Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, SE., M.Si memimpin rapat koordinasi dengan Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Provinsi Kalimantan Tengah di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Kamis (28/10/2021).
Dalam sambutan Bupati mengatakan, bahwa Desa Tumbang Anoi adalah salah satu desa di Kecamatan Damang Batu, sedangkan untuk Bukit Kaminting dan Bukit Tatansamatuan berada di atas Desa Tumbang Marikoi yang merupakan desa paling ujung.
“Masyarakat Hukum Adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang,” kata Bupati Gunung Mas.
Menurutnya maka masyarakat Hukum Adat adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial atau geneologis yang memiliki kekayaan sendiri.
Dengan demikian maka secara teknis yuridis MHA menunjuk pada sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat) tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu.
Adapun Hutan adat adalah hutan yang ada di wilayah adat. Bagi masyarakat adat Hutan menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hutan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan juga titipan bagi generasi yang akan datang.
Hutan adat titipan bagi generasi yang akan datang. Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat adat untuk kesejahteraan hidupnya sehingga Pemerintah perlu mengakomodir keberadaan Hukum Adat.
“Kami sangat menyambut baik adanya peran ICDN untuk mempercepat proses pembentukan MHA dan Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas khususnya di sekitar Desa Tumbang Anoi maupun di kawasan Bukit Kaminting dan Tatansamatuan,” ungkap Bupati Gunung Mas.
“Kami mohon juga dukungan dari Bapak Wakil Menteri LHK RI Dr. Alue Dohong sehingga rencana ini dapat cepat terealisasi,” tandasnya.
Dalam Rakor yang juga diikuti oleh Wakil Menteri LHK RI Dr. Alue Dohong mengikuti secara virtual melalui video conference dan dihadiri secara langsung oleh Ketua ICDN Pusat Dr. Willy M. Yosep, Ketua DPD ICDN Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Ir. Aswin Usup,