Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas Harpaseno terus berusaha menghimbau kepada masyarakat untuk pengurusan perizinan bisa langsung mendatangi DPMPTSP Gunung Mas, baik perizinan yang bersifat mikro maupun UKM non UMKM.
“Terkait tahapan-tahapan yang bisa dipersiapkan, bisa langsung ke DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas,” kata Kepala DPMPTSP Harpaseno saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (07/02/2022).
Pembentukan pelayanan publik, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik di Gunung Mas.
Secara keseluruhan DPMPTSP memberikan layanan integrasi Sistem Online Single Submission (SOSS). Pada prinsipnya pengisiannya dilakukan secara mandiri, namun karena banyak keterbatasan untuk pengisian secara administrasi masyarakat bisa melakukan pendampingan dan bisa dibantu langsung dari petugas DPMPTSP.
“Terkait perizinan hampir semua usaha yang bergerak di bidang manapun harus tetap ada perizinannya, yang terpenting yaitu perizinan dasar yang harus ditentukan supaya kita mendapat nomor izin berusaha,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, DPMPTSP hanya mengeluarkan izin saja, untuk teknisnya pada Dinas terkait yang menangani dan bergerak dibidang apa saja.
”Untuk perizinan tidak ada pungutan biaya, kalaupun ada pembayaran mereka bisa langsung ke Badan Pendapatan Daerah Gunung Mas,” pungkasnya.