Gunungmaskab – Kuala Kurun – Dalam rangka melaksanakan koordinasi dan sinergitas percepatan penurunan stunting di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Gumas mengikuti pertemuan dengan seluruh koordinator bidang/anggota TPPS Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah yang dilakukan secara virtual di Aula Bappedalitbang Gumas, Selasa (6/9/2022).
Adapun anggota TPPS Gumas yang hadir mengikuti pertemuan tersebut adalah Kepala Bappedalitbang Yantrio Aulia selaku wakil ketua pelaksana dalam tim dan Kepala DP2KBP3A Maria Efianti selaku sekretaris pelaksana dalam tim, serta adapun juga anggota TPPS Gumas lainnya yang turut mengikuti pertemuan tersebut di tempat kerjanya masing-masing.

Foto : Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Kaspianor saat membuka kegiatan melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (6/9/2022).
Acara dibuka oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Kaspianor, yang dalam sambutannya mengatakan data angka stunting yang di tahun 2021 sebesar 27,4 persen, kemudian kita menargetkan di tahun 2022 ini terjadi penurunan 23,24 persen dan kemudian di tahun 2023 kita harapkan terjadi penurunan kembali sebesar 19,30 persen serta di tahun 2024 nanti diharapkan terjadi penurunan menjadi 15,38 persen. Hal ini dihadapkan pada target nasional di tahun 2024 yaitu sebesar 14 persen, “Hal itu diharapkan memungkinkan kepada kita untuk bisa mencapai angka 14 persen di Kalteng, karena di tahun 2024 sudah berada di angka 15,38 persen, artinya kita harus bekerja keras bagaimana bisa mencapai angka pembulatan 1,38 persen lagi dari target di tahun 2024 tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia pun menyerukan agar bersama-sama untuk melihat kembali bahkan melakukan review bersama atas pelaksanaan aksi yang berkenaan dengan analisis terhadap situasi sekarang, serta rencana kegiatan stunting di daerah masing-masing. “Harapan kita agar di tahapan-tahapan ini seluruh Kabupaten/Kota segera melaksanakan, sehingga cita-cita kita untuk menurunkan angka stunting sesuai target nasional di tahun 2024 itu bisa tercapai,” tandasnya.
“Untuk itu review dan akurasi data ini sekarang akan difokuskan di bulan September, tentunya dengan target-target ini nanti di dalam proses penginputan data yang telah sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut, diharapkan agar bisa menjadi bahan untuk segera di evaluasi, dan dipastikan langkah-langkah yang berkenaan dengan kebijakan yang diambil telah sesuai dengan pedoman percepatan penurunan stunting sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/4890/Sj, tanggal 2 Agustus 2022 tentang Penurunan Stunting di Daerah,” pungkasnya.