by Muhammad Fiqri Baihaqi | Mar 25, 2021

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas Pelatihan membuat Keripik singkong dan pisang.
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas menggelar kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, yang diselenggarakan di ruang Perpustakaan dan Kearsipan, Kamis (25/3/2021).
Kegiatan tersebut dihadir oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Gunung Mas Mimi Mariatie Jaya Samaya Monong, Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan Edwin Yustian, Ketua Dharma wanita Persatuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Susi Sukarningsi Edwin Yustian, Ketua TP-PPK Kecamatan Kurun beserta Anggota, narasumber dan peserta kegiatan lainnya.
Ketua TP-PKK Mimi Mariatie Jaya Samaya Monong mengatakan, kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial bertujuan untuk meningkatkan layanan Perpustakaan, memberikan edukasi bagi masyarakat dalam mengembang kemampuan dan ketrampilan di dunia usaha secara khusus bagi ibu-ibu rumah tangga dan remaja putri agar dapat menambah penghasilan perekonomian keluarga.
“Diharapkan agar kegiatan pelatihan membuat keripik singkong dan keripik pisang dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta dan membawa perubahan peningkatan ekonomi keluarga dalam menghadapi krisis ekonomi di masa pandemi Covid-19 yang mana kita tau kapan akan berakhir,” ujarnya.
Kegiatan ini sangat sinergis dengan Program TP-PKK secara khusus Pokja II yaitu UP2K (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga), terima kasih atas kerjasama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas dengan TP-PKK Kabupaten Gunung Mas yang sudah melaksanakan kegiatan ini.
“Himbauan bagi kita semua untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 (empat) M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan),” kata Mimi Mariatie Jaya Samaya Monong.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas Edwin Yustian mengatakan, kegiatan Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial bertujuan memperkuat peran perpustakaan umum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga kemampuan literasi meningkat yang berujung pada peningkatan kualitas masyarakat dan akses akan informasi yang cepat.
Diakatakannya, Perpustakaan berbasis inklusi Sosial merupakan perpustakaan yang memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensi dan masyarakat, dengan melihat keragaman budaya dan kemauan untuk menerima perubahan serta menawarkan kesempatan berusaha, melindungi dan memperjuangkan budaya dan hak asasi manusia.
Dengan kegiatan sosialisasi dan pelatihan diharapkan mampu menjawab akan kebutuhan masyarakat apalagi ditengah – tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut kerjasama (MOU) antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas dan Ketua TP-PKK Kabupaten Gunung Mas yang sudah ditandatangani pada Tahun 2020 yang lalu,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Mar 24, 2021
Foto : Humas PT TAM Anthony Thaher Menyerahan Bantuan Masker Kepada Pemerintah Desa Tumbang Tambirah Dondo RG Serang.
Gunung MasPerusahaan Tambang Batubara PT. TAM, peduli kesehatan masyarakat dengan memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat Tumbang Tambirah disaat wabah Covid-19 semakin meningkat. Bantuan PT. TAM diserahkan ke Desa Tumbang Tambirah dan diterima oleh Sekretaris Desa, Dondo.

Kepedulian perusahaan Tambang Batubara PT. Tadjahan Antang Mineral ( TAM ) terhadap wabah pandemi Covid-19 patut diapresiasi. Bantuan yang diberikan oleh PT. TAM diantaranya memberikan masker, alat-alat olahraga, serta memberikan penyuluhan tentang bahaya dan menghindari virus Covid-19 kepada masyarakat Desa Tumbang Tambirah melalui Puskesmas Kurun, Rabu ( 24/3 ).
Pimpinan perusahaan Tambang Batubara PT. TAM melalui Humas Anthony Thaher menjelaskan, kegiatan yang kami lakukan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan sekaligus memberikan penyuluhan/pengetahuan mengenai bahaya covid-19 kepada masyarakat Desa Tumbang Tambirah.
“PT. TAM didampingi oleh Petugas kesehatan dari Puskesmas Kurun telah memberikan pengetahuan mengenai virus Covid-19 dan bahayanya bagi diri kita, keluarga, dan orang sekitar kita,” ungkapnya.
Bantuan PT. TAM ini berupa Masker sebanyak 7.500 pcs dan alat-alat olahraga seperti Bola Sepak, Bola Volly dan Net yang diserahkan kepada Pemerintah Desa melalui Seketaris Desa Tumbang Tambirah, Dondo RG. Serang. Disini kita juga melibatkan pihak kesehatan melalui Puskesmas Kurun untuk memberikan pengetahuan tentang Covid-19 kepada masyarakat.
“Ini semua bentuk kepedulian PT. TAM kepada masyarakat saat pandemi covid-19 dan diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19 dan menggunakan alat-alat olahraga untuk berolahraga agar sehat selalu,” pungkas Anthony.
Ditempat yang sama Sekdes Tumbang Tambirah, Dondo RG. Serang mengucapkan terimakasih dan bersyukur karena PT. TAM sudah peduli dengan warga Desa Tumbang Tambirah.
“Bantuan ini akan kita salurkan kepada masyarakat dan diharapkan bisa mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan menjalani Protokol Kesehatan,” ungkapnya.
Plt. Kepala Puskesmas Kurun, Peracrista menambahkan, untuk menekan penyebaran virus Covid-19 ini kembali kepada masyarakatnya. Jika masyarakat selalu patuh dengan Protokol Kesehatan maka akan menekan penyebarannya.
“Selalu jalani Protokol Kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan sabun selama 60 detik, menggunakan masker saat beraktifitas diluar, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Maka, dengan cara ini kita sudah berpartisipasi menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19,” tegasnya mengakhiri wawancara. ( DS )
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Mar 24, 2021
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing mengikuti Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, dengan agenda Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Persidangan II Tahun Sidang 2021.
Dua buah rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, yaitu masing-masing: yang pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan izin dan pengusaha sarang burung wallet, yang kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kedua rancangan Peraturan Daerah berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan pada hari ini juga telah dilaksanakan penandatangan Berita Acara Persetujuan bersama, antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, Selasa (24/3/2021).

Ketua DPRD Kab. Gumas Akerman Sahidar menyerahkan kepada Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD tentang, RPD pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, serta sistem penyelenggaraan pendidikan.
Kedua rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama pada hari ini, merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat para pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkat.
Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas Saudara Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas yang terhormat, serta kepala Perangkat Daerah terkait sebagai pelaksana kedua rancangan Peraturan Daerah yang disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian ke depannya untuk segera membentuk aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam rancangan Peraturan Daerah yang disepakati bersama, serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang kita miliki.
“Mari kita bersama-sama untuk terus meningkatkan kesadaran diri terhadap bahaya dari Virus Corona melalui upaya pelaksanaan Protokol Kesehatan secara baik dan benar dengan melakukan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan menghindari kerumunan,” tutur Efrensia L.P Umbing.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19, segenap pihak khususnya
Perangkat Daerah terkait untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna memberikan kesadaran pentingnya Protokol Kesehatan di saat pandemi ini.
“Kiranya dengan budaya Betang dan semangat Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, kedepan kita selalu menigkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik, antara pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan pihak Eksekutif, sebagai perwujudan pelaksanaan asas demokrasi, demi peningkatan kemakmuran masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Mar 24, 2021
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing Mengikuti Rapat Koordinasi PPKM, Berskala Mikro Secara virtual

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Satuan Tugas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemrberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berskala Mikro secara virtual, dengan Tim Satgas Provinsi Kalimantan tengah sekaligus Lounching Posko Penanganan Covid -19 di halaman Kantor Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kuala Kurun, Rabu (24/03/2021).
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, Perwakilan Polda Kalteng, Kajari, Kapolres, Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Instruksi Gubernur Kalteng untuk Kota dan Kabupaten disebutkan beberapa hal berkenaan dengan Instruksi PPKM berbasis Mikro tersebut.
Yang pertama, mengatur PPKM Berbasis Mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat RT/ RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Kedua, PPKM Mikro sebagaimana dimaksud, masing-masing Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagai berikut yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveylans aktif, seluruh suspek, dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat O sampai 10 rumah dengan kasus konfırmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan Zona Merah dengan kriteria.
“Jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan konfırmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah, PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan penularan,” Kata Gubernur.
Ketiga, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Keempat, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko, dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Kelima, lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Keenam, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI dan POLRI, dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Ketujuh, pembiayaan pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut, kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada TNI/POLRI, kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dan kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG) / Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Delapan, posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya, sedangkan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.
Sembilan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri atas membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 50% dan Work From Office sebesar 50% dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka, untuk Perguruan Tinggi/ Akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda.Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, fasilitas publik, dan industri dalam kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan seperti kegiatan restoran sebesar 50%
Lebih lanjut, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%
Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat.
Sepuluh, mengintensifkan kembali Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan.
Sebelas, meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan TNI/POLRI.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Mar 24, 2021

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati, Senin (23/3/20210) Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menggelar rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Yang dihadiri oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, perwakilan dari Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, Kepala Perangkat Daerah, Camat se Kabupaten Gunung Mas, tokoh Agama, tokoh masyarakat serta pihak terkait lainnya.
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing mengatakan, bahwa rapat koordinasi ini terkait dengan PPKM berbasis Mikro sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah yang dimulai pada hari ini, 23 Maret sampai dengan 14 April 2021.

“Kita koordinasi dengan seluruh Camat dengan seluruh satgas Kabupaten tentang bagai mana teknis pelaksanaannya supaya benar-benar PPKM ini efektif dan efisien dalam rangka menurunkan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas,” tuturnya.
Selama ini Gunung Mas cenderung meningkat ini merupakan tanggung jawab kita bersama dan merupakan keprihatinan semua manusia, sangat tepat bila memang PPKM ini dilaksanakan dan juga dilaksanakan sesuai dengan zona-zona daerah masing-masing yang diutamakan adalah zona merah, zona orange dan Zona kuning.
Yang zona merah itu, Kecamatan Kurun dan Rungan sementara ini. Sedangkan untuk Kecamatan yang lain itu adalah zona kuning ada juga yang hijau, tidak semua Kecamatan sama perlakuannya tetapi sesuai dengan zona-zonanya setiap zona ada perlakuan yang berbeda.
Besok ada pencanangan secara serentak dari Bapak Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan kita akan ikut di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, semua yang diundang termasuk Forkopimda dan Satgas Kabupaten yang diselenggarakan secara virtual pada pukul delapan pagi.
Saya berharap seluruh Camat bisa segera melaksanakan PPKM mikro ini karena ujung tombaknya di Kecamatan di Kelurahan Desa bahkan di RT, RW dibawah Komando Camat yang paling bawah
“Semoga dengan kegiatan ini Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas bisa mereda dan mudah-mudahan bisa hilang,” pungkasnya.