Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menghadiri kegiatan rapat paripurna ke 5 (lima) masa persidangan III (ketiga) tahun sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Selasa (11/07/2023).
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gumas Tahun Anggaran 2022 telah melalui agenda pembahasan dan berdasarkan Keputusan DPRD Kab. Gumas telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa terdapat 5 Raperda lain yang telah disetujui, antara lain Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Dengan disetujuinya Raperda Kabupaten Gumas tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 5 buah Raperda sebagaimana yang disampaikan tadi, saya beranggapan bahwa ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan, maka oleh karena itu, kami atas nama Eksekutif yang hadir pada saat ini, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Legislatif Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa Raperda yang telah disetujui tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dievaluasi dan difasilitasi.