Gunung Mas – 11 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapatkan tambahan dana desa (DD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
”Tambahan dana desa untuk 11 desa tersebut, masing-masing sebesar Rp 144.096.000,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulianus Umar melalui Kabid Pemerintahan Desa Anamika, di ruang kerjanya, Senin (20/1).
11 desa itu yakni Sandung Tambun, Tanjung Untung, Upon Batu, Teluk Lawah, Karason Raya, Tumbang Tajungan, Belawan Mulia, Tumbang Mahuroi, Putat Durei, Jalemu Masulan, dan Tusang Raya. Pemberian tambahan dana desa ini, atas dasar penilaian kinerja selama tahun 2019, berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM-SPAN).
”Pemberian tambahan dana desa itu berdasarkan pagu anggaran dana desa tahun 2020 sebesar Rp 105.253.538.000. Dimana setiap desa yang memiliki kinerja terbaik, mendapatkan 1,5 persen tambahan dana desa dari pagu anggaran dana desa tahun 2020,” ujarnya.
Dia menuturkan, ada empat kriteria penilaian terhadap desa dengan kinerja terbaik yang mendapatkan tambahan dana desa, diantaranya pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian keluaran dana desa, dan capaian hasil pembangunan desa.
”Desa dengan kinerja terbaik merupakan pilihan dari jumlah desa yang ada. Dari 114 desa, dipilih 10 persen desa yang memiliki penilaian terbaik. Semua itu dinilai oleh Kemenkeu RI,” tandasnya.