MMCGumas – Kuala Kurun – Dalam upaya meningkatkan sistem pengendalian intern laporan barang milik daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tahun 2024, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Barang Milik Daerah Triwulan III Tahun 2024, di Ballroom Aurila Hotel Palangkaraya, Jumat (26/09/2024).

Turut hadir Staf Ahli Bupati Gumas, seluruh Asisten pada Sekretariat Daerah Gumas, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Perangkat Daerah, Pejabat yang menangani pengelolaan barang milik daerah pada masing-masing perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas.

Dalam Sambutan dan arahannya, Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B. Aden menyampaikan, bahwa dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara Pasal 31, bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan berupa laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Dirinya berpesan agar semua peserta terutama para Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna barang, sekretaris, para pejabat yang menangani pengelolaan barang, para pengurus barang dan pembantu pengurus barang, dapat lebih memahami tugas tanggung jawab serta kewenangannya dalam tata kelola barang milik daerah pada perangkat daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Untuk ini saya minta agar kegiatan ini diikuti dengan sungguh-sungguh sampai selesai,” ujarnya.

“Kepada Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran sekaligus pengguna barang selalu mengontrol mekanisme kerja di perangkat daerah masing-masing, karena selama ini sering dikeluhkan oleh satuan pengelola barang OPD bahwa data yang diperlukan untuk input data seperti data kontrak maupun data pembelian barang sulit diperoleh baik dari PPTK maupun bendahara pengeluaran, sehingga menyebabkan terlambatnya penyampaian laporan, baik barang persediaan maupun barang inventaris,” pesannya.

Herson jelaskan, perangkat daerah yang ada menerima hibah baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun dari swasta, agar berkoordinasi dengan BKAD dalam melakukan pencatatan serta menyampaikan laporan kepada Bupati Gumas melalui Sekda Kab. Gumas.  

Lalu sambung Herson, kepada Kepala BKAD Kab. Gumas agar segera mengkoordinir penyusunan laporan keuangan Pemkab Gumas Tahun 2024, sehingga mampu menyajikan laporan keuangan yang andal dan dapat disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah secara tepat waktu.

Sementara itu, Kepala BKAD Gumas Hardeman, dalam laporannya mengatakan maksud penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah pada seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas yang lebih optimal secara fungsional, transparan, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, baik secara administratif, hukum, maupun fisik.

“Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk membangun komitmen seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas untuk mendukung kebijakan Pemkab Gumas dalam menjalankan pengelolaan barang yang bersinergi dengan pengelolaan keuangan berbasis akrual.

× Lapor Pak Bupati !