Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Pepatah tersebut lazim dalam dunia pendidikan. Meskipun, tak semua hasil pendidikan menjadi tanggung jawab guru. Ada hal lain yang turut berperan–sebagai dasar ukuran penilaian obyektif.

Seberapa besar peran guru dalam pendidikan–termasuk dalam mempengaruhi capaian siswa–bisa ditengok dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) sebagai gambaran, dan hasil ujian nasional (UN) siswa sebagai pembanding.

Mengapa UKG dan UN? Karena hasil UN selama ini digadang sebagai bahan pemetaan kualitas pendidikan. Hasilnya dianalisis untuk mendiagnosa topik-topik yang harus diperbaiki di setiap sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.

“Hasil analisis tersebut akan didistribusikan ke semua Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti dengan program-program peningkatan mutu pembelajaran,” demikian menurut Totok Suprayitno, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud, tahun lalu.

Data UKG tahun 2017 dan UN Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun ajaran 2017/2018 di 514 kabupaten/kota yang diolah LokadataBeritagar.id, menunjukkan adanya kecenderungan semakin tinggi nilai UKG, makin baik pula nilai UN para siswa.

Meski bukan gambaran sempurna, data tersebut memberi indikasi besarnya peran kualitas guru. Di tingkat SMA saja terdapat sekitar 300 ribu guru negeri dan swasta yang terdaftar di Kemendikbud pada tahun ajaran 2017/2018.

Dari hasil analisis rata-rata nilai ujian nasional siswa SMA 2017/2018 dan nilai UKG 2017, ditemukan angka korelasinya cukup kuat, mencapai angka 0,48 (nilai 1 menunjukkan korelasi tertinggi).

Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, adalah salah satu daerah yang menunjukkan korelasi tertinggi. Nilai UKG 2017 para guru di sana mencapai rata-rata 71,98 (standar kompetensi minimal 50), sementara rata-rata hasil UN SMA adalah 65,50 (rata-rata nasional 48,42).

Nilai UKG terdiri dari kompetensi pedagogik dan profesional. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru mengelola pembelajaran peserta didik, sementara kompetensi profesional adalah penguasaan sang guru terhadap mata pelajaran yang mereka ampu.

Dua kompetensi tersebutlah yang dinilai berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, untuk memetakan dan meningkatkan kualitas guru.

Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Fiona Handayani, menyatakan bahwa secara teoritis memang kualitas guru berkolerasi dengan kualitas pendidikan. Namun, bisa jadi ada faktor lain yang berpengaruh.

“Bisa saja ada hal lain yang menjadi faktor penyebab kedua hal tersebut berkorelasi, misalnya faktor kemajuan ekonomi daerah dan peranan pemerintah,” kata Fiona kepada Beritagar.id (27/3/2019).

Meski begitu, ada beberapa anomali. Meski nilai rata-rata UKG-nya rendah, rata-rata hasil UN tergolong tinggi–jauh melebihi hasil rata-rata nasional.

Data Kemendikbud menunjukkan bahwa anomali tersebut banyak terjadi di kawasan timur Indonesia, yaitu Maluku dan Papua. Rata-rata UKG di Kabupaten Buru, Maluku, misalnya, hanya mencapai angka 49,48, tetapi rerata hasil UN, 68,43, jauh di atas rata-rata nasional.

Menanggapi hal itu, Fiona menyatakan nilai UKG saja belum tentu bisa merefleksikan kemampuan guru sepenuhnya. Menurut dia ada beberapa faktor yang bisa membuat seorang guru yang sebenarnya berkemampuan baik tetapi mendapatkan hasil buruk dalam UKG.

“Bisa jadi karena faktor teknis, misalnya seperti jaringan atau ketidakterbiasaan menggunakan komputer (saat ujian),” kata Fiona.

Ia pun menyarankan guru diberi ruang untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi serta kapasitas dalam menunjang proses belajar mengajar di ruang kelas.

Kualitas pendidikan Indonesia

Meningkatnya nilai rata-rata UN, tak serta merta berarti pendidikan membaik. Menurut Fiona, nilai UN belum cukup dan tidak bisa menjelaskan sepenuhnya bagaimana kondisi kualitas pendidikan Indonesia. Ada beberapa indikator lain yang perlu diperhatikan untuk melihat kualitas pendidikan.

“Dari sisi asesmen siswa, UN hanya mengukur dari aspek kognitif saja, dan saat ini masih banyak terkait menghafal,” katanya.

Karena itu, menurutnya, perlu dilengkapi dengan aspek kognitif menalar/Higher Order Thinking Skills (HOTS), misalnya melalui Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI). Perlu juga dilengkapi dengan aspek non kognitif, seperti aspek wellbeing siswa.

Selain itu, dalam menentukan kualitas pendidikan juga perlu mengukur aspek-aspek pendukung selain asesmen siswa, seperti kualitas guru, kualitas proses, dan sebagainya.

Standar tersebut diatur pemerintah, mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan.

“Namun memang tidak dapat dimungkiri bahwa kondisi kualitas pendidikan Indonesia masih banyak yang perlu ditingkatkan dan masih jauh dari harapan,” ujar Fiona.

Untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air, ia menyarankan agar pemerintah terlebih dulu menentukan arah pendidikan Indonesia.

“Saat ini kita belum memiliki konsep dan blueprintpendidikan yang mau ke arah mana pendidikan Indonesia. Konsep dan blueprint pendidikan ini berkaitan dengan indikator-indikator pendidikan seperti apa yang mau dicapai Indonesia,” tutupnya.

× Lapor Pak Bupati !