Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas tetap optimis menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya 1409 sertifikat tanah untuk masyarakat  17 desa dari 4 Kecamatan Kabupaten Gumas.

“Kami atas nama pemerintah dan masyarakat mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BPN, atas pelayanan administrasi berupa sertifikat tanah kepada masyarakat Gumas,” ucap Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing saat dikonfirmasi usai mengikuti penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat oleh Menteri ATR/ Kepala BPN secara virtual di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Jumat (10/12/2021).

Menurut Wabup, Pandemi Covid-19 memberikan dampak luas di berbagai aspek kehidupan, tak terkecuali sektor pertanahan. Sebagai penerima sertifikat ini menjadi dasar hukum atas hak kepemilikan tanah, maka masyarakat bisa memanfaatkannya untuk kepentingan usaha yang produktif.

Diberikannya sertifikat tanah ini merupakan bentuk pelayanan negara terhadap kebutuhan administrasi masyarakat terkait pertanahan. Maka jangan digadaikan untuk kepentingan yang tidak produktif, ujarnya.

Selain itu, Efrensia L.P. Umbing juga mengapresiasi kerjasama antara BPN dan Pemkab Gumas, sehingga mampu menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan aset daerah.

Sementara itu, Kepala BPN Gumas Ferdinan Adinoto menjelaskan, dari target tahun 2022 sebanyak 2223 sertifikat. Namun yang diserahkan saat ini hanya 1409 untuk efisiensi yang diambil 10 desa dari 27 desa, sehingga  sudah mencapai 100 persen. Dan untuk tahun 2023 akan ditargetkan sudah selesai.

“Tahun ini kami juga menyerahkan aset Pemkab Gumas sebanyak 33 bidang tanah mulai dari bangunan gedung SD, SMP, Puskesmas, dan Kelurahan yang merupakan sebagai aset daerah,” tutup Ferdinan Andinoto.