Palangka Raya gunungmaskab.go.id – Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, bertempat di Aula Jayang Tingan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis 25 November 2021 .
Penganugerahan tersebut merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh Komisi Informasi (KI) yang dilaksanakan secara nasional oleh KI Pusat sampai ke tingkat regional oleh KI Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua KI Provinsi Kalimantan Tengah Danrismon dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam pelayanan keterbukaan informasi publik serta mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan kepatuhan badan publik dalam pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
Berdasarkan peraturan KI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dan petunjuk teknis lainnya dari KI Pusat adapun rangkaian monitoring, evaluasi sampai dengan penganugerahannya yang terdiri dari tahapan penilaian SAQ (Self Assessment Questionnaire) badan publik dilanjutkan dengan tahapan visitasi ke badan publik dan berikutnya tahapan pemeringkatan oleh tim penilai berdasarkan kualifikasi terhadap badan publik.
Kegiatan ini dimulai dari bulan Juli 2021 sampai dengan bulan November 2021 dengan mengundang 122 badan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, terdiri dari 46 Badan / Dinas / Perangkat Daerah di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, 27 Badan Publik Vertikal, 14 PPID Utama Kabupaten/Kota, 13 Badan Publik Perguruan Tinggi 8 Badan Publik Perbankan dan 4 Badan Publik Yudikatif.
“Dari 122 Badan Publik hanya ada 60 Badan Publik yang telah mengisi dan mengembalikan SAQ dan masuk ke tahap visitasi ”
Adapun kategori dari pemeringkatan keterbukaan informasi publik antara lain, Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, Badan Publik Cukup Informatif, Badan Publik Kurang Informatif dan Badan Publik Tidak Informatif. Tahun 2021 Kabupaten Gunung Mas mendapatkan peringkat I Cukup Informatif kategori PPID Utama Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kepada Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berkenan menjadi kaji banding bagi Badan Publik lainnya agar bersama-sama memperbaiki pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.