Sebanyak 88 Peserta Ikuti Pelatihan Tata Rias

Sebanyak 88 Peserta Ikuti Pelatihan Tata Rias

Sebanyak 88 Peserta Ikuti Pelatihan Tata Rias

Gunung Mas – Sebanyak 88 peserta dari wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mengikuti pelatihan kewirausahaan tata rias yang digagas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng bekerjasama dengan Dinas Transmigrasi, Tenaga kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Gumas.

Kegiatan yang diikuti oleh kaum perempuan tersebut, dilaksanakan di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun, Selasa (12/2/2019). Tampak hadir Ketua Komisi D DPRD Kalteng, HM Rizal, Aggota DPRD Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi KaltengRivianus Syah Tarigan, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Gumas, Letus Guntur mengatakan.

Pelatihan kewirausahaan, merupakan salah satu upaya menekan angka pengangguran. Apalagi, tingkat pengangguran di Kabupaten Gumas pada 2018 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

“Pada tahun ini, kami baru dapat melaksanakan dua kegiatan di Kabupaten Gunung Mas dan Katingan. Mengingat, anggaran yang terbatas untuk tahun ini,” katanya.

Ia mengharapkan, peserta latihan dapat mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. ‘Sehingga, nantinya dapat dimanfaatkan untuk membuka usaha walaupun dalam skala kecil,” ucapnya.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

Kewirausahaan Sangatlah Besar Perannya Dalam Proses Kemajuaan Daerah

Kewirausahaan Sangatlah Besar Perannya Dalam Proses Kemajuaan Daerah

Kewirausahaan Sangatlah Besar Perannya Dalam Proses Kemajuaan Daerah

Gunung Mas – Kepala Dinas Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Usaha Kecil Menengah (DTTKK-UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Ir. Letus Guntur saat membuka, pada kegiatan pelatihan kewirausahaan sekaligus mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ir. Rivianus Syah Tarigan.MAP, kegiatan diggelar di GPU Tampung Penhyang Kuala Kurun, Selasa (12/2/2019) pagi.

Dalam sambutan tertulis Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ir. Rivianus Syah Tarigan.MAP yang dibacakan oleh Kadis DTTKK-UKM Ir. Letus Guntur mengatakan, Sejarah telah menunjukan bahwa kewirausahaan sangatlah besar perannya dalam proses kemajuaan suatu daerah baik dari segi ekonomi, sosial dan politik. Sektor kewirausahaan juga merupakan ladang memulai usaha bagi pelaku-pelaku ekonomi dan bisnis baik pada tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan bahkan sampai ke Desa.

Pelatihan ini dimana animo masyarakat terhadap kegiatan ini sangat tinggi, dengan harapan pada APBD perubahan tahun 2019 maupun tahun tahun mendatang dapat lebih meningkatkan dan memperjuangkan anggaran bagi kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat seperti pelatihan kewirausahaan maupun pelatihan berbasis kompetensi lainnya.

FOTO : Bersama Paserta kagiatan pelatihan kewirausahaan di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun, Selasa (12/2/2019).

“Namun demikian mengingat alokasi anggaran pada tahun 2019 yang berasal dari APBD masih sangat terbatas, maka pada tahun ini baru dapat dilaksanakan pada 2 (dua) Kabupaten yaitu Gunung Mas dan Katingan, selebihnya sebagian dibiayai dari dana APBN,” ujarnya.

Kepada peserta tentu kami sangat berharap agar manfaatkan pelatihan ini dengan mengikutinya sampai selesai, serta pada gilirannya nanti dapat menjadi awal dalam berwirausaha walaupun dalam skala kecil.

Ketua panitia Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Drs. Pujo Harianto mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan pelatihan kewirausahaan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan tercapai wirausaha mandiri.

Peserta sebanyak 85 orang dari wilayah Kabupaten Gunung Mas, sedangkan narasumber Ibu Kamisah,SE dari Instruktur Produktivitas dan Ibu Emma Kristina Instruktur Tata Rias.   

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

Rapat Koordinasi Penyususnan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Untuk Pemilu 2019

Rapat Koordinasi Penyususnan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Untuk Pemilu 2019

Rapat Koordinasi Penyususnan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Untuk Pemilu 2019

Gunung Mas – Komisi Premilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Mengger Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu 2019, yang terlaksana di ruang rapat lantai I Kantor Bupti Gunung Mas Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (11/2/2019).

Dalam acara tersebut hadir Asiten I Drs. Ambo Jabar, M.Si, Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Stepenso, Komisioner KPU, Perwakilan Kapolres Gunung Mas, Perwakilalan dari Perusahaan Kabupaten Gunung Mas, serta pihak terkait lainnya.

KPU Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Koordinasi Penyususnan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Untuk Pemilu 2019 di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati gunung Mas, Senin (11/2/2019).

Pada sambutan Asisten I Drs. Ambo Jabar, M.Si ketika membuka acara tersebut, mengharapkan melalui sosialisai ini, dukungan seluruh stakeholder untuk mengimformasikan kepada jajaran dan mitranya bahwa KPU telah memasuki tahapan akhir dalam penyusunan DPTB dan DPK.

“Kami sangat mendukung apa yang dilakukna oleh KPU, melalui Pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas kapasitas hanya mempasilitasi kegiatan ini sehingga diharapkan, pada saat pelaksanaan nanti di satu sisi KPU akan melaksanakan langkah-langkah penyisiran upaya untuk meminimalisasikan dari permasalahan yang dihadapi terutama pada saat pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson mengatakan, untuk pemilu sekarang ada kewajiban kita untuk melindungi hak pemilih yang diluar masyarakat Kabupaten Gunung Mas, dan diluar Provisi Kalimantan Tengah  meskipun nantinya hanya satu surat suara yang diberikan tetapi bagi  KPU tetap melindungi hak setiap warga Negara, mereka tetap boleh mengunaakan hak pilih mereka di Kabupaten Gunung Mas.

“Pemindah DPT tidak memindahkan identitas kependudukannya, jadi harus kita pisah kalau mereka tidak bisa pulang kedereahnya maka kita akomodir mereka dengan surat suara, ini tujuan kita hari ini meskipun hanya Presiden yang dipilih,” katanya.

Mendata saudara-saudara kita terlebih awal untuk menyedikan surat suara kepada mereka terlepas apakah itu digunakan atau tidak, tetapi KPU berharap digunakan nama-nama yang masuk ini saya yakin digunakan haknya untuk memilih Presiden. Ini pengalihan DPT bukan berarti serta merta memindhkan identitas kependudukanya hanya untuk memberikan hak mereka.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

Kemendikbud Imbau Pemda Segera Tetapkan Zona Persekolahan  dan Juknis PPDB 2019

Kemendikbud Imbau Pemda Segera Tetapkan Zona Persekolahan dan Juknis PPDB 2019

Kemendikbud Imbau Pemda Segera Tetapkan Zona Persekolahan  dan Juknis PPDB 2019

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).

 

Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Melalui aturan ini, Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.  

 

“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh,” tutur Mendikbud.

 

Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.

 

“Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan,” jelas Mendikbud.

 

Mendikbud juga meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat.  

 

Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyatakan bahwa Dinas Pendidikan baik Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat berembuk bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa yang masuk ke sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan demikian, target wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.

 

“Dinas Pendidikan berkewajiban meluaskan zonasi apabila diperlukan agar tidak ada lagi titik-titik tak terjamah yang membuat siswa tidak bisa bersekolah di mana-mana,” kata Dirjen Hamid.

 

Kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Tahun ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat PPDB.

 

Sesuai pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sistem zonasi diterapkan di semua wilayah, kecuali di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) karena faktor geografis yang sukar. Selain itu, juga tidak diterapkan pada sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah swasta, sekolah berasrama dan satuan pendidikan kerja sama yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan internasional.

 

Staf Ahli Mendikbud (SAM) bidang Regulasi Chatarina M. Girsang mengatakan, sekolah harus menerapkan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PPDB. Pada PPDB 2018, berdasarkan evaluasi Kemendikbud, cukup banyak sekolah tidak menyampaikan informasi yang benar mengenai jumlah kuota siswa baru. Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Selain itu, masih juga ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel.

 

Melalui Permendikbud yang diterbitkan lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB ini, Kemendikbud mengantisipasi potensi praktik kecurangan “jual beli kursi”. “Sekolah tidak boleh membuka rombongan belajar atau kelas baru setelah PPDB ditutup ataupun di tengah tahun ajaran. Penambahan jumlah siswa setelah PPDB usai menjadi indikasi terjadinya praktik kecurangan,” ujar SAM bidang Regulasi.

 

Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik “jual beli kursi”/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan “jual beli kursi”, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.

 

Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id. (*)

 

 

**Disiapkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemenkominfo

 

 

 

Rapat Lanjutan Antara PT. Archipelago Timur Abadi (PT.ATA) Dengan Koperasi Palangka Mas Sejahtera

Rapat Lanjutan Antara PT. Archipelago Timur Abadi (PT.ATA) Dengan Koperasi Palangka Mas Sejahtera

Rapat Lanjutan Antara PT. Archipelago Timur Abadi (PT.ATA) Dengan Koperasi Palangka Mas Sejahtera

Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Usaha Kecil Menengah (DTTKK-UKM) menggelar rapat lanjutan Pembahasan Kemitraan Usaha Perkebunan, antara PT. Archipelago Timur Abadi (PT.ATA) dengan Koperasi Palangka Mas Sejahtera Tingkat Kabupaten Gunung Mas rapat berlangsung di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Juamat (8/2/2018).

Dalam kegiatan rapat lanjutan itu hadir, mendampingi Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong Asisten II Ir. Yohanes Tuah, M.Si, Kepala DTTKK-UKM Ir. Letus Guntur, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaaten Gunung Mas Ir. Kardinal, serta pihak terkait lainnya.

Ir. Letus Guntur menyampaikan rapat pada hari ini merupakan yang kesekian kalinya, dan berdasarkan undangan yang telah disampaikan kepada masing-masing pihak terkait, dengan pembahasaan kerjasama antara PT. ATA dengan beberapa koperasai, yang sudah kita laksanakan dan menghasilkan MoU sudah sepakat dengan penandatanganan yang dijatwalkan secara bersama pada minggu ketiga Februari 2019, pada hari yang sama. Kami bahas juga dengan Mihing Manasa dengan hasil yang sama, dan telah banyak kemajuan yang telah dicapai dalam rangka untuk melakukan penyesuaiaan.

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong mengatakan, pada rapat hari ini supaya keputusan yang kita sepakati bersama agar mengasilkan yang terbaik dan intinya bahwa masyarakat kita bisa memperoleh manpaat dari sebuah proses dari hasil kebun kemitraan ini.

“Diakatakannya kita sudah beberapakali melakukan pertemuan sudah banyak kemajuan yang telah dicapai beberapa kesepakatan, sehingga koperasi yang sudah tinggal melangkah, khusus untuk koperasi Palangka Mas Sejahtera ini memang ini terasa unik bagi kita,” ujarnya.

Anggota Koperasi Seoprapto Sungan, SH mengatakan, sistem pembagian hasil ini sudah disetujui oleh Bapak Bupati, yang sudah dirumus oleh koperasi Palangka Mas Sejahtera untuk pembagian hasil, hanya saja belum di kuatka dengan MoU.

“Hari ini sebenarnya yang kita bahas adalah MoU yang merupakan landasan, bagi kedua pihak untuk melakukan perhitungan lebih lanjut. Ini yang kita perjuangkan selama ini,” ujanya.

Pada rapat ini Bupati Gunung Mas Drs. Arton S Dohong mendelegasikan tugas kepada Asisten II Ir. Yohanes Tuah, M.Si untuk meminpin rapat selanjutnya pada pukul 13.00 wib.

 

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.