DP2KBP3A Gelar Pertemuan Forum Data Gender dan Anak tingkat Kab. Gumas.

DP2KBP3A Gelar Pertemuan Forum Data Gender dan Anak tingkat Kab. Gumas.

DP2KBP3A Gelar Pertemuan Forum Data Gender dan Anak tingkat Kab. Gumas.

MMCGumas – Kuala Kurun – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melaksanakan kegiatan Pertemuan Forum Data Gender dan Anak tingkat Kab. Gumas. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bapperida, Jumat (27/09/2024).

Dalam sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard, yang dibacakan Kepala Bapperida Gumas Yantrio Aulia, menyampaikan tujuan kegiatan tersebut yakni untuk menyamakan persepsi dan komitmen bidang pembangunan pemberdayaan dan perlindungan anak, khususnya bidang data/informasi gender dan anak.

Lalu, Yantrio katakan kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, meningkatkan pemahaman dan kemampuan sumber daya manusia bidang data/informasi gender dan anak.

“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan terbentuk suatu jejaring dan komunikasi antar perangkat daerah dan lintas sektoral, sehingga tersedia data yang berkualitas yang dapat dipergunakan sebagai acuan, dalam merencanakan dan menentukan arah pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, di Gumas,” ujarnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala DP2KBP3A Gumas, dr. Rina Sari menyampaikan dalam laporannya yaitu untuk mengefektifkan penyelenggaraan sistem data gender dan anak di kewenangan Kab. Gumas, DP2KBP3A Kab. Gumas mempunyai peranan diantaranya membantu unit – unit pengelola data diseluruh perangkat daerah di Kab. Gumas dalam penyelenggaraan data gender dan anak.

“Memfasilitasi dan memberikan bimbingan teknis dalam mengembangkan sistem data gender dan anak diseluruh perangkat daerah di Kab. Gumas, mendokumentasikan, memperbaharui, menyajikan data terpilah kedalam publikasi secara rutin, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem data gender dan anak di seluruh perangkat daerah di Kab. Gumas, membentuk forum Sebagai wadah
komunikasi antar OPD dan lintas sektoral dalam penyediaan data terpilah gender dan anak,” jelasnya.

“Kemudian membangun jejaring antara OPD untuk memperlancar ketersediaan data terpilah dan informasi yang diperlukan, memperkuat dasar hukum sebagai acuan bagi penyusun kebijakan terkait dengan program kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan,” tutupnya.

BKAD Gumas Selenggarakan Rekonsiliasi Data Barang Milik Daerah Triwulan III

BKAD Gumas Selenggarakan Rekonsiliasi Data Barang Milik Daerah Triwulan III

BKAD Gumas Selenggarakan Rekonsiliasi Data Barang Milik Daerah Triwulan III

MMCGumas – Kuala Kurun – Dalam upaya meningkatkan sistem pengendalian intern laporan barang milik daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tahun 2024, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Barang Milik Daerah Triwulan III Tahun 2024, di Ballroom Aurila Hotel Palangkaraya, Jumat (26/09/2024).

Turut hadir Staf Ahli Bupati Gumas, seluruh Asisten pada Sekretariat Daerah Gumas, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Perangkat Daerah, Pejabat yang menangani pengelolaan barang milik daerah pada masing-masing perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas.

Dalam Sambutan dan arahannya, Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B. Aden menyampaikan, bahwa dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara Pasal 31, bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan berupa laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Dirinya berpesan agar semua peserta terutama para Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna barang, sekretaris, para pejabat yang menangani pengelolaan barang, para pengurus barang dan pembantu pengurus barang, dapat lebih memahami tugas tanggung jawab serta kewenangannya dalam tata kelola barang milik daerah pada perangkat daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Untuk ini saya minta agar kegiatan ini diikuti dengan sungguh-sungguh sampai selesai,” ujarnya.

“Kepada Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran sekaligus pengguna barang selalu mengontrol mekanisme kerja di perangkat daerah masing-masing, karena selama ini sering dikeluhkan oleh satuan pengelola barang OPD bahwa data yang diperlukan untuk input data seperti data kontrak maupun data pembelian barang sulit diperoleh baik dari PPTK maupun bendahara pengeluaran, sehingga menyebabkan terlambatnya penyampaian laporan, baik barang persediaan maupun barang inventaris,” pesannya.

Herson jelaskan, perangkat daerah yang ada menerima hibah baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun dari swasta, agar berkoordinasi dengan BKAD dalam melakukan pencatatan serta menyampaikan laporan kepada Bupati Gumas melalui Sekda Kab. Gumas.  

Lalu sambung Herson, kepada Kepala BKAD Kab. Gumas agar segera mengkoordinir penyusunan laporan keuangan Pemkab Gumas Tahun 2024, sehingga mampu menyajikan laporan keuangan yang andal dan dapat disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah secara tepat waktu.

Sementara itu, Kepala BKAD Gumas Hardeman, dalam laporannya mengatakan maksud penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah pada seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas yang lebih optimal secara fungsional, transparan, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, baik secara administratif, hukum, maupun fisik.

“Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk membangun komitmen seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas untuk mendukung kebijakan Pemkab Gumas dalam menjalankan pengelolaan barang yang bersinergi dengan pengelolaan keuangan berbasis akrual.

Orang Tua Hendaknya Berikan Bimbingan Positif bagi Anak

Orang Tua Hendaknya Berikan Bimbingan Positif bagi Anak

Orang Tua Hendaknya Berikan Bimbingan Positif bagi Anak

MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, menggelar kegiatan Gebyar Anak Kab. Gumas dengan tema “Wujudkan PAUD Berkualitas, Anak Terlindungi Indonesia Maju” bertempat di GPU Damang Batu.

Adapun dalam kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 24 sampai dengan 26 September tahun 2024. Terdapat beberapa lomba yang dipertandingkan, diantaranya lomba fashion show, mewarnai, vokal solo dan senam ceria.

“Kegiatan ini merupakan momentum yang tepat dalam meningkatkan kreativitas anak dalam mengembangkan intelektual dan keterampilan yang nantinya bisa mewujudkan kualitas pendidikan yang maksimal dan berkarakter,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Richard, saat membacakan sambutan dari Penjabat (Pj) Bupati Gumas, Herson B. Aden.

Dirinya mengatakan sebagai orang tua, hendaknya bisa memberikan bimbingan arahan, perlindungan positif untuk menjadikan anak sebagai penerus bangsa.

“Marilah kita bertekad untuk menyelamatkan dan memberikan pendidikan dari anak usia dini sesuai dengan tema “Wujudkan PAUD Berkualitas, Anak Terlindungi, Indonesia Maju,”. Anak-anak, bermain dan belajarlah dengan senang ceria agar cita-cita tercapai dan menjadi kebanggaan orang tua, dengar dan turutilah didikan dari guru-guru di sekolah agar anak-anak semakin pintar dan berkarakter baik,” pesannya.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada para pendidik PAUD yang telah mendidik dengan penuh keikhlasan serta mendidik anak-anak sejak usia dini untuk menjadi calon pemimpin handal, sehat dan bermartabat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Dikmas sekaligus Ketua Pokja Bunda PAUD Kab. Gumas, Rameina Widyastuty, mewakili Kepala Disdikpora, Aprianto, mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk membentuk karakter anak sejak usia dini dengan berbagai kegiatan yang dilombakan.

“Dengan harapan kegiatan ini dapat berdampak positif  bagi anak maupun orang tua,” tutupnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Wakil I DWP Kab. Gumas, guru pendamping, orang tua murid dan tamu undangan lainnya.

Mantapkan Objek wisata Tahura Lapak Jaru, dengan adanya Jaringan Listrik

Foto bersama : PJ.Bupati Gumas, Ketua TP- PKK Gumas, Kabag Perekonomian Setda, Kabid Tahura dan Pihak PLN

MMC.GUNUNGMASKAB – Dalam Rangka memantapkan objek wisata unggulan Tahura Lapak Jaru, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) akan mengupayakan Pengembangan jaringan listrik ke Tahura Lapak Jaru Kabupaten Gunung Mas.

Kepala DLHKP Rody Aristo Robinson yang diwakili Kepala Bidang Tahura, Columbus mengatakan bahwa, Pembangunan jaringan listrik PLN ke Tahura Lapak Jaru sebagai upaya pengembangan sarpras, mengingat Tahura merupakan salah satu objek wisata unggulan kabupaten gunung mas.

“Untuk diketahui sampai saat ini tahura lapak jaru belum ada jaringan energi listrik dan jaringan komunikasi,” katanya.

Lebih Lanjut Columbus menyampaikan bahwa belum lama ini, PT PLN (Persero) mengunjungi Kabupaten Gunung Mas dalam Rangka Audiensi dengan penjabat Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden di Rumah jabatan Bupati Gumas pada tanggal (24/9/2024).

Kedatangan Pihak PLN Sambung Columbus, yakni untuk mengkoordinasikan terkait Survey potensi sarana dan prasarana di tahura terkait sambungan jaringan listrik dan mengkaji pengembangan pembangunan jaringan listrik PLN ke tahura lapak jaru.

Dalam pengembangan jaringan listrik ke tahura lapak jaru Lanjutnya, pihak PLN juga menyiapkan opsi penganggaran pembangunan jaringan sebesar 80-250 KVA dgn jarak jaringan yg dibangun kurang lebih 5 km dari jaringan terbangun saat ini.

Opsi tersebut meliputi, Penganggaran murni dari PLN,
Sharing dana pembangunan jaringan dengan pemkab gunung mas dan semua penganggaran dari pemkab gumas, “tiga opsi tersebut nantinya akan dikaji oleh pihak PLN,” ujarnya.

“DLHKP mengucapkan Terima kasih kepada pak Pj. Bupati gumas atas peran dan dukungannya dalam pengembangan pembangunan jaringan listrik PLN ke tahura lapak jaru, semoga tahun 2025 tahura lapak jaru sudah teraliri listrik,” tukasnya.

Sebelumnya untuk diketahui tanggal 14 Agustus 2023, Kepala DLHKP, Rody Aristo sampaikan bahwa PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas.

Kerja Sama itu dilatarbelakangi karena adanya beberapa tower dan jalur kabel yang melintas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Gunung Mas. Untuk itu, pembangunan dan pengoperasian ini diberlakukan ketentuan Kerja Sama penyelenggaraan Kawasan suaka alam dan Kawasan pelestarian alam sesuai PerMenHut No. P.85/Menhut-II/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Hadir dari Pemkab Gumas, Pj. Bupati, Herson B.Aden didampingi Ketua TP- PKK Gumas, Shella Herson B Aden, Kabag Perekonomian Setda, Beni Mambang, Ragil Catur (Asistant Manager Bagian Pemasaran) UP3Palangkaraya, Alfia Estetika (Manager ULP Palangkaraya Barat) Muhammad Nofarin (Manager ULP Kuala Kurun), Abram Twedy Maharda (Team Leader Pelayanan Pelanggan ULP Kuala Lurun) dan Faisal Sahruji (Team Leader Teknik ULP Kuala Kurun).

KPU Kab. Gumas Gelar Sosialisasi Kampanye dan Rapat Koordinasi Zonasi APK

KPU Kab. Gumas Gelar Sosialisasi Kampanye dan Rapat Koordinasi Zonasi APK

KPU Kab. Gumas Gelar Sosialisasi Kampanye dan Rapat Koordinasi Zonasi APK

MMCGumas – Kuala Kurun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye dan Rapat Koordinasi Zonasi Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gumas Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Gumas, Sabtu (21/09/2024).

Dalam kegiatan tersebut Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kab. Gumas, Sugiono, menjelaskan bahwa tahapan kampanye pemilihan pada 25 September sampai 23 November tahun 2024, Pasangan Calon (Paslon) boleh berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.

“Pada tanggal 10 sampai 23 November tahun 2024, Paslon boleh berkampanye dengan menggunakan metode Iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Pada 24 sampai dengan 26 November tahun 2024 kita sudah memasuki masa tenang. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta Pemilu atau Paslon selain Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atau Paslon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan Parpol dan tim kampanye,” terangnya.

Dirinya mengatakan selain dilaksanakan oleh Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu, Paslon, atau tim kampanye, kampanye dapat dilaksanakan oleh pihak lain atau relawan, pihak lain yang dimaksud merupakan orang atau organisasi berbadan hukum yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung Paslon dan relawan yang dimaksud adalah kelompok yang melakukan kegiatan untuk mendukung Paslon tertentu secara sukarela dalam pemilihan serta sudah didaftakan kepada KPU terkait.

“Adapun larangan-larangan dalam kampanye diantaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, atau Parpol, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan Parpol,” tambahnya.

“Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya, melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dan berkampanye di tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa menggunakan atribut kampanye,” tandasnya

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Lurand, mengatakan bahwa dirinya berharap pemasangan APK dapat memperhatikan kerapian dan keindahan kota, jangan dipasang di tiang listrik dan pohon-pohon yang ada.

“Pemasangan APK tetap harus mengikuti lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya dan tidak merendahkan pihak-pihak tertentu sehingga tidak menimbulkan masalah kedepannya,” tutupnya

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah terkait atau yang mewakili dan tamu undangan lainnya.