Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing membuka sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Audit Status dan Rekonsiliasi Stunting Tahun 2022 di Aula Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas, Selasa (15/11/2022)
Pada sambutannya dia mengatakan sebagai ketua pelaksana TPPS Kabupaten Gunung Mas menyambut baik kegiatan ini, yang mana sesuai dengan motto kabupaten Gunung Mas yaitu Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, yang berarti kumpulan, himpunan cita-cita yang menyatu atas dasar tekad dan semangat yang tinggi dengan didasari agama dan keimanan dalam upaya bersama untuk membangun yang bertujuan mensejahterakan, membahagiakan dan kejayaan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas yang diawali membentuk karakter sumber daya manusia yang tangguh dan sehat dalam 1000 hari pertama kehidupan sehingga tidak mengalami stunting
“Untuk melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting berdasarkan RAN PASTI dan dalam rangka koordinasi pelaksanaan, penyelenggaraan kegiatan, telah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya
Dia menjelaskan Tim Percepatan Penurunan Stunting bertugas untuk mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, kovergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor
“Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting merupakan dasar hukum bagi pemerintah disemua jenjang untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting,” tambahnya
Dirinya menyebutkan bahwa permasalahan stunting di Indonesia adalah salah satu prioritas dalam agenda pembangunan nasional, dan pemerintah sudah menargetkan penurunan angka prevalensi stunting dari 24.4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada pada tahun 2024.
“Dimasukannya audit kasus stunting sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional Peraturan Presiden Nomor 72 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ran Pasti tentu bukan tanpa alasan, mengingat kegiatan kedudukan audit kasus stunting sangan strategis dan besar manfaatnya terutama untuk mengindentifikasi resiko penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, dan baduta/badita.” tutupnya