FOTO : Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga

Gunung Mas – Sejak diterapkan tahun 2018 lalu, layanan perizinan Online Single Submission (OSS) sangat diminati oleh para pelaku usaha. Tercatat pada tahun itu, ada 216 orang yang mendaftar. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan pada tahun 2019 ini.

”Di tahun 2019, ada 592 orang yang mendaftar melalui layanan perizinan OSS, dengan jumlah izin usaha mencapai 1.912, baik makro maupun mikro,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gumas Aga kepada Radar Sampit, Senin (13/1) pagi.

Dia mengatakan, keberadaan layanan perizinan OSS ini bertujuan untuk mempermudah pengurusan berbagai izin usaha, baik itu prasyarat melakukan usaha, maupun izin kegiatan operasional usaha di tingkat pusat dan daerah, dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan perizinan.

”Layanan perizinan OSS ini juga untuk memfasilitasi pelaku usaha sehingga memperoleh izin secara aman, cepat dan real time, memfasilitasi dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan, serta memfasilitasi untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha,” ujarnya.

Dia menuturkan, sasaran dari layanan perizinan OSS adalah para pelaku usaha yang memiliki karakteristik dengan bentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, usaha yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionali OSS, serta usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing.

”Bagi para pelaku yang kesulitan dalam mendaftar layanan perizinan melalui OSS, bisa dibantu oleh petugas DPMPTSP setempat. Untuk itu, pelaku usaha diminta jangan ragu berkonsultasi kepada petugas, jika menemui kendala,” tuturnya.

Dia menambahkan, karena layanan perizinan melalui OSS ini terbilang masih baru, diingatkan kepada pendaftar agar selalu teliti dalam melengkapi data yang diperlukan.

”Terkadang masih ada pendaftar OSS yang tidak teliti melengkapi data yang diperlukan. Dari ketidaktelitian itu, mengakibatkan perizinan yang diajukan belum bisa diproses. Jika terjadi demikian, tentu yang dirugikan adalah pelaku usaha itu sendiri,” tandasnya.