Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan tim penyusun dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) melaksanakan workshop Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Gunung Mas tahap II.

“Workshop FGD ini bertujuan untuk memberikan dan mendapatkan data serta informasi penyempurnaan rancangan draf naskah akademik dan draf Raperda pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten Gunung Mas. Keberadaan Raperda itu sangat penting, karena MHA perlu diakui dan dilindungi,” ucap Sekretaris Daerah Gunung Mas Yansiterson, Rabu (15/12).

Dari workshop ini, kata dia, sudah diidentifikasi beberapa hal penting dan permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan MHA di Kabupaten Gunung Mas. Diharapkan ada masukan-masukan untuk penyempurnaan naskah akademik yang akan melahirkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA di Kabupaten Gunung Mas.

“Saya minta kepada peserta workshop FGD agar lebih awal mencermati naskah akademik dan draf Raperda pengakuan dan perlindungan MHA, karena dalam Raperda itu ada bagian yang mendefinisikan pengertian, sehingga harus mencermati lebih teliti,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah membentuk panitia pembentukan MPA yang berdasarkan keputusan Bupati, terima kasih atas bantuan dan kerjasama dari Dishut dan tim UMPR yang telah memfasilitasi dan membantu menyiapkan naskah akademik dan Raperda tersebut.

“Jumlah peserta yang mengikuti workshop ini, yakni kurang lebih 50 orang, dari anggota panitia dan perwakilan MHA, serta tim penyusunan naskah akademik dan Raperda MHA Kabupaten Gunung Mas,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda MHA sekaligus Dekan Pertanian dan Kehutanan UMPR Dr Saijo mengatakan, melalui workshop ini akan mendapat input substansi dari Raperda yang disusun, terkait MHA sebagai bahan untuk menyusun naskah akademik Raperda mengenai pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten Gunung Mas.

“Workshop ini akan memberikan warna baru dalam naskah akademik yang telah tersusun, sehingga dapat digunakan pemerintah dan MHA. Kami berterima kasih atas amanah yang diberikan dan bekerjasama dengan Dishut Kalteng. Selain di Kabupaten Gunung Mas, UMPR juga melaksanakan di Kapuas dan Lamandau,” katanya.

Dalam penyusunan naskah akademik dan draf Raperda MHA, tambah dia, tim telah mengumpulkan data terkait keberadaan MHA, seperti Komunitas Adat Tumbang Malahoi, Tumbang Bahanei, Tumbang Samui, Luwuk Tukau, dan Tumbang Oroi pada 6 November 2021 lalu, pada 13 November 2021 melanjutkan penggalian data oleh tim survei ke Komunitas Adat Damang Batu.

“Tahapan penggalian dan pengumpulan data melalui wawancara dan menyebarkan kuesioner. Kedepan, kami masih akan melakukan penyebaran kuesioner untuk mendapat data sebanyak-banyaknya. Pengolahan serta analisis data dilakukan setelah mendapatkan data dari lapangan,” pungkasnya.