by Muhammad Fiqri Baihaqi | May 11, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Babinsa Koramil 1016-08/Kahut, Serka Virgo menghadiri sekaligus melaksanakan pengawalan dan Pendampingan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap I sampai dengan V, bertempat di Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan pada selasa (10/5) kemarin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Tumbang Sian Bapak Rangkap beserta perangkat desa, Perwakilan Camat Kahut Bapak Sedi, S.Sos, Kapolsek Kahut Iptu Agung, Babinsa Koramil Kahut Serka Virgo, Ketua BPD Tumbang Sian Bapak Wanto, Damang Kahut Bapak Reniadi.
Adapun jumlah warga yang menerima Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) di Desa Tumbang Sian Kecamatan Kahut sebanyak 114 KK.
Di Kesempatan tersebut Kepala Desa Tumbang Sian Bapak Rangkap menyampaikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Pemerintah Desa memberikan bantuan sosial kepada warga melalui program bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT – DD) diperuntukan bagi warga penerima manfaat.
“Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat pra sejahtera serta diharapkan dengan dana bantuan yang diperoleh ini agar digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.” Jelasnya.
Sementara itu Babinsa Serka Virgo menyatakan, bahwa dengan keberadaan TNI – Polri untuk memantau dan melaksanakan pengamanan penyaluran BLT-DD, diharapkan masyarakat penerima bantuan akan lebih tertib dalam antrian dengan mentaati protokol kesehatan.
“Kehadiran kami disini tidak lepas dari tanggung jawab sebagai seorang Babinsa, karena salah satu tugasnya adalah menjaga wilayah binaan agar tetap aman, dan kondusif” katanya.
“Bantuan ini tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan karena penerima bantuan sudah melewati seleksi dari Pemdes,” Tutup Babinsa.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | May 11, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Peristiwa air Sungai Nyaharom yang meluap ke Jalan Letjend Soeprapto Kota Kuala Kurun, Kecamatan Kurun pada Minggu (8/5/2022) malam menimbulkan banyak permasalahan. Mulai terganggunya arus lalu lintas hingga kerusakan aspal yang terkelupas.
“Ada baiknya Pemkab Gunung Mas meninjau kembali tata ruang Kota Kuala Kurun. Khususnya di daerah yang rawan musibah banjir serta longsor,” ungkap anggota DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Iceu Purnamasari, Senin (9/5/2022).
Peristiwa luapan air Sungai Nyaharom tersebut diharapkan menjadi atensi pemerintah untuk kepentingan jangka panjangnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai, peninjauan kembali penting dilakukan mengingat jalan di pinggir sungai itu berada diakses jalan poros.
“Guna memaksimalkan perencanaan, maka harus ada keterlibatan dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan BPBD, agar tahu apa yang menjadi kekurangan dapat teratasi dan evaluasi ke depan,” cetus Iceu.
Sementara Kabid Perhubungan, Sandra Cipta mengatakan bahwa pihaknya akan siap melakukan koordinasi.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | May 10, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Polres Gunung Mas – Kepala Kepolisian Resor Gunung Mas (Kapolres Gumas) Polda Kalteng AKBP Irwansah, S.I.K., memimpin langsung Apel Persiapan Pengamanan Aksi Damai Buruh dari KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) di PT. Mulio Sawit Agro Lestari (MSAL), Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Senin (9/5/2022) pukul 07.00 Wib.
Apel yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Manuhing tersebut melibatkan puluhan personel Polri dari Polres Gumas dan Polsek Manuhing. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Intelkam dan Kapolsek Manuhing.
Kapolres dalam arahannya mengatakan bahwa massa aksi adalah saudara kita dan rekan serta adik-adik kita, personel jangan terpancing emosi, tetap jaga keamanan diri dan semoga aksi damai ini berjalan lancar dan damai.
Selanjutnya personil pengamanan bergeser ke kantor besar PT. MSAL yang terletak di Desa Fajar Harapan.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | May 9, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Aksi para sopir truk angkutan perusahan besar swasta (PBS) diduga pembawa batu bara yang sengaja melawan arah dinilai membahayakan pengguna jalan lain. Aksi tersebut diabadikan salah satu warga dalam video yang diunggah ke YouTube.
Video berdurasi 2:17 detik tersebut kini viral dan hangat diperbincangkan banyak orang. Video juga diunggah ke laman Facebook Adie Gogo Undak pada Sabtu (7/4) malam. Video itu telah dibagikan sekitar 467 kali, like 282 dan dikomentari sebanyak 198.
Menanggapi aksi berbahaya kawanan truk tersebut, anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Polie L Mihing merasa geram. Menurutnya truk batu bara tidak semestinya melalui jalanan umum tersebut. Bahkan selama ini, ujarnya, begitu banyak pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh truk angkutan perusahan pertambangan itu. Sehingga tidak jarang menyebabkan insiden kecelakaan bagi pengguna jalan lain.
“Ulah truk PBS ini sangat melanggar aturan, karena semua masyarakat dan rakyat di Republik ini khususnya di Gumas, harus taat pada aturan. Kalau mereka melanggar aturan, artinya dia tidak beraturan, harusnya beradat. Jika seperti ini berarti dia (sopir truk, red) tidak beradat seperti melalui jalan di Kurun seberang itu,” tegas Polie L Mihing dikomfirmasi, Minggu (8/5/2022).
Menurut dia, pihak terkait baik dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas dan Satuan Lalulintas (satlantas) Polres Gunung Mas harus bergerak cepat menindak pelanggaran tersebut. Apalagi saat ini masih suasana arus balik lebaran. Sehingga sangat membahayakan para pemudik ketika melalui jalan tersebut.
“Kami berharap dengan Bupati Gunung Mas secepatnya memerintahkan dinas terkait untuk memberikan sanksi kepada PBS maupun sopir yang tidak beradat itu. Begitu juga dengan tugas Satlantas harus tegas menindak hal itu,” tegasnya.
Sementara Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasatlantas AKP Azmi Halim Permana mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan serta sosialisasi kepada para sopir truk dari PBS agar tidak membahayakan para pengguna jalan umum. “Sudah kita lakukan penindakan dengan tilang, kemudian kita juga sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada para sopir,” pungkasnya. (Anggra)
by Muhammad Fiqri Baihaqi | May 9, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Polsek Rungan – Jajaran Polres Gunung Mas Polda Kalteng, telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (28) warga masyarakat Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, Selasa (26/4/2022) kemarin.
Kejadian berawal dari laporan orang tua korban datang ke Kantor Polsek Rungan pada hari selasa tanggal 26 April 2022 pagi, melaporkan tentang kejadian anaknya berinisial TD (11) telah disetubuhi oleh (AR) di areal perkebun kelapa sawit Divisi III PT. Agro Lestari Santosa (ALS) wilayah desa hujung pata kecamatan rungan dan akibat perbuatan tersebut korban diduga hamil.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, unit reskrim polsek rungan segera melakukan pencarian diduga pelaku (AR) dan didapat informasi keberadaan pelaku di lokasi kerja sehingga unit reskrim polsek rungan langsung menuju tempat keberadaan pelaku dan berhasil membawa pelaku ke kantor polsek rungan sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari keterangan diduga pelaku menjelaskan bahwa perbuatannya dilakukan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda di areal perkebun kelapa sawit Divisi III PT. Agro Lestari Santosa (ALS) dari tanggal 20 februari 2022 silam, dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban sebatas satu desa tempat tinggal.
Perbuatan pelaku berawal saat pelaku sedang berburu di areal perkebunan kelapa sawit divisi III milik PT.Agro Lestari Santosa pada hari minggu tanggal 20 februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB dan pada saat itu melihat korban berjalan sendiri, seketika nafsu bejat pelaku datang dan langsung mendatangi korban kemudian menyeret ke semak-semak selanjutnya pelaku mengalungkan senjata tajam jenis parang keleher korban supaya korban tidak berontak dan menuruti keinginan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Sampai saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh unit reskrim polsek rungan guna mengungkap motip lain dari kejadian tersebut. (sp)