Gunung Mas – Rapat Paripurna Ke-8 (delapan) masa persidangan I (pertama) Tahun sidang 2018 DPRD Kabupaten Gunung Mas dalam rangka pendapatan, persetujuan Dewan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas tentang anggaran pendapatan dan belanja daerahtahun anggran 2019.

FOTO : Sambutan Bupati Gunung Mas Arton S.Dohong pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan I (pertama) tahun sidang 2018 di runag sidang paripurna DPRD, Kab Gumas Rabu (12/12/2018).

Rapat digelar diruang sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten GunungMas, Rabu (19/12/2018).

Bupati Gunung MasDrs. Arton S. Dohong mengatakan, Pada hari ini, kita telah melewati sebuahproses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan DaerahKabupaten Gunung Mas tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahunanggaran 2019 menjadi peraturan daerah. Kita sadar perjalan panjang ini sangatmenguras energi dan pikiran yang kita miliki.

Ketaua DPRD Gumas, Gumer menandatangani pengesahan APBD 2019, Rabu (19/12/2018).

“Dengan disetujui, ditetapkannya rancangan peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019 menjadi peraturan derah, ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan, maka oleh karena itu kami atas nama Eksekutif yang hadir pada saat ini mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginyakepaada pihak legislatif,” ungkapnya.

Poroses demi proses yang telah kita lalui mengambarkan adanya suatu sinergisitas antara pihak Eksekutif dengan Legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Saya menghimbaudan mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk dapatmenyelesaikan semua pekerjaan tepat waktunya terkait pertanggungjawaban laporan keuangan pada masing-masing SOPD segera diselesaikan baik pengelolaan keuangan maupun pencatatan aset,” ungkapnya.

Adapun komposisi APBD Kabupaten Gunung Mas 2019 yang disahkan terdiri dari pendapat Rp. 1,027.304.289.713,00 triliun dan belanja Rp. 1.03.254.289.713,00 triliun, surpul atau (depisit) Rp. 2.950.000.000,00 (dua miliar, Sembilan ratus lima puluh juta rupiah). Dengan besarnya belanja dari pendapatan, maka APBD mengalami defisit Rp. 2.950.000.000,00 (dua milyar, Sembilan ratus lima puluh juta rupiah.

“Pada kesempatanini juga saya sampaikan pekerjaan kita bersama yaitu menyusun laporan keuangan pemerintah Kabupaten Gumas tahun 2018, sehingga saya harapkan kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelunya,”ujarnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Gunung Mas Drs. Gumer dihadiri oleh Bupati GuniungDrs. Arton S. Dohong, Wakil Ketua DPRD Punding Merang, S.Sos, dan Anggota DPRD,pejabat FKPD Sekda Drs. Yansiterson, M.Si Asisten, I, II, III Staf Ahli, kepala perengkat daerah, serta undangan lainnya.   

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

× Lapor Pak Bupati !