MMCGumas – Kuala Kurun – Penjabat Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, yang diwakili Plt. Asisten II Setda Gumas, Champili, membuka kegiatan Lokakarya Finalisasi serta Pengesahan Dokumen Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKPS) Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dilaksanakan di Aula Bapperida Gumas, Selasa (19/11/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Staf Ahli Bupati Gumas, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah terkait, BPSKL Kalimantan, Camat dari 6 wilayah adat, KPHP Kahayan Hulu Utara, Pendamping Masyarakat Adat (BRWA, PD AMAN Gumas, PW AMAN Kalteng), Perwakilan Masyarakat Adat, dan Kepala Desa/Lurah 6 wilayah adat.
Dalam sambutan dan arahannya, Plt. Asisten II Setda Gumas, Champili, mengatakan bahwa Lokakarya ini bertujuan dimana Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan pendamping mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait dengan pengakuan MHA dan Hutan Adat serta masyarakat adat Gumas semakin kuat dengan pengesahan RKPS Hutan Adat.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, melalui lokakarya ini, dokumen RKPS yang telah disusun oleh masyarakat adat akan divalidasi dan disahkan secara resmi.
“Tentunya hal ini memberikan
kekuatan hukum terhadap pengelolaan hutan adat oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Champili, Lokakarya menjadi wadah bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan adat mereka. “Suara dan aspirasi masyarakat akan terakomodasi dalam dokumen RKPS yang final,” jelasnya.
Champili menambahkan proses finalisasi dan pengesahan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi.
“Dokumen RKPS yang telah disahkan nanti akan menjadi landasan bagi pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan, rencana-rencana yang tertuang di dalamnya akan memastikan bahwa hutan adat tetap lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tukasnya.