Gunung Mas – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunung Mas (Gumas) tahun 2019, dikatakan Kadis Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK Letus Guntur sudah ditetapkan Rp 2,706,493,52.

“Ada Bullish (peningkatan) 10 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 2,460,000,” ujar Letus, Minggu (11/11) via telepon.

Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Gumas yang akrab dengan pewarta itu menyampaikan lebih lanjut bahwa penetapan UMK 2019 berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Gumas tanggal 1 November 2018 yang sudah diketahui dan disetujui Bupati Gumas Arton S Dohong.

“Selanjutnya diteruskan kepada pak Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penetapan,” ucap dia.

“Tidak hanya UMK, ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2019 yang terdiri dari sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan (Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri serta Penebangan Kayu) dan perikanan,” sambungnya.

“Sektoral lainnya, bidang listrik dan gas, jasa keuangan, perusahaan dan kesehatan, konstruksi dan bangunan serta industri pengolahan,” imbuh Letus.

Kenaikan  UMK sebutnya, di influenced(dipengaruhi) beberapa faktor,seperti harga kebutuhan sesuai inflasi, PDB (Produk Domestik Bruto)yang ditetapkan Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan faktor lainnya.

“Perusahaan yang ada di Gunung Mas kita harapkan memahami dan mentaati penetapan UMK 2019. Hadirnya mereka (perusahaan) kan untuk memberi kemaslahatan bagi masyarakat daerah ini,” tutup Letus. (Nov)