Pembebesan 20 Persen Bagi Hasil Antara PT. BMB Dengan Koperasai Dayak Hapakat

Pembebesan 20 Persen Bagi Hasil Antara PT. BMB Dengan Koperasai Dayak Hapakat

Pembebesan 20 Persen Bagi Hasil Antara PT. BMB Dengan Koperasai Dayak Hapakat

MEMIMPIN – Sekda Gunung Mas Yansiterson  ketiaka memimpin rapat pembahasan Andendum Perjanjian Kerjasama Antara PT. BMB dengan Koperasai Dayak Hapakat, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Trinayati, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas Rody Aristo, belum lama ini.

KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar pembahasan Andendum Perjanjian Kerjasama Antara PT. BMB dengan Koperasai Dayak Hapakat di laksanakan di Aula Rapat lantai 1 Kantor Bupati Gunung Mas, Kamis (4/9/2020).

Rapat tersebut di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Trinayati, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas Rody Aristo. Juga dihadiri Camat Kurun, Camat Tewah, Kepala Perangkat Daerah (PD) serta pihak terkait lainnya.

“Kehadiran investor di Kabupaten Gunung Mas juga mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas. Itu penting dan kita tidak ingin kehadiran investor suapaya masyarakat Kabupaten Gunung Mas tidak menjadi penonton, bahkan tidak menikmati apa-apa,” ujar Yansiterson.

Dalam hal ini investor perusahaan perkebunan dengan masyarakatnya dengan koperasinya sudah rukun sudah bekerja sama dengan baik tidak ada masalah.

Investor ataupun PBS ini akan aman ketika koperasi, ketika masayarakat mendukung aktivitasnya tentu masyarakat juga menikmati kehadiran investor itu. Dari satu sisi kesejahteraan masyarakat.

Kalau ini yang terjadi rasanya mustahil masyarakat kita ini menjadi batu sandungan sebut saja kalau hubungan ini baik masyarakat dan koperasi akan menjadi garda terdepan untuk perusahan.

Kita tidak ingin mencari siapa yang salah. Tetapi mari cari titik temunya suapaya ini bisa berjalan dengan baik itu merupakan sebuah keharusan ketika perusahaan hadir memberi dampak positiflah kepada masyarakat setempat.

Apalagi lagi hal-hal yang konplik masyarakatnya rugi perusahaannya juga rugi. Coba bayangkan apa kita mau seperti itu terus mempertahankan situasi yang seperti itu, ujar dia, kita ingin situasinya aman damai rukun dan semua bisa berjalan dengan baik ini penting.

Sekda juga menilai perusahan begi, masyarakat begini, kopersai juga begini. Kalau kita saling bekerja sama saling mendukung bukan main itu yang kita tunggu.

“Jangan berlama-lama hal yang seperti ini. Karena bagi perusahaan investasi menjadi sebuah kerugiaan apalagi sampai aktivitas perusahaan berhenti,” tegas Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas Rody Aristo mengetakan, hasil pada rapat yang lalu bahwa memang keluarga serta palsama yang membawahi koperasi dayak hapakat ini, dalam artian bahwa Bapak Ogok dan teman-teman sudah sepakat dan menerima keberadaan PT. BMB yang berinvestasi di Gunung Mas estate Kuala Kurun. Tetapi bahwa memang masyarakat ini dengan apa yang sudah disepakati bersama dari pembebasan lahan yang sudah dilakukan kepada pihak perusahaan, tidak ingin mengurangi atas tanahnya di kawasan mereka yang miliki.

“Kondisi saat ini keputusan pada saat pembebesan sepakat 20 persen, dijadikan untuk plasma. Dalam tahun berjalan sudah ada kopersai kebun yang sudah dilakukan kesepakan itu juga sudah dilakukan penanaman di arealnya meskipun belum semua tertanam, sampai ketika belum ada hasil-hasil yang kelihatan dari apa yang sudah disepakti itu,”ungkapnya.

Sehingga pada saat ini hasilnya belum dibagikan kepada masyarakat notabenenya adalah anggota koperasi dayak hapakat karena, kita memahami bahwa kalau itu disebut plasma itu harus dilakukan legalitas keputusan yang diketahui oleh pemerintah daerah.

Sementara dari point itu, sampai saat ini kegiatan kopersai belum disetujui oleh pemerintah daerah nama-nama sudah diajukan. Apa yang menjadi permasalahan di sana tentunya karena luasan tadi yang berbeda, apakah luasan yang berbeda itu bisa dikatakan plasma sebagai atministratif perusahaan yang membawahi koperasi itu.

Dirinya menjelaskan bahwa kalau dikatakan plasma bersama gotong royong, sama suasah sama senang, utang di tanggung bersama dan lahan di kelola oleh perusahaan yang diserahkan tanpa tau bahwa lahan itu sudah dibebaskan murni oleh pihak perusahaan.

 “Hasil kebun sudah menghasilkan masyarakat sudah menuntut supaya bisa dibayar keputasn kemaren bahwa cepat-cepat direalisaikan pembayaran sesuai keberadaan luasan yang di miliki, itu informasi yang terakhir yang disepakati. Hanya saja bagai mana untuk membayarnya,” pungkasnya.

Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahap II Hanya 5,91 Persen, Terendah di Indonesia

Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahap II Hanya 5,91 Persen, Terendah di Indonesia

Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahap II Hanya 5,91 Persen, Terendah di Indonesia

Sekda Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memimpin rapat Percepatan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk pengajuan dana desa tahap II tahun 2020.

KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Percepatan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk pengajuan dana desa tahap II tahun 2020.

Rapat tersebut di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Lurand, Asisten Administrasi Umum Untung serta pihak terkait lainnya.

Khusus DD, dari 114 desa, baru 26 desa yang melakukan pencairan, sisanya belum ada yang mengajukan.

Sekretaris Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengatakan hari ini Seluruh Camat, tenaga ahli P3MD dan pendamping desa. Tindak lanjut rapat KPPN Palangka Raya dan Kanwil Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tanggal 1 September yang lalau. Terkait data realisasi dana desa Kabupaten Gumas realisasi dana desa baru hanya 38,9 persen.

Dimana di wilayah KPPN Palangka Raya itu Realisasi Dana Desa tahap II, dengan realisasi dana penyaluran tahap kedua baru 5,91 persen. Baru 26 desa dari 114 desa, masih ada 88 desa yang harus dipacu ini terendah di Indonesia dan terendah se- Kalimantan Tengah, data ini selalu dimonitor oleh Presiden RI. Demikian juga Kanwil Perbendaraan KPPN Palangka Raya di wilayah masing-masing.

Saya ingin mengatakan dana-dana ini sebenarnya adalah stimulus perekonomian lebih-lebih pada situasi kita sedang dilanda pandemi Covid-19.

“Lanjut dia ada beberapa pokok karena ini merupakan syarat di Perda yaitu perubahan APBD desa, perubahan APBD desa ini saling berkaitan disampaikan ke Kecamatan, dan Kecamatan mencermati membuat rekomendasi dan membuat surat pengantar,” katanya.

Walaupun syarat dari Pemerintah Pusat untuk pencairan tahap ke II ini jauh lebih mudah. Tetapi di kita memang Perdanya begitu, kenapa Perdanya begitu dari awal ketika kita membahas kita khawatir, kalau loloskan sedemikian rupa tidak diberikan persyaratan seperti ini cair tahap kedua tetapi SPJ tahap yang pertama belum selesai. Akhirnya bisa berakumulasi tumpuk menumpuk bahkan bisa menjadi persoalan.

Satu-satunya adalah jalan untuk meningkatkan realisasi yakni mempercepat perubahan APBDes. Kami fokus untuk memacu akselerasi percepatan perubahan APBDes.

Saya berpikir tiga sisi, yang pertama sisi pemerintahan desanya sendiri, kedua sesuatu yang terjadi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sebagai memfasilitasi, yang ketiga bisa juga Camatnya.

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Gumas Gantian Pasti mengatakan, kendala utama kami di DPMD menunggu karena surat sudah beberapa kali kami sampaikan dari Camat ke seluruh Desa dan tergantung desa itu sendiri.

“Kendala yang kami hadapi itu ada pada Pemerintah Desa. Di desa terkendala sebelum syarat pengajuan tahap dua ada laporan realisasi tahap pertama, perubahan harus diposting ke Siskeudes, pembayaran pajak jarang tepat waktu,” pungkasnya.

Polres Gumas Terima Sertifikat Tanah dari Kanwil BPN Provinsi Kalteng

Polres Gumas Terima Sertifikat Tanah dari Kanwil BPN Provinsi Kalteng

Polres Gumas Terima Sertifikat Tanah dari Kanwil BPN Provinsi Kalteng

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman ketika menerima sertifikat dari Kepala Kanwil BPN Kalteng Pelopor, Kamis (3/9/2020).

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Polres Gunung Mas – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng, menerima penyerahan sertifikat tanah hibah yang akan dipergunakan Mako Polres Gunung Mas.

Kegiatan penyerahan sertifikat yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioal (Kanwil BPN) Prov. Kalteng Drs. Pelopor, M.Eng.Sc. tersebut berlangsung, Rabu (3/9/2020) sekira pukul 12.30 WIB, di halaman Kantor BPN Kab. Gunung Mas.

“Kemaren saya secara simbolis menerima penyerahan sertifikat tanah hibah yang diserahkan langsung oleh Kepala BPN Kab. Gunung Mas.” ucap Kapolres Gumas  AKBP Rudi Asriman, S.I.K., saat ditemui setelah kegiatan tersebut.

Kapolres menjelaskan, selain kegiatan berupa penyerahan sertifikat tanah hibah hari itu juga berlangsung acara Launching BPHTB Online Se-Kalimantan Tengah yang secara simbolis oleh Bupati Gumas Jaya S. Monong, S.E., M.Si., serta penyerahan secara simbolis PTSL 2020 Desa Dahian Tambuk dan Desa Tumbang Tariak.

“Alhamdullilah sekarang Tanah Polres sudah ada sertifikatnya, kedepan ini akan menjadi sarana kami dalam membangung Polres Gunung Mas menjadi lebih baik,” lanjut Kapolres.

Selain Kapolres Gumas, tampak hadir dalam kegiatan ini Bupati Gumas, Wakil Bupati Gumas, Ketua DPR Kab. Gumas serta Forkopimda Kab. Gumas serta para pihak terkait lainnya. Sumber berita Jemmy Kamis Foto Iswanto.

Berupaya Mewujudkan Swasembada Jangung Melalui Peningkatan, Produksi Secara Berkelanjutan

Berupaya Mewujudkan Swasembada Jangung Melalui Peningkatan, Produksi Secara Berkelanjutan

Berupaya Mewujudkan Swasembada Jangung Melalui Peningkatan, Produksi Secara Berkelanjutan

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan Exspos Hasil Survei Investigasi Calon Petani Calon Lokasi dan Rancangan Teknis Pengembangan Jangung di Kabupaten Gunung Mas, bertempat di Aula Bappeda Litbang, Kamis (3/9/2020).

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan sambutan kegiatan Exspos Hasil Survei Investigasi Calon Petani Calon Lokasi dan Rancangan Teknis Pengembangan Jangung di Kabupaten Gunung Mas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, Tim Ahli LP2M Rolan L.P Umbing, Pabung Kodim 1016 Plk Kapten Muhamad Ayyub, Kepala Dinas Pertanian Rodi Aristo,  Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengatakan, sasaran yang ingin dicapai sesuai Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas untuk meningkatkan Daya saing ekonomi wilayah menuju Kabupaten Gunung Mas yang bermartabat, maju berdaya saing, sejahtera dan mandiri.

Yang pertama terang beliau kebijakan pembangunan sektor pertanian tahun 2020 yakni menjadi pertanian yang maju, mandiri dan modern.

Yang kedua program prioritas dalam RPJM Dearah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019-2024, melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas guna mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah, khusus pencapaian misi ke-3 yakni peningkatan daya saing ekonomi wilayah.

Ketiaga menuju smart argro program prioritas Dinas Pertanian di Tahun 2020. Peningkatan kesejahteraan petani, peningkatan ketahanan pangan, peningkatan penerapan teknologi pertanian, program peningkatan pemberdayaan penyuluh, program peningkatan produksi ternak.

“Mengingat pentingnya kegiatan ini untuk penyempurnaan laporan hasil survey investigasi calon petani, calon lokasi dan rancangan teknis pengembangan jangung di Kabupaten Gunung Mas ini sangat diharapkan peran, serta masukan dan tanggapan,” kata Bupati.

Kepala Dinas Pertanian Rodi Aristo menyampaikan, Pemerintah berupaya untuk mewujudkan swasembada jangung melalui peningkatan, produksi jangung secara berkelanjutan.

Komuditas jangung mempunyai peran yang sangat penting dan strategis baik dalam sistem ketahanan pangan maupun perannya sebagai penggerak perekonomian nasional. Masyarakat Indonesia juga berkontribusi terhadap ketersediaan protein, jangung menjadi bahan baku baik untuk ternak, perikanan dan juga penarik bagi pertumbuhan industri dan mendorong pertumbuhan industri yang mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkait tujuan kegiatan ini yang pertama menyiapkan dokumen perencanaan berupa data arsip hasil survey dan investigasi pada calon lokasi dan Rancangan Teknis Pengembangan Jangung di Kabupaten Gunung Mas. Yang menyatakan kelayakan lokasi baik dari segi status kawasan kelayakan sumber lahan sumber daya air maupun sumber daya siani.

Ditambahkannya, sasaran yang diiginkan dari survei investigasi calon penati Calon Lokasi ini, adalah rancangan teknis berupa pengembangan jangung di Kabupaten Gunung Mas. Untuk meninhgkatkan luas tanah dan produksi jangun melalui penambahan areal tanam yang layak berdasarkan hasil survei

“Tahun 2020 ini kami menargetkan 500 hektar dalam pengembangan jangung hibrida, yang capaian progres pelaksanaannya itu sudah mencapai hampir 60 persen. Yang secara evaluasi yang lakukan dari beberapa kelompok ada pernyataan  perjanjian bersam kami buat  sampai bulan oktober resmi semua tertanam,” katanya.

Secara nyata terima kasih atas bimbingan Ibu Wakil Bupati Gunung Mas bahwa memang semantara dari kenyataan yang ada, hasil yang di peroleh dari kegiatan petani secara perorangan maupun kelompok rata-rata berpariatif, ada yang mencapai 2 ton per hektar, ada yang mencapai 5 ton per hektar.

“Jadi demikian keberadaanya ini akan menjadi bahan apa yang menjadi evaluasi kedepan terhadap pengembangan jangung ini. Sekilas diperhatikan keberadaanya sangat berpengaruh besar kaitan pemeliharaan keberadaan tanahnya sangat menentukan keberhasilan dari budi daya jangung itu sendiri,” pungkasnya.

Bupati Gunung Mas Lauching BPHTB Online

Bupati Gunung Mas Lauching BPHTB Online

Bupati Gunung Mas Lauching BPHTB Online

Bupati Gumas, Jaya S Monong Launching BPHTB online dengan penekanan mose di Kantor Pertanahan Gumas, jalan Brigjen Katamso nomor 62 Kuala Kurun, Kamis (3/9/2020) siang.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya melauching BPHTB Online se kalimantan Tengah.

Lauching tersebut digelar di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Gunung Mas, Kamis (3/9/2020) siang. selain Lauching BPHTB Online juga penandatanganan MoU antara Pemkab Gunung Mas dengan Bank Pembangunan Kalteng dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bank Pembangunan Kalteng dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas terkait pembangunan system BPHTB online dan juga penyerahan BMN Polres Gunung Mas dan sertipikat program PTSL kepada masyarakat.

Juga dihadiri Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Pelopor, Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Perdinan Adinoto, serta Forkopimda Kabupaten Gunung Mas serta pihak terkait lainnya.

Bupati Gunung Mas dalam sambutannya mengatakan, bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan di Kabupaten Gunung Mas diatur dalam peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang pajak daerah.

Menurut Jaya Samaya Monong BPHTB adalah penguatan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

“Filosofi utama yang melandasi pajak ialah peran serta masyarakat dalam pembagunan dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat melalui peningkatan penerimaan Negara dengan cara penekanan pajak. Mengapa BPHTB (Bea Perlehan Hak atas tanah dan Bangunan) dimana bea, bukan pajak tidak banyak orang yang tahu mengapa BPHTB dinamai dengan bea dan bukan pajak. Namun ternyata beberapa ciri khusu yang membedakan pajak,” katanya.

Melihat pentingnya BPHTB ini dan banyaknya aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah kemudian mengakomodir dan memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran BPHTB dengan melalui Online.

“Hal ini menjadi suatu yang patut diapresiasi dan patut untuk dipedomani oleh pemerintah kedepannya, yang mana tugas pemerintah adalah melayani rakyat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan. Pemerintah harus bisa berinovasi seiring dengan kemajuan teknologi dunia tidak menyimpang dengan amanat UUD 1945,” terangnya.

Masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan pinjaman ke Bank dengan jaminan di Undang-Undang kepastian hukumnya. Dengan beredarnya sertipikat yang ada di masyarakat diharapkan perputaran ekonomi masyarakatpun semangkin baik dan kehidupan masyarakat akan semangkin baik pula.

Saya harapkan antar Intansi di Kabupaten Gunung Mas ini saling bekerjasama dan memiliki komitmen bersama untuk kemajuan Kabupaten Gunung Mas menjadi Kabupaten yang semakin baik dan terdepan, dimulai dari pelayanan-pelayanan yang prima terhadap seluruh keinginan masyarakat,” kata Jaya Samaya Monong.

Sementara itu, dalam sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Perdinan Adinoto mengatakan, acara ini sebgai wujud sinergitas secara utuh antara pemangku kepentingan baik jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Daerah serta lembaga Perbankan, khususnya dilingkup Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Acara Launching BPHTB Online kita pada hari ini diikuti baik secara daring maupun secara luring oleh jajaran Kanwil BPN maupun kepala kantor Pertanahan se Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Korwil II KPK RI.

Inventarisasi penguasan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah (IP4T) sebanyak 2000 bidang, dengan lokasi kelurahan Tewah.

Selain itu Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas juga telah melaksnakan layanan pertanahan terintegrasi secara elektronik berupa HT-el yang telah di launching secara nasional pada tanggal 8 Juli 2020, dan sampai dengan hari ini telah terbit sejumlah 54 HT-el dengan nilai Rp. 146.628.880.000.