Jakarta, 20 Februari 2019 – Kementerian Perdagangan berkomitmen memperkuat ekonomi kerakyatan dengan melakukan program revitalisasi pasar rakyat. Program ini merupakan salah satu dari tiga mandat Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Perdagangan. Adapun target revitalisasi selama periode 2015-2019 yaitu sebanyak 5.000 pasar rakyat. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti saat memberikan keterangan pers pada hari ini, Rabu (20/2) di Kementerian Perdagangan, Jakarta.
“Pasar rakyat merupakan sektor penggerak ekonomi kerakyatan. Dengan revitalisasi, eksistensi pasar rakyat akan tetap kuat dan daya saingnya terhadap toko-toko modern dapat meningkat sehingga dapat memajukan ekonomi kerakyatan,” jelas Tjahya.
Menurut Tjahya, hingga tahun 2018, Pemerintah telah membangun/merevitalisasi pasar rakyat sebanyak 4.211 unit yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus dan tugas pembantuan. Untuk memenuhi target, tahun ini direncanakan revitalisasi/pembangunan pasar rakyat sebanyak 1.037 unit.
Tjahya menyampaikan, konsep pembangunan/revitalisasi pasar rakyat tidak hanya sekedar pembenahan bangunan fisik, tetapi juga nonfisik yang terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain. “Pembenahan secara fisik tentunya dapat meningkatkan citra dan kesan buruk terhadap pasar rakyat yang semula kumuh, becek, dan kotor menjadi bersih dan nyaman untuk dikunjungi, tetapi juga harus didukung dengan revitalisasi nonfisik yang meliputi revitalisasi manajemen, revitalisasi ekonomi, dan revitalisasi sosial,” tandas Tjahya.
Revitalisasi manajemen yaitu pembenahan yang mencakup tata cara penempatan pedagang, pembiayaan/ permodalan, dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pasar. Revitalisasi ekonomi yaitu pembenahan untuk meningkatkan pendapatan pedagang dan mengakomodasi kegiatan ekonomi formal dan informal di pasar rakayat. Sedangkan revitalisasi sosial budaya yaitu pembenahan dengan menciptakan lingkungan pasar yang menarik, berdampak positif, dan dapat meningkatkan dinamikan dan kehidupan sosial masyarakat/warga.
Untuk memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian suatu daerah, Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, lanjut Tjahya, pasar rakyat saat ini sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi rujukan bagi pengelola pasar dalam mengelola dan memberdayakan komunitas pasar secara optimal dan profesional.
“SNI pasar rakyat diharapkan dapat menjadi rujukan agar pasar rakyat dapat menjadi rumah ekonomi dan rumah budaya Indonesia yang mempunyai daya saing dengan tetap mempertahankan kearifan lokal,” ungkap Tjahya.
Menurut Tjahya, Kemendag juga mempunyai program pemberdayaan pasar rakyat. Program-program yang dijalankan meliputi pemberian pelatihan pengelola pasar rakyat, focus group discussion (FGD) seputar SNI pasar rakyat dan SOP pengelolaan pasar rakyat, penyediaan sekolah pasar untuk para pedagang, aktivasi pasar rakyat, pendampingan dan sertifikasi SNI pasar rakyat, serta pemberian penghargaan kepada pengelola pasar rakyat yang berprestasi.
Peningkatan Omzet dan Digitalisasi Pasar Rakyat
Salah satu indikator keberhasilan program revitalisasi pasar rakyat adalah peningkatan omzet pasar. Berdasarkan hasil pantauan, omzet dari pasar yang telah direvitalisasi naik sebesar 20 persen. “Kenaikan omzet mengindikasikan adanya peningkatan pengunjung di pasar tersebut. Hal ini karena pasar rakyat yang sudah direvitalisasi memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengunjung untuk berbelanja di pasar tersebut,” ungkap Tjahya.
Tjahya menyampaikan, untuk mempermudah pemantauan omzet pasar rakyat, maka Kemendag mendukung pengembangan aplikasi daring yang memanfaatkan teknologi digital, yaitu E-Retribusi dan E-Payment. “Pengembangan aplikasi daring ini merupakan transformasi digital pasar rakyat. Dengan melakukan pemantauan omzet secara daring diharapkan dapat membuat sistem kerja pasar rakyat menjadi lebih mudah, tepat, dan efisien,” pungkas Tjahya.
Penganugerahan Pasar Rakyat Award
Untuk memberikan apresiasi kepada pasar rakyat dan pengelola pasar rakyat, Kementerian Perdagangan akan menggelar penganugerahan Pasar Rakyat Award. Pemberian penghargaan dijadwalkan berlangsung pada kegiatan peresmian pasar rakyat yang rencananya dibuka Presiden RI Joko Widodo di International Convention and Exhibition, Bumi Serpong Damai (ICE BSD), Tangerang, pada bulan Maret 2019.
“Pasar Rakyat Award diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pengelola pasar yang telah mengelola dan mengembangkan pasar rakyat dengan baik serta menyediakan barang kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau,” jelas Tjahya.
Menurut Tjahya, pemberian penghargaan ini bertujuan menumbuhkan kemandirian pasar rakyat untuk melakukan penataan dan pengelolaan pasar secara aktif dan meningkatkan motivasi pengelola, pedagang, dan instansi pembina untuk melakukan berbagai usaha dalam rangka mewujudkan pasar yang aman, bersih, nyaman, dan berkeadilan. Selain itu, juga meningkatkan peran serta segenap pelaku pasar untuk saling bersinergi mempertahankan eksistensi pasar rakyat dan meningkatkan daya saing pasar rakyat agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian di daerah sekitarnya.
Adapun kategori Pasar Rakyat Award dibagi menjadi tiga, yaitu Pasar Revitalisasi Terbaik, Pasar Ramah Lingkungan, serta Pasar Ramah Difabel. Dari masing-masing kategori, akan dipilih tiga pasar untuk mendapatkan penghargaan. Sementara itu, bagi para pengelola pasar juga akan diberikan penghargaan untuk satu kategori, yaitu Pengelola Pasar Rakyat Terbaik.
Selain peresmian pasar dan pemberian penghargaan, akan dilakukan juga pemberian sertifikat kepada lima pasar yang telah mendapatkan SNI pasar rakyat 8152:2015 tahun 2018.
“Dengan pengelolaan pasar rakyat yang semakin baik, maka pasar rakyat akan semakin kompetitif dan menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari,” pungkas Tjahya.
-selesai-
Informasi lebih lanjut hubungi:
Fajarini Puntodewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan RI
Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711
Email: pusathumas@kemendag.go.id
Sihard Hadjopan Pohan
Direktur Sarana Distribusi dan Logistik
Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan
Gunung Mas
– Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Sepang di
gelar di Aula serba guna Kecamatan Sepang Simin, Senin (18/2/2019).
Kegiatan Musrenbang ini yang dihadiri oleh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapil I, Camat Sepang Rosalia, S.Sos Kapolsek Sepang, Danramil Sepang, dari Disdalduk KB, Dinas Pertanian, Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemdes, Dinas B3PD, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta pihak terkait lainnya.
Musyawarah
Perencanaan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para
pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat Kecamatan untuk mendapat masukan
mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan terkait yang
didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang kelurahan, desa serta menyepakati
rencana kegiatan lintas kelurahan di Kecamatan yang bersangkutan.
Adapun
tujuan Musrenbang Kecamatan adalah. Memberikan wahana untuk mensinergikan dan
menyampaikan prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat
tingkat kelurahan/desa yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan Kecamatan
dan lintas Kecamatan untuk setahun mendatang.
Merumuskan
dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forum-forum
SOPD dan Musrenbang Kabupaten.
Menetapkan
delegasi Kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan Kecamatan yang
merupakan kegiatan supra Kecamatan.
Press
Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
Kamis, 14 Februari 2019 – Kejaksaan RI menyerahkan barang rampasan milik negara berupa kapal Silver Sea 2 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlangsung di Aula Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (14/2). Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan antara Jaksa Agung RI, Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Jaksa Agung RI, Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo dalam sambutannya, mengatakan hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan asset yang baik sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian atau Lembaga yang membutuhkan, dalam hal ini bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Atas persetujuan Menteri Keuangan RI, barang rampasan berupa 1 (satu) kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya dan dokumen-dokumen kapal dengan nilai sebesar RP. 11.799.085.000,- yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan atas nama Yotin Kuarabiab, sesuai putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/PID.Sus/2017/PN.SAB tanggal 19 Oktober 2017, telah ditetapkan status penggunaannya, sehingga dapat diserahkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Fenomena berbagai tindak pidana yang terjadi di kawasan perairan, seperti tindak pidana perikanan (Illegal fishing), telah menjadi ancaman serius yang acapkali memberikan dampak multi dimensi, diungkapkan oleh Jaksa Agung RI, seperti kerusakan lingkungan hidup, hilangnya biota laut, serta menimbulkan kerugian ekonomis, yang pada akhirnya meruntuhkan kedaulatan Indonesia di laut, terlebih menjauhkan dari cita-cita besar sebagai Poros Maritim Dunia.
“Keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset tidak terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana. Cara pandang tersebut diharapkan menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, untuk menjaga dan mempertahankan agar nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana menjadi tidak berkurang, dapat segera dikelola, dan dipergunakan, serta dimanfaatkan dengan baik,” ungkap Jaksa Agung RI.
Sehingga dengan demikian melalui kegiatan ini, ungkap Jaksa Agung RI, kedua belah pihak telah turut memastikan bahwa aspek pengelolaan aset tindak pidana telah berjalan dengan baik dan optimal, serta berkorelasi positif untuk mendukung terciptanya keberhasilan program asset recovery.
Gunung Mas – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Drs. Ambo Jabar Saat meminpin rapat lanjutan pembahasan teknis kemitraan usaha perkebunan antara KSU Palangka Mas Sejahtera dengan PT. Archipelago Timur Abadi (ATA) rapat dilaksanakan di Aula rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Kamis (14/2/2019).
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya konflik yang terjadi antara PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dan sejumlah koperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), berakhir sudah.
Asiten I mengatakan, perjanjian kerja sama ini sudah
dituntaskan, yang nantinya mekanismenya setelah di prin out kembali kepada
pemerintah dalam hal ini Dinas teknisTransmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan
UKM Kabupaten Gunung Mas yang akan membuat surat pengatar kepada Bupati CK
Bagian Hukum untuk melakukan koreksi tata naskah.
“Harapan kita, hasil kesepakatan ini menjadi pegangan semua
pihak, karena koperasi ini membawahi beberapa anggota masyarakat yang selaku
anggota koperasi, ini mampu meredam memberikan penjelasan kepada anggota
kelompok tani yang ada, karena corongnya
itu berada di ketua koperasi, koperasi akan menberikan penjelasan
sehingga apapun yang menjadi keputusan hari ini tidak bisa dirobah internal
karena keinginan-keinginan yang tidak melalui musyawarah,” ujarnya.
Ir. Letus Guntur mengatakan, Kami bersyukur, mediasi berjalan dengan baik dan lancar. Kedua pihak telah mencapai kesepakatan.
“Sebelumnya Pemkab Gumas sudah berhasil memediasi penyelesaian
masalah kemitraan PT ATA dengan KSU Bunut Jaya, Kapakat Itah, dan Mihing
Manasa. Dengan demikian, keempat koperasi yang berpolemik dengan PT ATA terkait
kemitraan sudah dapat tertangani,” pungkasnya.
Dikatakannya, pihaknya juga telah menyerahkan rancangan nota
kesepakatan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gumas, untuk
memastikan tidak ada kekeliruan bahasa.
“Kalaupun ada perbaikan dari Bagian Hukum, tentunya tidak akan merubah
substansi yang termuat dalam nota kesepakatan itu,” tandasnya.
Jika sudah diperiksa oleh Bagian Hukum Setda Gumas, nantinya
baru akan ditentukan waktu penandatanganan MoU antara PT ATA dengan keempat
koperasi.
Ia menyebutkan, untuk waktu penandatangan nota kesepakatan Pemkab Gumas
memperkirakan antara tanggal 26-28 Februari 2019. Ia juga mengaku bersyukur,
proses mediasi sejak Juni 2018 dan dilakukan secara marathon, akhirnya mencapai
titik temu dari seluruh pihak.
“Semoga kedepannya semua berjalan lancar dan masing-masing pihak dapat bermitra dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Perwakilan KSU PMS Suprapto Sungan menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik rancangan nota kesepahaman yang telah disusun kedua belah pihak. Dia berharap nantinya kerjasama PT ATA dengan KSU dapat berjalan baik, demi kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Ini akan menjadi acuan bagi kedua belah pihak terkait pembagian hasil kebun, pemeliharaan dan pengelolaan kebun agar dapat menghasilkan dengan baik. Puji syukur semua dapat terselesaikan dengan baik, hasil dari musyawarah mufakat,” kata Suprapto.
Hal senada juga disampaikan Manajer Kemitraan PT ATA Kus Hermawan Bramasto. Dia juga turut bersyukur masing-masing pihak telah sepakat mengenai isi dari nota kesepakatan. Artinya, masing-masing pihak telah berkomitmen untuk mewujudkan hubungan kemitraan yang lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan ini jadi awal mula yang baik bagi masing-masing pihak, sehingga kemitraan yang kita jalin dapat menguntungkan seluruh pihak dan semoga kedepannya dapat lebih baik lagi,” pungkasnya.
Press Release Bidang
Pengelolaan Informasi Publik.
Gunung Mas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMdes) Provinsi Kalimantan Tengah, (Kalteng) menggelar penyuluhan peningkatan peran serta generasi muda desa dan politik, dalam ketahanan masyarakat kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMdes) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang dilaksanakan di Aula BP3D Kuala Kurun, Kamis (14/2/2019).
Sambutan yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kalteng, Kabid Pemberdayaan Masyarakat SDA & TTD Drs. Sahufi Ibrahim, pada pertemuan penyuluhan, peningkatan peran serta generasi muda desa dan hak politik, dalam ketahanan masyarakat, Kamis (14/2).
Tampak hadir Ketua
Koisi D DPRD Kalteng, HM Rizal, Pabung 1011/PLK Mayor Catur Prasetio Nugroho,
yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng Kabid
Pemberdayaan Masyarakat, SDA & TTG Drs. Sahufi Ibrahim, Kabid Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas Ruby Haris, ST serta undangan lainnya.
Terkait dengan
kegiatan ini, Kabid Pemberdayaan Masyarakat, SDA & TTG Drs. Sahufi Ibrahim
saat membaca sambutan tertulis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMdes) Provisi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hamka, S.Pd., M.Pd
mengatakan, pengertian politik adalah suatu proses pembentukan dan pembangian
kekuasaan dalam masyarakat dimana wujudnya adalah proses pembentukan keputusan.
Dengan memahami arti politik dan tujuannya maka
kita menjadi paham dan menyadari bahwa politik adalah bagian penting dari
system tujuan bernegara. Sehingga “Mindset” atau pola pikir kita terhadap
politik itu adalah negatif, politik sebagai sesuatu yang kotor dapat kita
hilangkan.
“Fokus pertemuan, penyuluhan kita pada hari ini
adalah menyangkut pengetahun tentang Pemilu. Sebagaimana kita ketahui bersama,
bahwa tahun 2019 ini merupakan tahun politik bagi bangsa Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskan Kepala Dinas, dalam pertemuan
penyuluhan ini peserta yang diundang adalah para pemuda atau istilah keren
jaman sekarang jaman now kaum milenial. Hal ini tentu saja punya alasan
tersendiri. Potensi pemilih pemula dan pemuda yang cukup besar, mencapai 30
persen dari jumlah keseluruhan pemilih di Indonesia, diharapkan bisa menyumbang
partisipasi suara dalam pesta demokrasi Indonesia.
Untuk itu, saya berharap agar nantinya mari kita
simak, kita perhatikan dan kita ikuti dengan sungguh-sungguh apa yang masih
belum mengerti, belum paham masih ragu-ragu tanyakan. Simak jawabannya dan
ikuti serta patuhi.
“Dalam kesempatan yang baik ini ucapan
terimaksaih dan penghargaan yang setinggi-tingginya tidak lupa kami sampaikan
kepada pemerintah Kabupaten Gunung Mas utamanya kepada Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta jajarannya pak Camat Kurun yang telah
membantu memfasilitasi teknik penyelenggaraan kegiatan ini, sehingga terlaksana
dengan baik,” tandasnya.
Press Release Bidang Pengelolaan Informasi
Publik.