Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong bersama unsur Forkopimda menghadiri kegiatan Rapat Kerja Pemerintah Desa (Rakerdes) II se-Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas di Aula Kantor Desa Sandung Tambun, Kamis (10/11/2022).
Agenda Rakerdes II ini digelar dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat. Dalam hal ini tidak semua wilayah kecamatan untuk dilakukan sosialisasi, untuk itu hanya dilaksanakan di tiga kecamatan saja dahulu sampai Pergub ini benar bisa diterapkan oleh masyarakat.

Foto bersama
Adapun tiga kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Tewah, Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Miri Manasa.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa sosialisasi ini perdana digelar di Kabupaten Gumas setelah diterbitkannya Pergub Kalteng No. 4 Tahun 2021 tersebut.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, Kapolres Gumas Irwansah, Kajari Kuala Kurun Sahroni, Pabung 1016 PLK Maksun Abadi, Anggota DPRD Yuniwa, Camat Tewah Hendra Lesmana, Sekretaris BPBD Gumas Karya, serta para Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Tewah.
Lebih lanjut Bupati Gumas menandaskan bahwa akan mensosialisasikan Pergub Kalteng No. 4 Tahun 2021 ini juga ke kecamatan lainnya. “Kami juga akan mensosialisasikan hal yang sama ke kecamatan lainnya, setidaknya wilayah yang banyak peladangnya,” ujar Bupati menandaskan.