Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong belum lama ini telah menindak tegas dan menghentikan operasional PT. Agro Lestari Sentosa (ALS) yang berada di Kecamatan Manuhing kabupaten Gumas. Hal itu dikarenakan PT. ALS masih belum berkontribusi membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
“PT. ALS masih belum membangun kebun plasma, maka dari itu saya menindak tegas dengan cara hentikan operasional perusahaan sampai mereka membuat kebun plasma,” tegas Jaya Samaya Monong, saat memberi keterangan di ruang kerjanya, Rabu (02/03/2022).
Bupati mengatakan, dirinya melakukan tindakan tersebut tidak lain hanya untuk hak dan kesejahteraan masyarakat setempat yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
Beberapa waktu sebelumnya, Pemkab Gumas sudah melakukan beberapa pertemuan bersama PT. ALS, yaitu rapat pertama pada hari Kamis, 14 November 2019, rapat yang kedua Sabtu, 18 Agustus 2020, dan rapat yang ketiga Rabu, 23 Juni 2021.
Kemudian dari hasil tiga kali pertemuan tersebut pihak perusahaan masih belum membangun kebun plasma minimal 20 persen dari kebun inti PT. ASL, sehingga pihaknya mengambil langkah tegas untuk menutup sementara sampai pihak PT ASL membangun kebun plasma untuk masyarakat.
Untuk diketahui, PT. ALS mulai melakukan pembangunan perkebunan sawit di Kecamatan Manuhing sejak tahun 2005, namun sampai tahun 2022 pihak perusahaan sama sekali membangun kebun plasma untuk masyarakat.
Dirinya meminta pemilik perusahaan untuk memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
“Selama pemilik perusahaan tidak bertemu dengan Pemkab Gumas, maka operasional perusahaan tetap diberhentikan,” tandasnya.