikan gizi, imunisasi dan penanggulangan diare saya berharap melalui pertemuan ini segala permasalahan dan kendala yang ada baik di kabupaten, kecamatan maupun tingkat desa dan kelurahan dapat terpecahkan Bersama sehingga posyandu yang berada di Kabupaten Gunung Mas ini dapat lebih meningkatkan fungsi dan kinerjanya” tutupnya.

Di kesempatan yang sama dalam laporan Ketua Panitia Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas menyampaikan “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bagi kader Posyandu dalam melaksanakan tugas penggerakan dan pemberdayaan masyarakat serta mampu mengimplementasikan peran dan fungsi sebagai kader Posyandu dan meningkatkan keterampilan kader dalam hal komunikasi, advokasi, negoisasi kader pemerintah kelurahan/kecamatan dan stakeholder juga mampu mengelola pengintegrasian posyandu holistic (HI). Peserta kegiatan Advokasi Pokjanal Posyandu Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 terdiri dari 50 orang peserta kader Posyandu, dari 5 kecamatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas yaitu terdiri dari Kecamatan Miri Manasa, Kecamatan Damang Batu, Kecamatan Tewah, Kecamatan Mihing Raya, dan Kecamatan Sepang “ ucapnya dalam laporan.

Bupati Pimpin Rapat Mediasi Antara PT. BMB Dan Koperasi Mitra

Bupati Pimpin Rapat Mediasi Antara PT. BMB Dan Koperasi Mitra

Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Penyelesaian masalah kemitraan PT. Berkala Maju Bersama (BMB) Regional Manuhing dengan masyarakat sekitar yang tergabung dalam koperasi mitra, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati, Kamis (24/8/2023).

Pertemuan ini merupakan mediasi yang dilakukan Pemkab Gumas dalam rangka menyelesaikan permasalahan mengenai luasan lahan, legalitas kepemilikan lahan dan identitas kepemilikan lahan dari pihak Koperasi mitra dengan PT. BMB serta transapransi laporan keuangan dari pihak PT. BMB kepada pihak koperasi.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Gumas Jaya Samaya Monong yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Transnaker, Koperasi UKM Kab. Gumas Hulnan, dan pihak manjemen PT. BMB Regional Manuhing.

Adapun nama-nama mitra dari PT. BMB yang bersengketa yaitu : Koperasi Produsen Sepakat Bersama Maju Sejahtera (SBMS), Koperasi Mukti Bersama dan Koperasi Putera Maju.

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara Pihak PT. BMB dan koperasi mitra yang tertuang  dalam Berita Acara Rapat Nomor : 500/284/Ekobang-SETDA/VIII/2023.

Bupati berharap agar melalaui pertemuan ini, segala permasalahan antara pihak PT. BMB dengan masyarakat sekitar yang tergabung dalam koperasi mitra dapat segera terselesaikan. “Dengan adanya pertemuan ini, semoga kita mendapatkan titik temu,” ucapnya.

Adapun hasil yang diputuskan dalam pertemuan itu adalah sebagai berikut :

  1. Dicek kembali terkait data keanggotaan koperasi dan perjanjian kerjasama kemitraan dengan PT. Berkala Maju Bersama Regional Manuhing sesuai dengan norma kemitraan berdasarkan Permentan No. 98 Tahun 2013, Perda Kalteng No. 5 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Kalteng No. 12 Tahun 2014 harus diketahui oleh dinas yang membidangi serta diketahui oleh Bupati Gunung Mas.
  2. Tim Teknis dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pengurus Koperasi Mukti Bersama, Pengurus Koperasi Putera Maju, Pengurus Koperasi Produsen Sepakat Bersama Maju Sejahtera (SBMS), Pengurus Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (SRHB), Pengurus Produsen Manuhing Mitra Sejahtera (PMMS) dan PT. Berkala Maju Bersama Regional Manuhing untuk cek lokasi bersama ke lapangan, (berdasarkan peta sementara terlampir).
  3. Luasan Koperasi Produsen Sepakat Bersama Maju Sejahtera (SBMS) adalah seluas ± 116,29 Ha dengan anggota berjumlah 25 orang agar dilakukan pengecekan oleh Tim Teknis Kabupaten Gunung Mas terhadap luasan lahan, legalitas kepemilikan lahan dan identitas anggotanya. Terhadap lahan a.n. Moses dengan luasan ± 1,8 Ha agar dilakukan verifikasi.
  4. Luasan Koperasi Mukti Bersama adalah seluas ± 402,856 Ha dengan anggota berjumlah 535 orang agar dilakukan pengecekan oleh Tim Teknis Kabupaten Gunung Mas terhadap luasan lahan, legalitas kepemilikan lahan dan identitas anggotanya.
  5. Pihak PT. Berkala Maju Bersama Regional Manuhing bersedia menyampaikan laporan keuangan secara transparan kepada masingmasing koperasi mitra dalam waktu kurang dari 2 bulan terhitung sejak Berita Acara Rapat ini dibuat.
  6. Luasan Koperasi Putera Maju adalah seluas ± 136,478 Ha dengan anggota berjumlah 12 orang agar dilakukan pengecekan oleh Tim Teknis Kabupaten Gunung Mas terhadap luasan lahan, legalitas kepemilikan lahan dan identitas anggotanya. Sejak awal koperasi hanya menerima SHU seluas ± 60,88 Ha dari total luasan ± 136,478 Ha, terhadap kekurangan pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dilakukan verifikasi ulang oleh perusahaan.
  7. Pengecekan lapangan oleh Tim Teknis bersama pihak yang terkait akan dilakukan pada minggu pertama bulan September 2023.