ARAHAN: Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si menyampaikan sambutan tertulis Bupati pada acara Sosialisasi Kebijakan Kependudukan di Aula GPU Damang Batu, Senin (29/7/2019).

LAPORAN: Kadis Dukcapil Drs. Barthel, SE., M.Si saat menyampaikan laporannya pada acara pembukaan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan

Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas, menggelar sosialisasi kebijakan kependukan yang diikuti oleh Camat, Damang, Kepala Adat, Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala Desa dan Para Operator Dukcapil Kecamatan masing-masing dari 12 Kecamatan se-Kabupaten Gunung Mas yang berjumlah 400 orang, bertempat di Aula GPU Damang Batu, Senin (29/2019).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertibnya administrasi kependudukan, pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk itu sendiri, termasuk bagi setiap penduduk di Kabupaten Gunung Mas.

Dalam sambutan tertulis Bupati Gumas Jaya S. Monong, SE., M.Si yang dibacakan oleh Sekda Gumas Drs. Yansiterson, M.Si menyampaikan, terkait ini semua ada beberapa hal yang harus saya sampaikan, pertama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 79A “Pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.” Ini mohon jadi perhatian kita bersama.

Kedua, salah satu tugas kita bersama (terutama pada perangkat Desa) agar betul-betul menata kembali administrasi data kependudukannya. Ketiga, saya memahami tugas-tugas Bapak/Ibu yang hadir sebagai peserta saat ini. Keempat, terkait dengan kelahiran dan kematian, jika ada yang lahir pihak keluarganya untuk segera menguruskan Akta Kelahiran. Jangan buru-buru, kalau masuk taman kanak-kanak atau sekolah dasar, baru menguruskan Akta Kelelahiran.

Kelima, Dinas Dukcapil Saya perintahkan untuk mengkoordinir dan melakukan inovasi jemput bola, setiap ada orang yang lahir atau meninggal dunia dalam satu desa, harus segera ditertibkan Akta Kelahiran atau Kematiannya.

“Menurutnya mulai saat ini, dengan berdasarkan data pemilihan pada saat pilpres, segera dicermati siapa-siapa yang belum masuk tapi memang penduduk asli dan menetap di desa/kelurahan itu, atau yang sudah meninggal agar segera dikeluarkan dari daftar pemilih, sebagai bahan bila saatnnya dilakukan pemutakhiran data oleh KPU, kita sudah siap,” jelasnya.

Ia berpesan sudah saatnya untuk memiliki KTP, supaya segera dibuatkan KTP-nya dan lain-lain kegiatan, peristiwa kependudukan yang perlu segera diselesaikan cepat, tidak perlu berlama-lama.

“Beliau berharap kepada seluruh peserta kegiatan sosialisasi agar betul-betul mengikutinya sampai selesai. Jangan disia-siakan kesempatan ini, saya minta jika ada yang kurang jelas atau kurang paham, tanyakan kepada Narasumbernya,” pungkasnya.