Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar penyempurnaan penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025- 2026 dan  rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 bertempat di Aula Bappedalitbang Gumas, Kamis (11/01/2024).

“Penyusunan RPD merupakan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 pada tanggal 8 November   2023   tentang   Penyusunan Dokumen Perencanaan (Dokren)   Pembangunan Daerah bagi daerah dengan periode RPJMD berakhir pada Tahun 2024, dimana daerah dengan periode RPJMD berakhir pada tahun 2024 tetap membutuhkan Dokren menengah sambil menunggu penyusunan RPJMD pasca Pilkada serentak tahun 2024, RPD mulai   dirumuskan   mulai   awal   November   2023   dengan beberapa tahapan yaitu persiapan penyusunan, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum FGD dan forum konsultasi publik, perumusan rancangan akhir, fasilitasi rancangan akhir RPD, dan penetapan,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Letus Guntur.

“Saat ini kita sudah memasuki tahapan konsultasi publik, dimana FGD sudah kita laksanakan pada tanggal 28 Desember 2023 dan dalam hal penyusunan RPD Tahun 2025-2026 kita harus memperhatikan beberapa hal yang diatur pada Inmendagri, yaitu yang pertama kesesuaian sasaran pokok kinerja daerah RPJPD kabupaten sampai dengan tahun 2025, yang kedua hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD kabupaten Tahun 2019-2024, yang ketiga RPJMD provinsi, yang keempat isu-isu strategis yang berkembang, yang kelima kebijakan nasional dan yang terakhir regulasi yang berlaku. Tahun 2024 merupakan tahun sibuk bagi kita dalam merumuskan dan menyusun Dokren, dimana pada tahun ini setidaknya 6 Dokren baik periode tahunan (RKPD dan Renja), periode 5 Tahunan (RPD, RPJMD dan Renstra) serta periode 20 Tahunan (RPJPD), jadi kita perlu tetap fokus dan kesepahaman yang sama,” lanjutnya.

Dirinya juga menyampaikan penyusunan RPD dan Ranwal RKPD dalam  waktu bersamaan tidaklah mudah, dikarenakan waktu yang singkat dan padatnya agenda, namun demi terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik maka dokumen yang berkualitas merupakan suatu hal tidak bisa ditawar lagi.  maka perlu disampaikan beberapa hal penting, yaitu  RPD paling lambat ditetapkan dengan Perkada pada akhir bulan Januari tahun 2024 dan Renstra ditetapkan dengan Perkada paling lambat minggu ketiga bulan Februari tahun 2024, Penyelarasan program kegiatan dan pendanaannya pada RPD dan Renstra dilakukan pada SIPD-RI yang mana hal tersebut menjadi dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2025.

“Tanpa data inputan pada SIPD-RI maka kita tidak dapat menyusun Dokren dan APBD tahun 2025 dan 2026, masing-masing Perangkat Daerah mencermati indikator kinerja utama dan indikator kinerja kunci yang sudah dipetakan oleh Bappedalitbang, cermati dengan metode SMART, apakah itu sudah spesifik, apakah itu dapat diukur, apakah itu dapat dicapai, apakah itu relevan, apakah dapat tercapai tepat waktu. Penyusunan RKPD 2025 sudah kita mulai diSIPD-RI sejak awal Bulan Desember 2023 dengan melakukan inputan dari Perangkat Daerah, Desa, Masyarakat maupun Pokir Dewan sebagai perumusan Rancangan Awal RKPD 2025.  Apa yang kita sepakati hari ini akan dikuatkan dengan berita acara yang ditandatangani pimpinan rapat dan akan menjadi tolak ukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025-2026, jadi apabila ada hal yang perlu diselaraskan maka forum inilah saatnya dan tidak ada lagi forum lain setelah ini,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Unsur Forkopimda, Kepala Dinas terkait, Camat, Tokoh Agama serta tamu undangan lainnya.

× Lapor Pak Bupati !