Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mengadakan kegiatan rapat integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses di ruang rapat lantai I kantor Bupati, Kamis pagi (17/11/2022).
Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA Kabupaten Gunung Mas Ferdinan Adinoto mengatakan bahwa kegiatan rapat integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses ini merupakan lanjutan dari rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang sudah dilaksanakan sebelumnya
“Rapat hari ini dihadiri oleh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan pelaksana harian GTRA serta para kepala desa terkait, kelompok tani yang tergabung dalam koperasi yang disebutkan dan tamu undangan lainnya,” tandasnya
Pada rapat koordinasi sebelumnya menghasilkan empat rekomendasi, diantaranya yaitu lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) SP-1 Desa Tumbang Jutuh, area kebun kemitraan Koperasi Bunut Jaya, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk program strategis nasional, dan kampung reforma agraria Desa Upon Batu.
“Setelahnya dilaksanakan peninjauan dan pengumpulan data, dan rapat hari ini merupakan pemaparan dari hasil peninjauan dan pengumpulan data terkait rekomendasi dari rapat koordinasi GTRA tersebut,” ujarnya.
Adapun terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Koperasi Bunut Jaya Ferdinan Adinoto menjelaskan bahwa pihaknya masih memerlukan rekomendasi berupa surat yang berisi tidak ada lagi masalah terkait PT. BMB dikarenakan Koperasi Bunut Jaya saat ini bekerja sama dengan PT. ATA. Terkait dengan kampung reforma agraria, pihaknya sudah membuat kriteria yang dibutuhkan dan SK Bupati akan diserahkan untuk penetapan Desa Upon Batu sebagai Kampung Reforma Agraria.