Hamauh Fm – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Ketua DPRD Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I DPRD Binartha dan Wakil Ketua II Neni Yuliani saat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, Rabu (13/07/2022).

“Dengan disetujuinya Raperda dan Rancangan KUA-PPAS tersebut yang telah disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian ke depannya dan segera mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong.

Hal itu dilakukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta segerakan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang dimiliki.

Lalu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2021, telah melalui agenda pembahasan dan berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Gumas telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gumas.

Kemudian, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 telah dibahas bersama dan disetujui menjadi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.

Dirinya mengatakan, melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gumas sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2023.

“Berita Acara Persetujuan Bersama ini sebagai produk hasil pembahasan bersama Dewan yang terhormat dengan pihak Eksekutif, guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gumas,” tandasnya.

Pewarta : Dede S
Pimred : Emelia Marsinta

× Lapor Pak Bupati !