Gunung Mas – Bupati Gunung Mas Drs. Arton S Dohong diwakili Asisten Administrasi Umum Agung, SE memimpin rapat Koordinasi dukungan kelancaran, penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, di Aula lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (09/04/2019).

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua KPU Stepenson, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs. Gantian Pasti, Kabag OPS. Kompol Theodorus Priyosantosa, SIK, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gumas Hendri, SH, Komisioner  Bawaslu Kabupaten Gumas Divisi Oranganisasi dan SDM Katriana, M,Si, Kepala OPD dilingkup Kab. Gumas.

Terkait kesiapan data pemilih Kabupaten Gunung Mas terdiri dari 12 Kecamatan 127 Desa dan Kelurahan, jumlah TPS 367, jumlah pemilih DPTBHP-80.724 Jiwa.

Asisten menjelaskan, koordinasi pemiliharaan keamanan atau ketertiban berdasarkan tingkat kerawanan pihak pemerintah daerah selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk menjaga ketertiban dan keamanan khususnya menjelang dan saat pelaksanaan Pemilu.

Pada umumnya sikap netralitas ASN di Kabupaten Gunung Mas tetap dijaga, walaupun ada oknum tertentu yang menunjukan sikap tidak netral dijaga, walaupun ada terjadi oknum tertentu yang menunjukan sikap tidak netral pada pelaksanaan pentahapan pemilu namun semua masih dalam batas kewajaraan.

Apa yang kita bahas dalam rakor ini, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti, dan kita semua tidak terkena masalah dalam pemilu serentak tahun 2019 ini, jangan berbondong-bondong ke MK, kalau ada persolaan selesaikanlah secara musyawarah dan mupakat,” tandas Agung, SE.

Ketua KPU Stepenson mengatakan, logistk Pemilu ada yang masih kekurangan dan sudah dipesan untuk pengiriman tambahan surat suara. Terkait dengan angkutan logistik ada bantuan dari Polres Gunung Mas, bantuan dari Pemerintah Daerah melalui Kesbang Pol dan ini bisa diatasi.

Diungkapkannya, seluruh petugas penyelenggara berjumlah 3.000 lebih sudah siap menjalankan tugasnya. Dalam waktu dekat surat pindah memilih dengan keperluan khusus diurus sampai tanggal 10 April 2019 untuk mendapatkan surat A.5 dan distribusi logistik pada tanggal 15 April 2019.

”Proses pengurusan surat pindah memilih harus menyerahkan surat tugasnya kepada pihak KPU,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Divisi Organisasi dan SDM Katriana, M.Si menjelaskan, kesiapan personil pengawasan sudah disiapkan untuk tingkat Kecamatan, Desa/Kelurhan sampai ke tingkat TPS, yaitu untuk 367 TPS yang ada di Kabupaten Gunung Mas.

Pelanggaran yang terjadi hanya pada pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilakukan penindakan dengan cara persuasive.

”Dimohon untuk kita semua supaya ikut mengawasi Pemilu menjadi pengawas yang partisipatif,” pungkasnya.