Gunung Mas – Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan yang beroperasi di Gunung Mas (Gumas), dalam pemberian upah kepada karyawan tahun 2019, diingatkan anggota DPRD Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan harus mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gumas yang sudah ditetapkan.
“UMK kita (Gumas) kan(2019) sudah ditetapkan. Besarnya Rp 2,706,493,52.Ya mereka (PBS) harus ikutin dong ketentuan itu (UMK). Itu sudah firm,” tegas Raya, Selasa (13/11).
“UMK yang ada sekarang sudah layak ya untuk para karyawan. Adanya beleid (kebijakan) dari pemerintah provinsi kenaikan 10 persen untuk UMK tahun depan, itu sangat menggembirakan dan menjanjikan untuk para karyawan. Ya kita apresiasi dong UMK Gunung Mas 2019 yang sudah ditetapkan,” tutur Legislator dapil satu ini.
UMK PTT (Pegawai Tidak Tetap), dia katakan penetapannya harus disesuaikan APBD Gumas dan itu harus ada beleid dari Bupati.
Diberitakan sebelumnya, Kadis Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK Letus Guntur menyatakan UMK Gumas 2019 sudah ditetapkan Rp 2,706,493,52.
“Ada Bullish (peningkatan) 10 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 2,460,000,” ujar Letus.
Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Gumas yang akrab dengan pewarta itu menyampaikan penetapan UMK 2019 berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Gumas tanggal 1 November 2018 yang sudah diketahui dan disetujui Bupati Gumas, Arton S Dohong.
“Selanjutnya diteruskan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penetapan,” ucap dia.
“Tidak hanya UMK, ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2019 yang terdiri dari sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan (Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri serta Penebangan Kayu) dan perikanan,” sambungnya.
“Sektor lainnya, bidang listrik dan gas, jasa keuangan, perusahaan dan kesehatan, konstruksi dan bangunan serta industri pengolahan,” imbuh Letus. (Nov)