by Muhammad Fiqri Baihaqi | Nov 18, 2020
FOTO : AsistenAsisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Gunung Mas, Lurand didampingi Kepala BPN Gunung Mas, Ferdinan Adinoto saat menyerahkan sertifikat PTSL kepada Kepala Desa Tumbang Tariak di aula kantor desa setempat, Rabu (18/11/2020).
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunung Mas serahkan 285 lembar sertifikat pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) tahun 2020 kepada masyarakat Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Rabu (18/11/2020) pagi.
Dalam pidato Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Lurand menuturkan bahwa program PTSL merupakan salah satu tindak lanjut instruksi Presiden RI terkait program pertanahan nasional.
“Sebab pada tahun 2025 nanti, ditargetkan seluruh bidang tanah se Indonesia sudah berstatus bersertifikat. Makanya sekarang masyarakat diberikan kemudahan untuk membuat sertifikat, dimana petugas langsung datang ke lokasi bahkan penyerahannya pun dilakukan di desa bersangkutan,” ungkapnya.
Jika program tanah ini sudah berjalan maksimal di seluruh penjuru negeri, maka sengketa tanah di Gunung Mas dipastikan bakal berkurang drastis. Sebab tanah masih menjadi permasalahan kerap terjadi di masyarakat.
“Gunakan lah sertifikat ini secara bijak, bertanggungjawab dan dimanfaatkan hanya untuk hal-hal produktif. Gunakan peluang itu sebaik mungkin untuk menambah modal usaha,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BPN Gunung Mas, Ferdinan Adinoto mengatakan bahwa penyerahan sertifikat di Desa Tumbang Tariak terdiri dari tanah milik pemerintah desa, tempat ibadah dan masyarakat. Ini merupakan bentuk pelayanan dan kehadiran pemerintah kepada masyarakat.
“Kita jemput bola untuk membuatkan sertifikat gratis. Target PTSL sekarang di Gunung Mas sebanyak 20 ribu bidang tanah. Dengan sertifikat ini maka akan meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Sertifikat ini juga memiliki manfaat sebagai gunan untuk menambah modal usaha. Sertifikat ini juga untuk meminimalisir sengketa tanah dan masuk dalam data base pertanahan nasional.
“Saya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini secara bijaksana. Lalu jangan lupa disiplin membayar pajak kepada negara, sebab pajak itu nantinya akan kembali kepada masyarakat juga,” imbaunya.
Kapolsek Kurun, Iptu Sugeng Purwanto berharap, hadirnya sertifikat tanah tersebut menjadi jawaban atas kepastian hukum atas bidang tanah masyarakat. Sehingga jangan sampai ada lagi ada sengketa di masyarakat.
“Selama empat bulan saya menjabat Kapolsek Kurun, sudah ada 300 lebih laporan terkait sengketa tanah. Ini merupakan kenyataan yang cukup mengkhawatirkan,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Nov 16, 2020
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lurand mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengikuti acara Sosialisasi dan Persiapan Paritrana Award Tahun 2020 yang digelar secara virtual melalui konferensi video dari Aula Kantor Bupati Kabupaten Gunung Mas, pada Senin, 16 November 2020.
Paritrana Award yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK) bersama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan penghargaan kepada Pemerintah yang mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Pelaku Usaha Besar, Menengah, Kecil-Mikro sebagai Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagai bentuk Negara hadir bagi kesejahteraan pekerja.
“Paritrana Award bertujuan meningkatkan peran Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan awareness dan citra positif Pemerintah untuk mewujudkan kehadiran Negara bagi pekerja Indonesia”, kata Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK A. Choesni dalam sambutannya.
Untuk kriteria penilaian pada ketegori Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sendiri, terdapat 4 (empat) aspek yang dinilai yaitu Kebijakan, Penerapan, Kinerja dan Wawancara. Sedangkan untuk perusahaan besar dan menengah, Aspek Kepatuhan, Kontribusi Perlindungan Pekerja Rentan dan Wawancara.
Acara sosialisasi ini dihadiri pula oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK A. Choesni.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Nov 16, 2020
FOTO : Jajaran Koramil 06 Kurun bagikan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan di simpan tiga Jalan Darlan Aceh Kuala Kurun, Senin (16/11/2020).
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Jajaran Personel TNI Kodim 1016/PLK melalui Koramil 1016-06/Kurun membagikan masker kepada pengguna jalan dan masyarakat Kuala Kurun, Senin (16/11/2020) pagi.
Komandan Koramil 1016-06/ Kurun, Letda Inf Sutaji mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI untuk mengedukasi masyarakat agar selalu tertib menggunakan masker.
“Hari ini kita bagikan sebanyak 200 masker kepada masyarakat. Lokasi pertama di depan kantor Koramil lalu dilanjutkan di simpang tiga Jalan Darlan Aceh, Kuala Kurun,” ungkapnya.
Lanjut Danramil, Selama wabah Covid-19 belum berakhir seharusnya kegiatan semacam itu bakal terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan perlunya kesadaran masyarakat untuk terus menggunakan masker guna memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.
“Semoga dalam melakukan aktivitasnya masyarakat selalu sehat dan terlindungi dari pengaruh Covid-19,” imbaunya.
Masyarakat harus lebih disiplin menggunakan masker, terutama ketika keluar rumah dan di tempat keramaian dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, harapnya.
“Kegiatan hari ini berjalan lancar dan sesuai harapan, semoga wabah ini segera berakhir dan perlunya peran semua pihak terutama masyarakat agar selalu mematuhi anjuran Protokol Kesehatan,” tandas Sutaji.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Nov 14, 2020
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong sampaikan Jawaban dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi Pendukung DPRD Gunung Mas.
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong sampaikan Jawaban dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi Pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas terhadap rancangan peraturan daerah, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2021 pada rapat parpurna ke 3 (tiga) masa persidangan I (Kesatu)tahun sidang 2021, diaula sidang paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas, Jumat (13/112021) kemaren.
Pada kesempatan itu Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan tanggapan dan penjelasan atas pandangan umum fraksi pendukung yakni;
Jawaban dan tanggapan atas fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pemerintah daerah menyambut baik ajakan fraksi PDIP, bahwa rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2021 harus dapat membawa perubahan yang berarti untuk pemerintah Gunung Mas, supaya menjadi lebih maju sebelumnya serta dalam menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal dengan mengedepankan transparasi bersih dan bebas dari unsur KKN tidak melakukan penyimpangan penyimpangan dengan berazaskan dedikasi adil jujur dan loyalitas untuk mewujudkan daerah yang sejahtera mandiri, berdaya saing dan bermartabat.
“Kami menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas apresiasi dari fraksi partai Demokrat terhadap pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pendanaan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP), ASN terkait bagaimana perbandingan dengan kesejahteraan ASN dibandingkan dengan ASN kabupaten lainnya dari sisi tambahan penghasilan pegawai TPP,” kata Bupati yang akarab disapa Jaya.
Pemerintah daerah menyampaikan terimakasih atas pandangan umum fraksi partai Golkar atas persetujuan dibahasnya rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 pada rapat selanjutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Gunung Mas, semoga dapat disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam menjalankan roda pembangunan dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga menyambut baik dan mengucapkan terimakasih dan apresiasi dari fraksi partai Demokrat terhadap pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggara pendanaan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN , terkai bagaimana perbandingan dengan kesejahteraan ASN Kabupaten Gunung Mas dibandingkan dengan Kabupaten lainnya,” katanya.
Pemerintah daerah juga menyampaikan terimakasih kepada fraksi Nasdem Hanura yang sudah bersepakat bahwa rancangan peraturan daerah tentang angggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN, ini dapat dianggarkan dengan mempertimbangkan beban kerja untuk menambah semangat dan prestasi kerja pegawai dilingkup Kabupaten Gunung Mas, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta peraturan perundang – undangan.
Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada fraksi Gerakan Karya Bersatu yang telah sepakat bahwa rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, untuk selanjutnya dibahas pada rapat yang ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Gunung Mas.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Nov 14, 2020
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Gunung Mas periode 2019 s/d 2024 adalah terwujudnya Kabupaten Gunung mas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri (Berjuang Bersama).Visi dan misi tersebut terangkum dalam 3 program kerja unggulan, yaitu : Smart Yuman Resources, Smart Argro/Faming, Smart Turism
Hal ini disampaikan oleh Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, SE, MSi saat membuka Kegiatan Advokasi dan KIE Kepada Pemangku Kebijakan Daerah dan Mitra Kerja di aula BAPPEDALITBANG Kabupaten Gunung mas jum’at (13/11/20).
Dihadiri narasumber dari direktur Advokasi Hubungan Antar Lembaga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasioanal (BKKBN) Ibu Wahidah Pahen, S.Sos, MSI, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah Mhd. Irzal, SE, ME, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Gunung Mas Bapak Isaskah, Sekretaris dan beberapa jajaran koordinator Bidang dan staf Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam sambutanya bapak Bupati yang akrab disapa Jaya menyatakan “program kerja unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas poin 1 (satu) yaitu Smart Human Resources erat kaitanya dengan Program BKKBN yaitu Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)” karena program ini bertujuan untuk mengarahkan agar keluarga mempunyai rencana berkeluarga, punya anak, pendidikan sehingga akan terbentuk keluarga-keluarga berkualitas yang memberi manfaat besar dalam meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Direktur Advokasi Pengembangan Lini Lapagan BKKBN yang hadir sebagai narasumber dengan materi “BKKBN Dalam Percepatan Pembangunan Manusia Unggul” dalam pemaparanya menyatakan bahwa dasar kekuatan peran BKKBN dalam percepatan penurunan stunting terdiri dari 4 hal yaitu Kelembagaan yang mencakup keberadaan 1 kantor BKKBN Pusat, 32 Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi dengan gudang alat dan obat kontrasepsi, 1 koordinator di Kaltara, 8 Balai Diklat,14 ribu tenaga PKB/PLKB diseluruh Indonesia dan 1.2 juta kader (PPKBD/Sub PPKBD) di Indonesia, 10.689 PLKB non PNS.Hal berikutnya Kerangka Regulasi yang mencakup: posisi strategis program Bangga Kencana dalam RPJMN 2020 s/d 2024 (perpres 18/2020), Dukungan regulasi K/L dan Pemerintah Daerah terkait program Bangga Kencana, Berikutnya Kerangka pedoman: mencakup pendanaan belanja gaji kepada 14 ribu tenaga PKB/PLKB berbasis kinerja, transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) berupa DAK fisik sejak 2008 dan non fisik sejak 2016, Mobilisasi Dana Desa dan alokasi Dana Desa.
Selanjutnya kerangka layanan publik mencakup : Kampanye perubahan perilaku dan sosial yang berpihak pada program Bangga Kencana ” penyuluh door to door”, penyediaan alat dan obat kontrasepsi, pelatihan, data mikro melalui pendataan keluarga.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Nov 13, 2020
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Sekda) Yansiterson memimpin rapat tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (PAGN) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020.
Kegiatan tersebut di pasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas bertempat di Aula Rapat Lantai satu Kantor Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jumat (13/12/2020) pagi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas Muhamad Rusdi mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika (P4GN) bahwa pelaksanaannya dipasilitasi, di daerah dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas.
Dalam rapat koordinasi ini kami mengajak semua anggota tim terpadu P4GN ini, “Sesuai dengan tugas tim agar berperan aktip dalam pelaksanaan P4GN dan penyusunan rencana aksi daerah atau rat Kabupaten Gunung Mas untuk periode 2020-2024,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Sekda) Yansiterson mengatakan, saya tidak memberikan arahan tetapi saya senang tim ini bekerja dengan 3 (tiga) tugas pokok, yang pertama menyusun rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gunung Mas.
Yang kedua mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika di Kabupaten Gunung Mas.
Yang ketiga tugas tim itu adalah menyusun laporan pelaksanaan, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Gunung Mas.
“Tim ini sudah dibentuk dengan keputusan Bupati nomor 371 Tahun 2020 tentang pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberentasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika di Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.
Yansiterson menyampaikan satu hal memang supaya dipelajari lagi terkait dengan pembentukan kelembagaannya di Kabupaten Gunung Mas karena yang sudah ada ini sesuai dengan aturan baru tidak berlaku lagi untuk Kabupaten Gunung Mas Badan Narkotika Dearah itu dibentuk dengan apa, namanya apa pormatnya kelembagaannya seperti apa ini yang penting.
“Kedepan ini yang akan menangani rencana aksi ini sangat penting karena pergerakan awal menentukan kelembagaan itu, baru kita bicara rencana aksi lebih baik ada lembaga yang mengurusnya secara khusus terkait rencana itu maka akan berkaitan dengan anggaran walaupun tidak hanya domainnya lembaga yang harus dibentuk itu tetapi ada perangkat daerah tertentu yang berkontribusi dalam kontek kegiatan terkait P4GN,” pungkasnya.