Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa serentak, kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (23/10/2018).
Turut Hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yulius Agau, S.Sos, Kabag OPS Polres Gunung Mas Kompol Theodorus, SIK, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat se Kabupaten Gunung Mas, serta pihak terkait lainnya.
Dalam laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yulius Agau, S.Sos menyampaikan, permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri 65 tahun 2017. Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Gunung Mas nomor 3 tahun 2018.
“Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Oktober 2018 terdiri dari 59 desa termasuk didalamnya 3 desa pada tahun 2016 gagal melaksanakan PILKADES akibat tidak ada calon kepala desa yakni Tumbang Sepan, Tumbang Tuwe dan Lawang Kanji,” terang Yulius Agau, S.Sos.
Ditambah desa Sandung Tambun berdasarkan putusan PT.TUN Jakarta bahwa keputusan panitia Pemilihan kepala Desa Sandung Tambun diperintahkan untuk dicabut, sehingga seluruh tahapan pilkades 2016 dibatalkan dan diikutkan kembali dalam pilkades serentak tahun 2018 gelombang kedua.
Tahapan pelaksanaan penetapan DPT 24 September 2018, 4 oktober 2018 bagi Desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran total DPT 26.916.
“Percetakan Surat suara dumulai pada tanggal 22 s.d 26 oktober 2018 sebanyak 28.262 lembar (DPT+26% DPT. Data terakhir yang kami peroleh pada hari ini pukul 07.00 WIB jumlah yang sudah tercetak sebanyak 27.452 lembar 3 desa masih proses cetak desa Tanjung Karitak. Tewei Baru Luwuk Langkuas diperkirakan siang hari ini seluruh percetakan surat suara selesai,” terang Yulius Agau, S.Sos.
Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos, S.Sos menyampaikan pengarahannya, Monitoring pencetakan surat suara, mengingat waktu yang cukup pendek dari proses pelipatan sampai dengan distribusi logistik ini perlu diperhatikan dengan ketelitian.
Indikasi oknum calon kepala desa yang mempengaruhi tahapan pemilihan kepala desa khususnya dalam DPT perlu diperhatikan daftar pemilih tetap apakah sudah memenuhi ketentuan.
“Untuk dukungan dana dalam APBes ada sebagian desa yang masih belum siap. Diharapkan sampai dengan pelantikan seluruh tahapan berjalan lancar. Dan kapada Bapak Ibu Camat untuk terus memonitor tahapan pemilihan Kepala Desa,” ungkapnya.
Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.