Kuala Kurun, gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar bimbingan dan pelatihan penatausahaan akuntansi dan pelaporan menggunakan Aplikasi SIMDA NEXT – G/FMIS, di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (18/07/2022).
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing mengatakan pertemuan ini sebagai tindak lanjut dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia.
“Dalam proses pelaksanaan penatausahaan akuntansi dan pelaporan melalui Aplikasi SIMDA NEXT – G/FMIS berbasis website, dimana dalam konsep pembangunan di Kabupaten Gumas adalah smart human resources,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya Pemkab Gumas dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan Aplikasi SIMDA-KEUANGAN.
Namun dengan perkembangan dinamika tata kelola keuangan daerah serta telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga dalam pelaksanaanya Pemkab Gumas telah menggunakan dua aplikasi.
Dua aplikasi tersebut yaitu, Aplikasi SIPD dan Aplikasi NEXT – G/FMIS yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aplikasi SIMDA-Keuangan.
Dirinya berharap, agar para peserta bimbingan dan pelatihan penatausahaan akuntansi dan pelaporan menggunakan Aplikasi SIMDA NEXT – G/FMIS dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, serta bertanya langsung dengan narasumber terkait materi dan pelatihan yang disampaikan.
“Agar kita semua dapat satu pemahaman yang sama dan mengerti serta mengetahui proses penatausahaan akuntansi dan pelaporan menggunakan Aplikasi SIMDA NEXT – G/FMIS ini,” ujarnya.
Sehingga dengan demikian nanti, Laporan Keuangan Pemkab Gumas akan konsisten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI, sebagaimana yang diharapkan bersama (PPM).
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing membuka secara resmi sekaligus memimpin Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam upaya peningkatan cakupan kunjungan anak balita di posyandu dan input data di aplikasi e-PPEGBM (elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas di Aula Kantor Kecamatan Tewah, (Jumat, 15/7/2022).
Adapun Rakor Lintas Sektor yang dihadiri oleh seluruh Camat se-Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini dipusatkan di Kecamatan Tewah, dikarenakan Kecamatan Tewah yang di jadikan percontohan.
Kegiatan ini bertujuan agar semua elemen dapat menyatukan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Gumas, sehingga tepat sasaran dan tepat intervensi.
Terdapat 3 (tiga) agenda penting yang dibahas dalam Rakor tersebut adalah yang pertama Evaluasi kunjungan balita di posyandu se-Kecamatan Tewah dan input data di aplikasi e-PPGBM tahun 2021 dan bulan Januari sampai dengan Juni 2022, kedua Diskusi terkait kendala dalam upaya peningkatan kunjungan balita di posyandu dan ketiga Penggalangan komitmen lintas sektor dalam upaya peningkatan cakupan kunjungan balita di posyandu se-Kecamatan Tewah.
Turut hadir pula Kadis DP2KBP3 Maria Efianty, perwakilan dari PMD Sri Yunita, perwakilan TP-PKK Kuala Kurun, Kades se-Kecamatan Tewah, Ketua TP-PKK Kecamatan Tewah, Ketua TP-PKK Kelurahan Tewah, Ketua TP-PKK Desa se-Kecamatan Tewah, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Gumas, Kepala Puskesmas Pembantu se-Kecamatan Tewah, 1 orang Kader Posyandu Balita Kelurahan Tewah, 1 orang Kader Pembangunan Manusia Kelurahan Tewah, 1 orang Kader Posyandu Balita di masing-masing Desa se-Kecamatan Tewah.
Kuala Kurun – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing membuka secara resmi sekaligus memimpin Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam upaya peningkatan cakupan kunjungan anak balita di posyandu dan input data di aplikasi e-PPEGBM (elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas di Aula Kantor Kecamatan Tewah, (Jumat, 15/7/2022). Adapun Rakor Lintas Sektor yang dihadiri oleh seluruh Camat se-Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini dipusatkan di Kecamatan Tewah, dikarenakan Kecamatan Tewah yang di jadikan percontohan. Kegiatan ini bertujuan agar semua elemen dapat menyatukan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Gumas, sehingga tepat sasaran dan tepat intervensi. Terdapat 3 (tiga) agenda penting yang dibahas dalam Rakor tersebut adalah yang pertama Evaluasi kunjungan balita di posyandu se-Kecamatan Tewah dan input data di aplikasi e-PPGBM tahun 2021 dan bulan Januari sampai dengan Juni 2022, kedua Diskusi terkait kendala dalam upaya peningkatan kunjungan balita di posyandu dan ketiga Penggalangan komitmen lintas sektor dalam upaya peningkatan cakupan kunjungan balita di posyandu se-Kecamatan Tewah. Turut hadir pula Kadis DP2KBP3 Maria Efianty, perwakilan dari PMD Sri Yunita, perwakilan TP-PKK Kuala Kurun, Kades se-Kecamatan Tewah, Ketua TP-PKK Kecamatan Tewah, Ketua TP-PKK Kelurahan Tewah, Ketua TP-PKK Desa se-Kecamatan Tewah, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Gumas, Kepala Puskesmas Pembantu se-Kecamatan Tewah, 1 orang Kader Posyandu Balita Kelurahan Tewah, 1 orang Kader Pembangunan Manusia Kelurahan Tewah, 1 orang Kader Posyandu Balita di masing-masing Desa se-Kecamatan Tewah.
Hamauh Fm – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Ketua DPRD Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I DPRD Binartha dan Wakil Ketua II Neni Yuliani saat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, Rabu (13/07/2022).
“Dengan disetujuinya Raperda dan Rancangan KUA-PPAS tersebut yang telah disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian ke depannya dan segera mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong.
Hal itu dilakukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta segerakan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang dimiliki.
Lalu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2021, telah melalui agenda pembahasan dan berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Gumas telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gumas.
Kemudian, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 telah dibahas bersama dan disetujui menjadi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
Dirinya mengatakan, melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gumas sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2023.
“Berita Acara Persetujuan Bersama ini sebagai produk hasil pembahasan bersama Dewan yang terhormat dengan pihak Eksekutif, guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gumas,” tandasnya.
Kuala Kurun, gunungmaskab.go.id – Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sendiri masih kurang dan tetap di angka tiga ribuan lebih saja. Hal itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, kembali mengusulkan ribuan lebih formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke Kemenpan-RB.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gumas Guanhin mewakili Bupati mengatakan, pihaknya di tahun 2022 ini telah mengusulkan ada beberapa formasi ke Menpan-RB. Hal itu, ia berharap supaya dapat mengcover kebutuhan dalam hal kepegawaian yang ada di daerah khususnya di wilayah ini.
“Kita sudah mengusulkan ke Kemenpan-RB ada beberapa formasi untuk PPPK, dari umum sebanyak 847 orang, untuk tenaga kesehatan atau nakes ada 449 orang dan karena di Gumas ini juga masih kekurangan guru maka kita usulkan sebanyak 1495 orang yang totalnya ada 2791 formasi,” ucap Guanhin saat dikonfirmasi, Selasa (12/7).
Lalu, lanjut dia, untuk saat hanya tinggal menunggu validasi saja dari Kemenpan-RB, terkait jumlah jatah untuk Kabupaten Gumas. Maka dari itu, ia kembali berharap, dengan total 2791 formasi yang diusulkan tersebut dapat dipenuhi semuanya.
“Kita sangat bersyukur sekali kalau usulan dapat diakomodir semuanya, artinya apa yang kita butuhkan kita dapat dipenuhi, kalau tidak kita tetap menerima untuk memenuhi kekurangan pegawai kita yang ada di sini,” sebutnya.
Selain itu, untuk PNS atau ASN keseluruhan di wilayah Kabupaten Gumas ini hanya mencapai 3401 saja. Artinya, secara akumulatif itu masih mengalami kekurangan seperti di segi pelayanan untuk masyarakat yang ada di wilayah setempat.
“Kita melihat di SKPD-OPD disini saja kita masih kekurangan, apalagi dengan keinginan pemerintah tahun 2023 ini akan dinolkan untuk PTT, karena menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, jadi PTT ini bukan amanah dari UU itu,” tukas dia.
Maka dari itu, sambung dia, khusus untuk tenaga lain untuk sopir, jaga malam, cleaning service, nantinya akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Memang kalau dilihat, fungsinya sama saja itu digaji kan juga, namun semuanya itu merujuk adanya mekanisme.(nya)
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lurand, menyampaikan sambutan tertulis Bupati Gunung Mas, dirinya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai pengadministrasian serta pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan Parpol secara akuntabel sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran, dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.
“Ini merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol Sebagaimana telah diubah terakhir kepada Parpol,” ucapnya saat menyampaikan sambutan Bupati pada kegiatan Bimbingan teknis pedoman penata laporan pertanggungjawaban bagi partai politik Kab. Gunung Mas Tahun anggaran 2022 di Aula Kesbangpol Gumas, Senin (04/7/2022).
Menurut dia melalui kegiatan ini diharapkan pula kepada pengurus parpol dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam hal penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut kepada narasumber sehingga dapat dijadikan bahan diskusi.
“Setelah pelaksanaan Bimtek ini dapat memberikan pencerahan dan acuan bagi pengurus parpol dalam menjalankan segala aktivitas organisasi baik itu kepentingan organisasi itu sendiri dan Pemda maupun masyarakat Kab. Gunung Mas,” tambahnya.
Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pemateri dan sesi diskusi/tanya jawab oleh peserta kegiatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Prov. Kalteng Mulyo Sugiarto, kepala Badan kesatuan bangsa dan Politik Kab. Gumas Suharto, dan pihak terkait lainnya.