ARAHAN : Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Yulianus Umar (ujung kiri) didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Cabang Pulang Pisau di Palangka Raya Indra Sucahyo (tengah), dan Kabid Perlindungan Konsumen dan Metrologi Vonny Rita (ujung kanan), memberikan arahan pada sosialisasi barang kena bea cukai ilegal hasil tembakau tahun 2019, di Aula Hotel Lising, Rabu (6/11/2019).

Usai pembukaan peserta Berfoto bersama dengan narasumber.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi barang kena bea cukai ilegal hasil tembakau tahun 2019. Sosialisasi ini sebagai pembekalan pengetahuan untuk mengenali dan membedakan hasil tembakau atau rokok ilegal dengan yang legal, serta mengetahui bahaya bagi konsumen jika mengkonsumsi rokok ilegal.

”Barang kena cukai ilegal khususnya hasil cukai tembakau ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat, karena kandungan kadar tar dan nikotin pada rokok ilegal tidak sesuai dengan standar, yang berdampak buruk bagi kesehatan,” ucap Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Yulianus Umar, di Aula Hotel Lising, Rabu (6/11/2019).

Dia menuturkan, cukai adalah pungutan negara terhadap barang yang memiliki sifat dan karakteristik, dimana peredaran barang-barang yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang ditentukan pemerintah secara ilegal. Tentu barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang tidak dilekati pita cukai, akan mengurangi penerimaan negara di bidang cukai.

”Melalui sosialisasi ini, akan memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan penerimaan pemerintah. Salah satunya adalah melalui dana bagi hasil cukai tembakau,” tuturnya.

Dia mengatakan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan untuk mendanai lima program, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

”Pada intinya, kami ingin memberikan pemahaman dan memberikan informasi tentang ketentuan bidang cukai, cara mengenali dan membedakan hasil tembakau atau rokok ilegal dengan yang legal, serta bahaya bagi konsumen jika mengkonsumsi barang/rokok cukai ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kabid Perlindungan Konsumen dan Metrologi Vonny Rita menambahkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang cukai ilegal dan legal, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cukai rokok di Kabupaten Gumas.

”Sosialisasi ini diikuti oleh 30 orang peserta, yang terdiri dari 20 orang dari pelaku usaha, dan 10 orang dari konsumen. Sedangkan narasumber yakni Kepala Kantor Bea dan Cukai Cabang Pulang Pisau di Palangka Raya Indra Sucahyo, dan Kasi Penertiban dan Penyidikan Firman Yusuf,” pungkasnya. (

× Lapor Pak Bupati !