Kuala Kurun- Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing pimpin Rapat Koordinasi Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 – 2024, didampingi Pj. Sekretaris Daerah Richard dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hardeman, yang dilaksanakan di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Rabu (30/08/2023)
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah terkait, Narasumber, Camat , Kepala Desa beserta Perangkat Desa dari 114 desa dan 12 kecamatan se-Kabupaten Gunung Mas juga tamu undangan lainnya.
Dalam wawancara seusai rapat, Bupati Gumas menyampaikan “Selama ini memang penyaluran alokasi dana desa sering mengalami keterlambatan, harapan kami tahun 2024 nanti bisa lebih cepat cair di awal tahun supaya juga terserap anggaran tersebut dan dirasakan manfaatnya oleh pihak desa dan masyarakat,”ucapnya
Lanjutnya “Lalu solusi yang telah kami sepakati tadi bersama Ibu Wakil Bupati, dinas terkait, pihak desa dan kecamatan bahwa kami mempersiapkan aplikasi yang nanti akan disiapkan oleh Diskominfosantik supaya melalui aplikasi tersebut bisa lebih mempercepat untuk penyaluran alokasi dana desa tersebut dan rencananya dalam tahun ini aplikasi tersebut akan dilaunching, untuk informasi lebih lanjut nanti akan kami sampaikan” jelasnya.
Lebih lanjut “Usulan beberapa poin yang telah disampaikan tadi termasuk insentif baik untuk Kepala Desa bersama perangkat- perangkatnya juga untuk BPD sampai ke Mantir dan RT/RW kami sepakati untuk dinaikan nilainya sambil menyesuaikan dengan kebutuhan anggaran yang ada, dan selanjutnya terkait dengan kendaraan dinas untuk Kepala Desa dan Lurah juga sudah kami sepakati untuk dianggarkan di tahun depan,” ujarnya.
“Kedepannya untuk Perangkat Desa, gaji akan dibayarkan secara non tunai masuk ke rekening yang bersangkutan masing- masing agar lebih efektif, efisien, dan aman. Selanjutnya poin yang disepakati yaitu revisi Perbup atau aturan- aturan yang sudah tidak relavan lagi sambil menyesuaikan dengan aturan yang baru lagi,” terangnya.
“Kami berharap Perangkat Desa bersama dengan Kepala Desa, BPD, staff yang ada ditingkat desa harus bersinergi, berkolaborasi kalau ada yang tidak aktif nantinya jadi menghambat pelayanan di desa tersebut,” tutupnya
Dirinya juga menyampaikan bahwa ada evaluasi kinerja Perangkat Desa, apabila ada Perangkat Desa yang malas dan tidak aktif dalam menjalankan tugasnya akan dievaluasi oleh Kepala Desa, dengan memberikan sanksi yaitu berupa surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Apabila sanski tersebut tidak diindahkan selanjutnya dapat dilakukan pemberhentian sesuai aturan yang ada.