Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Sampaikan Himbauan Sebelum Tes Urine PTT

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Sampaikan Himbauan Sebelum Tes Urine PTT

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Sampaikan Himbauan Sebelum Tes Urine PTT

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Budi Utomo Sampaikan Himbauan Sebelum Tes Urine PTT.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Gunung Mas menggelar pelaksanaan evaluasi susulan tahap III tes urine bertempat di GPU Damang Batu, Jumat (19/2/2021) pagi.

Evaluasi susulan tahap III ini tetap menerapkan protokol kesehatan, yang diikuti 64 PTT di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, sebagai leading sektor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Satres Narkoba Polres Gunung Mas.

Dalam evaluasi susulan tahap III tersebut dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Tim Terpadu P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Perkursor Narkoba) M. Rusdi, didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Budi Utomo.

“Mari kita perangi narkoba mulai dari diri kita sendiri sampai ke anak-anak keluarga kita, saudara-saudara kita untuk menghindari narkoba,” kata M. Rusdi.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Budi Utomo menegaskan agar kita semua berani mengatakan tidak terhadap narkoba, apabila kita tersangkut didalam peredaran narkoba, maupun didalam penyalahgunaan narkoba kita pasti akan berurusan dengan hukum.

“Didalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” ucap Budi Utomo.

Apabila kita mengetahui adanya peredaran narkotika tidak melaporkan kepada pihak penegak hukum atau pihak berwajib, itupun ada pasalnya yaitu pasal 131 apalagi turut serta akan dikenakan pasal 132 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Dia berharap sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran narkotika apalagi menggunakannya, karena ketika kita memakai barang haram tersebut bisa menyebabkan kecanduan dan sampai kapanpun sulit untuk dihilangkan, walaupun sudah berkali-kali  menjalani rehab.

Kandungan dari zat narkotik itu adalah zat kimia yang menyebabkan orang akan ketergantungan dan kecanduan.

Mari kita himbau kepada anak – anak, kerabat, dan keluarga untuk menjaga diri karena pada akhir-akhir ini marak penggunaan alkohol berkadar 70% dicampur dengan minuman berenergi.

Dilanjutkan Budi Utomo “saya berharap kalau bapak ibu mengetahui laporkan ke kami, kami akan melindungi saksi, tanpa bapak ibu semuanya, tanpa dukungan tokoh masyarakat baik dari PNS dan dari tokoh-tokoh pemudanya mustahil kita akan membersihkan yang namanya narkoba,” pungkasnya.

Sekda Gumas Pimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang TPP

Sekda Gumas Pimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang TPP

Sekda Gumas Pimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang TPP

Sekda Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memimpin rapat terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang TPP, sehubungan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson saat memimpin rapat terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang TPP, sehubungan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di ruang rapat lantai I Kantor Bupati, Kamis (19/2/2021).

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson menyampaikan dalam rapat tersebut yang pertama agar segera melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan, dan kedua rancangan Peraturan Bupati  tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ditangani masing-masing Tim.

“Silahkan dicermati, dikritisi, diberikan catatan dan masukan, misalnya dalam hal-hal tertentu dipasal berapa, diayat berapa dan sesuaikan juga dengan aturannya”.

“Kita tidak ingin menunda-nunda supaya kita semua ingin lebih cepat siap, walaupun prosesnya menunggu perubahan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan. Tetapi dalam waktu dekat ini saya ingin Peraturan Bupati ini juga sudah stanby dengan pencermatan-pencermatan yang sudah kita lakukan dan dikoreksi,

dan melalui rapat ini disepakati pertemuan selanjutnya pada hari Kamis depan tanggal 25 Februari 2021 yang akan datang, buatkan undangannya”, Kata Yansiterson.

Sementara itu, perbaikan yang menjadi catatan dari teman-teman di tim ini, kalau nanti bertemu di hari Kamis berarti paling lambat hari Rabu depan sudah diserahkan ke Kepala Badan Keuangan dan Aset, sehingga pada hari Kamis yang akan datang Naskah yang sudah diberikan pencermatan, perbaikan, koreksi sudah terkoreksi oleh teman-teman yang punya pendapat dan saran.

Turut hadir Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Lurand, Asisten III Untung Dugan, Kepala Perangkat Daerah  serta undangan lainnya.

Pertemuan Penyusunan Grand Design Kualitas Pembangunan Kabupaten (GDPK) Tahun 2021

Pertemuan Penyusunan Grand Design Kualitas Pembangunan Kabupaten (GDPK) Tahun 2021

Pertemuan Penyusunan Grand Design Kualitas Pembangunan Kabupaten (GDPK) Tahun 2021

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing menyampaikan sambutan Bupati, pada pertemuan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Gunung Mas.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan leading sektor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan kegiatan pertemuan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Gunung Mas, Kamis (18/2/2021) di Aula Bappedalitbang.

Kegiatan tersebut dengan tema bertajuk “Pertemuan Penyusunan Grand Design Kualitas Pembangunan Kabupaten (GDPK) Tahun 2021”.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing menyampaikan, bahwa Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2035 bukan hanya semata-mata sebagai dokumen perencanaan kependudukan formalitas, lebih dari itu dengan didasari Motto Kabupaten Gunung Mas” Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau”.

“Kita ketahui Kabupaten Gunung Mas dengan luas wilayah 10.804 yang terbagi menjadi 12 Kecamatan terdiri dari 114 Desa dan 13 Kelurahan dengan jumlah penduduk berjumlah 135.901 jiwa data per 30 Juni 2020,” ucap Efrensia L.P Umbing.

GDPK Kabupaten Gunung Mas tahun 2020-2035 disusun dengan baik lewat proses partisipasi dan berbagai pengetahuan dengan stakeholder terkait, penyusunan yang meliputi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, serta roadmap pembangunan kependudukan tentu saja dapat menjadi panduan utama bagi seluruh Perangkat Daerah untuk memandang kebijakan pembangunan strategis Kabupaten Gunung Mas.

“Dengan segala keterbatasan yang ada, Kabupaten Gunung Mas kehilangan peluang dan kesempatan semua sumber daya strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas dan tentu saja harus dikelola dan dikembangkan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Wakil Bupati berharap, dokumen GDPK Kabupaten Gunung Mas menjadi strategi dalam mendukung pembangunan Kabupaten Gunung Mas, baik untuk kebijakan pembangunan kependudukan jangka menengah dan jangka panjang dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Kabupaten Gunung Mas.

Apabila pertumbuhan penduduk yang tinggi disertai dengan kualitas SDM yang memadai, maka menjadi modal pembangunan dan keluarga. Namun yang tinggi dan tidak disertai kualitas yang memadai maka akan menjadi beban pemerintah dan keluarga.

Dia menambahkan, ada Penyusunan GDPK ini harus bisa menjadi arah dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menata kependudukan 15 tahun kedepan, agar menampilkan parameter-parameter kependudukan yang terarah  dan jelas.

Untuk mempersiapkan Kabupaten Gunung Mas dalam memanfaatkan Bonus Demografi sekarang sampai tahun 2035 dan mempersiapkan Kabupaten Gunung Mas memasuki Indonesia Emas Tahun 2054.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunung Mas Isaskar menyampaikan, adapun kualitas SDM Kabupaten Gunung Mas masih rendah yaitu : sebanyak 38.016 orang (61,12%) dari jumlah angkatan kerja dengan tingkat pendidikan dasar/menengah pertama (tidak sekolah, SD dan SMP).

“Sebanyak 37.151 orang (61,35%) dari jumlah tenaga kerja yang bekerja dengan tingkat pendidikan dasar/menengah pertama (Tidak Sekolah, SD dan SMP) jadi, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Gunung Mas sebesar 2,64%,”kata Isaskar.

Peningkatan kualitas penduduk merujuk pada Variabel yang terdapat dalam indeks pembangunan penduduk dan dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

Peningkatan status ekonomi penduduk dengan cara memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran, pengurangan ekonomi sebagai salah satu usaha untuk menurunkan angka kemiskinan, perlindungan penduduk rentan melalui skema perlindungan dan jaminan sosial konprehensif.

“Tujuan dari kegiatan tersebut adalah mewujudkan kesamaan pengertian, penafsiran dan persepsi dalam hal Grand Design Pembangunan Kependudukan di tingkat Kabupaten Gunung Mas. Menyediakan perangkat atau instrumen yang dapat digunakan berbagai pihak untuk menilai kualitas proses penyusunan rencana. Mendorong terwujudnya Grand Design Pembangunan Kependudukan sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang berfungsi dalam pelaksanaan pembangunan dibidang kependudukan,” pungkasnya.

Turut hadir Kepala BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Irzal, Anggota DPRD dapil pemilihan II Iceu Purnamasari, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Lurand, Narasumber Sunaryo N. Tuah, Ketut Mudu, Windy Utami Putri, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta undangan lainnya.

Wakil Bupati Minta, Agar Merumuskan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten Tingkat Kecamatan

Wakil Bupati Minta, Agar Merumuskan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten Tingkat Kecamatan

Wakil Bupati Minta, Agar Merumuskan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten Tingkat Kecamatan

Berfoto bersama: Usai membuka kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten tingkat Kecamatan Tahun 2021, Wakil Bupat Gunung Mas Efrensia L.P Umbing foto bersama dengan Anggota DPRD dapil pemilihan II, serta dengan pihak terkait lainnya.

Manuhing gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten tingkat Kecamatan Tahun 2021. Kegiatan digelar di aula Kecamatan Tumbang Talaken, pada selasa (16/2/2021).

Berdasarkan hasil data yang telah terkumpul dari Bappeda Litbang, untuk daftar usulan awal Kecamatan Manuhing, sebanyak 98 usulan, diterima dan disetujui 34 usulan kegiatan dan yang ditolak 64 usulan, sebab ada beberapa usulan yang merupakan kegiatan di tahun 2021.

Untuk Kecamatan Manuhing Raya daftar usulan awal 114 usulan, yang disetujui 37 dan yang ditolak 77 usulan kegiatan, jadi total hasil usulan awal 112 dari dua Kecamatan menjadi 71 usulan kegiatan.

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, mengahdiri sekaligus membuka kegiatan Musrenbang, dalam arahannya mengatakan, bahwa Musrenbang merupakan agenda tahunan di mana kita bisa bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan daerah ketika telah tersusun, kemudian di usulkan kepada Pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui Bappeda Litbang usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi anggaran.

“Kepada semua Perangkat Daerah yang hadir pada saat ini termasuk Camat, agar dapat merumuskan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten Tingkat Kecamatan sebagai bahan masukan dalam menyusun Rancangan Rencana Kerja masing-masing Perangkat Daerah, yang nantinya disinkronisasikan kembali pada Forum Gabungan Perangkat Daerah di tingkat Kabupaten yang akan direncanakan pada bulan Maret tahun 2021”.

“Secara khusus untuk pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten tingkat Kabupaten nanti, saya harapkan kiranya Tim Delegasi Kecamatan yang akan ditunjuk mewakili skala Kecamatan bukan lagi skala Desa/Kelurahan, Tim Delegasi Kecamatan harus mampu berkomunikasi, menjelaskan, tanggap, dan menguasai informasi terkait usulan yang akan dibawa ke Forum Gabungan Perangkat Daerah,” terang Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing.

Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas Binartha mengatakan, kehadiran anggota DPRD merupakan langkah konkrit dalam memantau dan mengawal langsung jalannya Musrenbang, sehingga program-program yang akan dijalankan tepat sasaran.

Dalam pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2022, DPRD Kabupaten Gunung Mas, lebih mengarah pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, “demikian juga dalam bidang infrastruktur agar dapat menunjang peningkatan ekonomi warga, karena saat ini masih banyak pembangunan kita yang terkendala,” ucapnya.

Ia mengharapkan kepada Tim Delegasi agar dalam berdiskusi tentang usulan dan program kegiatan pembangunan apa saja yang sifatnya prioritas agar mendapatkan hasil yang optimal.

“Dalam bentuk pembangunan, skala prioritas tetap melihat apa dan di sisi apa. Nilai sisi prioritas tentu tidak bisa kita abaikan yang dilihat dari aspek kebutuhan masyarakat,” Ungkapnya.

Kegiatan tersebut tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan massa.

Turut hadir Anggota DPRD Dapil II, Kepala Bappeda Litbang, Kepala Perangkat daerah terkait, Camat Manuhing dan Manuhing Raya, Kepala Desa, Koramil – 05 Tumbang Talaken.

Musrenbang Kecamatan, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah : Sampaikan Paparan Kepala Bappedalitbang

Musrenbang Kecamatan, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah : Sampaikan Paparan Kepala Bappedalitbang

Musrenbang Kecamatan, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah : Sampaikan Paparan Kepala Bappedalitbang

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Ricky Yulanda menyampaikan, paparan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Gunung Mas.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Musrenbang RKPD Kabupaten tingkat Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Damang Batu dan Kecamatan Miri Manasa dilaksanakan di Aula Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Selasa (16/2/2021) pagi.

Tujuan dilakukan Musrenbang RKPD Kabupaten tingkat Kecamatan adalah untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan.

Tema RKPD Tahun 2022 Kabupaten Gunung Mas adalah “Penguatan Pembangunan SDA Gunung Mas yang berdaya saing”

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Gunung Mas melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Ricky Yulanda menyampaikan, paparannya bahwa URGENSITAS dari PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS adalah :

  1. Belum optimalnya pengembangan perekonomian pada sektor unggulan daerah
  2. Belum meratanya pembangunan dan pemenuhan infrastruktur dan      aksesibilitas antar wilayah
  3. Masih rendahnya kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat
  4. Belum optimalnya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup
  5. Belum optimalnya penyelenggaraan dan penerapan tata pemerintahan yang baik

Sementara itu, URGENSITAS dari ISU STRATEGIS yakni;

  1. Pengembangan dan pemanfaatan potensi unggulan dan sumber daya daerah yang berkelanjutan
  2. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan aksesibilitas  wilayah
  3. Penanganan Pandemi Covid-19
  4. GERMAS untuk Pencegahan Stunting
  5. Optimalisasi penanggulangan kemiskinan
  6. Peningkatan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  7. Implementasi SPM (Standar Pelayanan Minimal)
  8. Peningkatan daya saing sumber daya manusia
  9. Reformasi birokrasi

Terkait Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Ricky Yulanda menyampaikan, Pasal 5 ayat 2, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pencapaian Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa melalui : pemulihan ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan adaptasi kebiasaan baru Desa.

3 (TIGA) FOKUS ANGGARAN DANA DESA BERDASARKAN
PERMENDES PDTT RI NOMOR 13 TAHUN 2020;

  1. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang terdiri dari pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma; penyediaan listrik Desa; dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes/BUMDesma.
  2. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa melalui pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.
  3. Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa dengan mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Covid-19 dan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.