Kuala Kurun gunungmaskab.go.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi dan penyusunan dokumen peta proses bisnis. Saat ini, belum ada kabupaten/kota di Provinsi Kalteng yang memiliki dokumen peta proses bisnis, sehingga proses pembuatannya merupakan sesuatu yang menantang.
“Peta proses bisnis ini menjadi bagian penting dalam mendefinisikan rangkaian proses untuk mencapai sasaran strategis, yang telah terdefinisi serta mendefinisikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organisasi,” ucap Sekda Gumas Yansiterson, di Aula Kantor Bappedalitbang setempat, Kamis (25/11) sore.
Dia mengatakan, efektifitas dan efisiensi birokrasi sangat terkait dengan proses bisnis yang digunakan oleh birokrasi. Proses bisnis yang berbelit-belit dan tumpang tindih antar satu organisasi dengan organisasi lain akan membuat organisasi lambat bekerja.
“Untuk itu, di setiap unit organisasi memerlukan peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut dia, sosialisasi tentang peta proses bisnis sudah pernah dilakukan pada beberapa tempat, termasuk di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Akan tetapi, sampai sekarang tidak ada dokumen yang dapat dijadikan acuan untuk menyusun peta proses bisnis di Kabupaten Gumas.
“Untuk itu, saya telah menugaskan beberapa pejabat dan staf untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Yogjakarta, agar kita bisa selangkah lebih maju dalam menyusun peta proses bisnis di Kabupaten Gumas,” tuturnya.
Dia mengatakan, dokumen peta proses bisnis, baik itu softcopy dan hardcopy sangat penting untuk dimiliki. Salah satu rekomendasi perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kabupaten Gumas 2020 adalah dicantumkan dokumen peta proses bisnis.
“Bahkan pada desain Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sedang disusun, proses bisnis adalah komponen kedua setelah strategi pada domain arsitektur enterprise yang harus dipenuhi. Sementara pada arsitektur SPBE, proses bisnis merupakan domain utama sebagai dasar penyusunan arsitektur data, layanan, infrastruktur, aplikasi dan keamanan,” terangnya.
Seiring dengan visi dan misi yang telah tertuang dalam dokumen perencanaan khususnya RPJMD yang baru saja direvisi, dikenal tiga smart yaitu smart tourism, smart human resources, smart agro, dan satu pilar infrastruktur sebagai titik penekanan pembangunan. Tentunya peta proses bisnis yang akan dibuat didasarkan pada visi dan misi yang ada.
“Peta proses bisnis ini sangat penting, agar pencapaian visi dan misi lebih efektif dan efisien,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, tambah dia, akan membuka wawasan dan sebagai cikal bakal tersusunnya dokumen peta proses bisnis di Kabupaten Gumas, demi mewujudkan Gunung Mas Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Mandiri (Berjuang Bersama).