SIMBOLIS: Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, SE., M.Si menyerahkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018 kepada Ketua DPRD Gunung Mas Drs. H. Gumer, (12/6/2019).
Gunung Mas – Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, SE, M.Si sampaikan pengantar Rencana Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018.
Penyerahan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapat Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dilakukan oleh Bupati Gunung Mas kepada Ketua DPRD Drs. Gumer pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas, Rabu (12/6/2019) kemaren.
Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, SE, M.Si mengatakan, adapun rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas yang saya sampaikan pada saat ini, merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggran 2018.
”Hal tersebut merupakan kewajiban kepala Daerah, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 320 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rencana perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampir laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, ungkapnya.
Diterangkannya, dalam Tahun Anggaran 2018, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.170.839.364.639,10 dapat direalisasikan sebesar Rp. 998.904.298.499,30 atau 85,32 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah, pada Tahun Anggaran 2018 dianggarkan sebesar Rp. 38.613.899.007,00 direalisasikan sebesar Rp. 42.147.370.621,31 atau direalisasikan 109,15 persen dari target.
”Pendapatan transfer, pada Tahun Anggaran 2018 dianggarkan sebesar Rp. 1.025.626.588.258,10 telah direalisasikan sebesar Rp.848.888.824.477,99 atau 82,77 persen dari target,”ujarnya.
Jaya S. Monong, SE, M.Si menuturkan dalam Tahun Anggaran 2018, total belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 1.174.939.364.639,10 dapat direalisasikan sebesar Rp.1.016.622.794.871,71 atau 86,52 persen.
Dalam Tahun 2019, Belanja yang dianggarkan sebesar Rp.1.016.818.312.315,39 dapat direalisasikan sebesar Rp. 862.883.330.034,83 atau 84,86 persen.
Dari komponen perhitungan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah diatas, pembiayaan netto sebesar Rp. 4.100.000.000,00 terealisasi sebesar Rp. 27.219.622.957,15 sehingga ada penambahan pembiayaan netto sebesar Rp. 23.119.622.957,15 atau 663,89 persen. Dengan demikian maka, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggran 2018 sebesar Rp.9.501.126.584,74.
”Angka-angka sebagaimana dimaksud, merupakan nilai dari laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggran 2018, yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkasnya.