Siswa Harus Taati Protokol COVID-19

Siswa Harus Taati Protokol COVID-19

Siswa Harus Taati Protokol COVID-19

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Espriadi menghimbau calon siswa Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) agar menaati protokol kesehatan COVID-19 selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Saat ini banyak sejumlah SMA/K di Kabupaten Gumas sedang melaksanakan PPDB, bagi SMA/K yang melaksanakan PPDB secara offline, pendaftaran mulai dilaksanakan sejak 15 – 17 Juni 2020,” tukasnya, Selasa (16/06/2020).

Setelah itu, saat pelaksanaan PPDB secara offline calon siswa harus datang ke sekolah, kepada siswa yang datang ke sekolah untuk PPDB diimbau agar menaati protokol kesehatan COVID-19.

“Untuk calon siswa yang ada dikabupaten gumas ini, Saya imbau agar selalu mengenakan masker saat ke sekolah untuk pendaftaran dan tetap menuruti peraturan protokol,” pesannya

Mereka diimbau agar menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik, serta tidak melakukan kontak fisik seperti berjabat tangan dengan mengganti cara lain tanpa mengurangi rasa hormat.

Menurut dia, kedisiplinan seluruh masyarakat dalam menerapkan protokol COVID-19 sangat diperlukan demi mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.

Disamping itu Espriadi juga mengimbau kepada generasi muda agar melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, untuk mencari ilmu dan pengetahuan sebagai bekal di masa depan.

“Generasi muda Kabupaten Gumas harus menjadi generasi muda yang unggul dan berkualitas, karena generasi muda ini yang nantinya akan melanjutkan roda pemerintahan dan pembangunan,” ungkap Espriadi.

Ini Himbauan Ketua Gugus Tugas Kabupaten Gunung Mas Terkait Covid-19

Ini Himbauan Ketua Gugus Tugas Kabupaten Gunung Mas Terkait Covid-19

Ini Himbauan Ketua Gugus Tugas Kabupaten Gunung Mas Terkait Covid-19

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunung Mas Jaya Samaya Monong.

Kulala Kurun gunungmaskab.go.id – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas supaya berhati-hati pada gelombnag kedua gugus tugas atau tingkat nasional.

Mengingatkan kepada warga terutama para pedangan di pasar sudah diperingatkan baik secara lisan maupun tertulis baik dari media sosial, melaui rekan-rekan media supaya jangan dulu mudik, ini merupakan faktor penyebabnya data atau orang yang terpapar virus Corona di Kabupaten Gunung Mas, Senin (15/6/2020).

Yang kedua masyarakat masih kurang disiplin terhadap himbauan-himbauan Pemerintah, terutama dalam menjaga pola hidup sehat, pakai masker, cuci tangan dengan rutin dan menggunakan hand sanitizer serta social distancing.

“Mengingat meningkatnya yang terpapar di Kabupaten Gunung Mas, Saya menginstruksikan kepada jajaran khusnya Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, mulai tadi malam Puskesmas Tewah untuk semantara ditutup untuk dilakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan,” ujar Bupati Gunung Mas juga selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan mengambil langkah-langkah sesuai dengan protokol kesehatan, apabila sudah dinyatakan steril oleh Dinas Kesehatan Puskesmas tersebut akan dibuka kembali peyalanan kepada masyarakat Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas. Untuk tim medisnya akan diperbantukan dari Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit yang berada di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas.

Dalam kesempatan tersebut dia juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat khusnya kepada pihak keluarga yang kontak erat dengan pasien yang positif terpapar Virus Corona untuk segera melaporkan diri kepada Dinas Kesehatan atau tenaga medis yang menangani Covid-19, segera lakukan isolasi mandiri atau protokol kesehatan terkait dengan Covid-19,” pungkasnya.

Bupati Gunung Mas Terima Berita Acara Persetujuan Bersama  DPRD

Bupati Gunung Mas Terima Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD

Bupati Gunung Mas Terima Berita Acara Persetujuan Bersama  DPRD

Ketua DPRD kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar kanan, Menyerah naskah keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Gunung Mas, tahun 2019 dan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gunung Mas kepada Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong sebelah kiri, Senin (15/6/2020).

Kulala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gumas, tentang Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Gunung Mas Tahun Anggaran 2019, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Rencana Detail Tata Ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun Tanun 2020-20124, bertempat di ruang Paripurna DPRD, Senin (15/6/2020)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Waket DPRD Binartha, Neni Yuliani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gunung Mas, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon III pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah, serta pihak terkait lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA ) DPRD Evandi menyampaikan berkaitan dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh gabungan semua fraksi-fraksi pendukung dewan, Senin (16/6/2020).

Hasil rapat pembahasan tentang LKPJ Bupati Gunung Mas Tahun Anggaran 2019 dan Raperda Kabupaten Gunung Mas tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA ) DPRD Evandi menyampaikan berkaitan dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh gabungan semua fraksi-fraksi pendukung dewan, badan anggaran dan badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Gumas bersama-sama dengan tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Kepala Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Gumas, terhadap LKPJ Bupati Gunung Mas tahun anggaran 2019 dan Raperda Kabupaten Gumas tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2040.

”Untuk Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah kami tunda pembahasannya mengingat situasi dan kondisi serta efektifitas waktu. Dari hasil pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal yang menjadi catatan dan rekomendasi berkaitan dengan pembahasan LKPJ Bupati Gunung Mas tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Evandi mengatakan, penghitungan belanja dan realisasi, rincian belanja dengan total sebesar Rp. 876.851.013.519,18 dan realisasi dengan total sebesar  Rp. 799.733.690.408,41, namun setelah dihitung kembali point belanja tidak langsung dan belanja langsung terdapat kekeliruan penjumlahan sehingga nilai rincian pagu anggaran total yang sesungguhnya adalah sebesar Rp. 966.851.113.519,18 dan realisasi sebesar  Rp. 799.839.719.539,4, sehingga terdapat selisih perhitungan anggaran sebesar  Rp. 90.000.100.000,00  dan selisih perhitungan realisasi belanja sebesar Rp. 106.029.131,00. Kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditulis sebesar 98,93 persen  dari total pendapatan daerah, setelah dilakukan penghitungan kembali terdapat kekeliruan pada persentase capaian PAD.

 “Adapun penghitungan yang sesungguhnya adalah sebesar 7,28 persen saja total PAD dari jumlah pendapatan daerah tahun anggaran 2019.  Dengan kejadian salah hitung jumlah belanja dan presentase PAD tersebut di atas kami menilai kurang cermat dan tidak pahamnya tim penyusun LKPJ yang ditugaskan, kami berharap hal semacam ini tidak terulang lagi ditahun berikutnya,” tegas Evandi.

Lebih lanjut dijelaskannya, terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2019, yang pertama  setiap SOPD harus mempunyai ukuran target kinerja yang jelas untuk mencapai tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.

Yang kedua setiap SOPD agar berhati-hati dalam membuat perencanaan program kegiatan, keberhasilan suatu program dapat dinilai, dilihat dari perencanaan yang bagus dan juga sebaliknya perencanaan yang tidak baik akan menimbulkan masalah dan hasil dari program tersebut tidak akan maksimal.

Yang ketiga  penataaan ASN yang profesional dibidangnya dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan motivasi serta semangat kerja ASN sangat perlu ditingkatkan.

Yang keempat penataan aset daerah harus akuntabel dan profesional serta pendataan aset harus dilakukan dengan akurat dan memperhatikan tingkat legalitasnya.

Yang kelima penginventarisir peraturan daerah yang sudah ada dan akan dilakukan evaluasi peraturan daerah mana yang masih relevan.

Yang keenam perlu peningkatan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan membuat suatu kebijakan dan Kabupaten Gumas harus mempunyai produk unggulan dari SDA yang ada dengan melibatkan seluruh masyarakat.

Yang ketujuh pengelolaan belanja daerah diharapkan pelaksanaan koordinasi yang efektif antar OPD terkait dengan Kementerian agar proses pelaksanaan DAK, tugas pembantuan dan dana Dekonsentrasi dapat berjalan dengan baik, dalam hal menyangkut petunjuk teknis.

Yang kedelapan peningkatan kualitas dan mutu SDM para guru, tenaga pendidik serta pengawasan terhadap semangat dan tanggung jawab tenaga pendidik terhadap peserta didik.

Selanjutnya berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2040, secara keseluruhan Raperda ini dapat diterima dan disetujui untuk dapat ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Gumas tahun 2020 dengan beberapa catatan , zona-zona yang sudah ditetapkan sesuai dengan peruntukan agar tetap mengedepankan prinsip kearipan lokal, tradisi, adat dan budaya daerah. Zona-zona yang sudah ditetapkan agar memperhatikan ruang dan wilayah yang merupakan kawasan pemukiman penduduk, bangunan bersejarah untuk tetap dijaga kelestariannya.

“Setelah di sahkannya Raperda ini agar semua arah pembangunan dearah kota Kuala Kurun harus mengacu pada Perda tersebut,” tandas Evandi.

Pemkab Gunung Mas Gelar Apel Bersama Pencegahan Karhutla

Pemkab Gunung Mas Gelar Apel Bersama Pencegahan Karhutla

Pemkab Gunung Mas Gelar Apel Bersama Pencegahan Karhutla

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong melakukan pengecekan pasukan apel karhutla, Rabu (10/6/2020) pagi.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong bertindak sebagai pembina apel Gelar Pasukan Persiapan Penanganan kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bertempat di halaman kantor Bupati Gumas, Rabu (10/6/2020) pagi.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya ketika menyerahkan motor pemadam roda tiga kepada Camat Sepang dan Camat Mihing Raya, rabu (10/6/2020).

Pada rangkaian apel kesiapan ini turut hadir Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Waket DPRD Binartha, Wakapolres Gunung Mas Kompol Theodorus Priyo, S.I.K, serta sejumlah pejabat lainnya.

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menyampaikan “setiap wilayah atau daerah memiliki potensi bencana karena bencana dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam dan juga oleh ulah manusia. Bencana yang disebabkan oleh faktor alam sangat sulit diprediksi dan diantisipasi, sehingga tindakan yang bisa kita lakukan adalah upaya penanggulangan pada saat ini,” ujarnya,

Menurut dia, bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh faktor ulah manusia relatif dapat diprediksi dan diantisipasi karena peristiwa ini sudah berulangkali terjadi terutama pada saat musim kemarau panjang yang biasanya dipicu oleh aktifitas penduduk yang membakar lahan, pekarangan maupun perkebunan untuk berbagai keperluan.

Menyikapi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Gumas yang semakin menjadi anggenda rutin maka upaya penanggulangan mulai dari pra bencana menjadi lebih penting untuk dilakukan apabila kita percaya bahwa mencegah lebih baik dari pada   menanggulangi.

Dia mengungkapkan, salah satu kegiatan penanggulangan pada tahapan pra bencana adalah upaya kesiapan komponen pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha baik yang bersinggung langsung maupun tidak langsung dengan pemanfaatan hutan dan lahan, oleh karena itu Bupati sangat mengapresiasi kegiatan apel Gelar Pasukan Persiapan Penanganan Karhutla Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini.

Hal tersebut kata dia, penyelenggaraan penanggulangan bencana khususnya bencana kebakaran hutan dan lahan sudah barang tentu bukan hanya menjadi tenggung jawab pemerintah daerah saja, namun menjadi tanggung jawab semua pihak, terlebih para pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, sehingga untuk kasus ini ada sanksi pidana dan denda bagi pelaku.

“Oleh sebab itulah setelah memperhatikan iklim di daerah kita saat ini sudah mulai memasuki musim kemarau dan kita menyadari kebiasan masyarakat Kabupaten Gumas dalam hal membuka lahan dan pekarangan dengan cara membakar yang dikhawatirkan dapat menimbulkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, maka perlu disikapi dengan baik,” ujarnya.

Bupati juga berharap dalam pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Persiapan Karhutla Kabupaten Gunung Tahun 2020 yang melibatkan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Manggala Agni, PMI dan masyarakat serta dunia usaha ini dapat berperan aktif secara kolektif dalam upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sehingga bencana asap di Kabupaten Gumas tidak terjadi atau minimal dapat diatasai, sehingga dengan demikian kita dapat mewujudutkan komitmen bersama bahwa Kalimantan Tengah bebas asap Tahun 2020.

Persiapan tahun ini yang dilaksanakan antara lain apel gelar pasukan, dengan semua unsur terkait,  kemudian pengecekan personil / pasukan, pengecekan sarana dan prasarana apakah berfungsi dengan baik, mengecek embung/sumber air, selanjutnya pengecekan posko pemantau/pencegahan untuk  Karhutla yang dianggap rawan kebakaran seperti pada ruas jalan lintas Kuala Kurun menuju Palangka Raya, Desa Takaras dan beberapa titik lainnya. Selain itu didirikan posko – posko dibeberapa titik yang dianggap rawan kebakaran hutan dan menempatkan personil sampai ke tingkat desa.

Bupati juga menyampaikan perlunya para personil mengikuti pelatihan dalam menangani Karhutla agar tidak menjadi korban pada saat penanganan kebakaran serta perlu sinergitas baik dari Pemerintah Daerah, BPBD, TNI, POLRI sampai ke tingkat desa.

“Untuk peladang agar memperhatikan beberapa ketentuan apabila ingin membuka lahan pada saat membakar harus dijaga jangan ditinggalkan begitu saja agar api tidak menyebar dengan memberi sekat, adanya ijin dari Kepala Desa, secara rinci akan dituangkan dalam MoU antara peladang/petani dengan Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait,” pungkasnya.

Ini Tanggapan Pemerintah, Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan

Ini Tanggapan Pemerintah, Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan

Ini Tanggapan Pemerintah, Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas, dengan agenda  jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas, terhadap 2 (dua) buah Raperda dan LKPJ Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi – fraksi pendukung Dewan

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD, serta pimpinan instansi vertikal sipil, TNI Polri, pimpinan BUMN dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Saudara Febrianto dari fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Saudara Siti Hilmiah dari fraksi partai Golongan Karya, Saudara Untung Jaya Bangas dari fraksi partai Demokrat, Saudara Evandi dari fraksi partai Nasdem-Hanura.

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing menyampaikan pidato Bupati Gunung Mas (Gumas), menerangkan, atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2019.

Wakil Bupati menyampaikan bahwa “terkait fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap 2 (dua) buah Raperda dan LKPJ Bupati Gumas 2019 untuk dilakukan pembahasan bersama antara pihak Eksekutif-Legislatif, terkait dengan pengelolaan keungan daerah kami arahkan untuk memberi daya guna dan hasil guna yang maksimal dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas anggaran”.

“Menanggapi jawaban atas pandangan umum yang disampaikan oleh anggota Dewan Saudara Untung Jaya Bangas selaku juru bicara dari fraksi partai Demokrat. Kami sangat mengapresiasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarustamaan gender di dearah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri nomor 67 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah”

“Dengan demikian besar harapan Pemerintah Daerah agar Raperda dimaksud dapat dibahas untuk meningkatkan kualitas pembangunan,” jelasnya.

Juru bicara Evandi fraksi partai Nasdem – Hanura terhadap diajukannya 2 (dua) buah Raperda dan LKPJ Bupati Gunung Mas Tahun Anggaran 2019. Terhadap apa yang menjadi kendala 2 (dua) komponen pendapatan daerah yaitu dana perimbangan dan dana transfer pemerintah Provinsi tidak tercapai dapat kami jelaskan bahwa jumlah terhadap pernyataan jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2019 yang bisa digunakan untuk mendukung APBD Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2020.

Terhadap pertanyaan apa yang menjadi kendala 2 (dua) komponen pendapatan daerah yaitu Dana Perimbangan dan Dana Transfer Pemerintah Provinsi tidak tercapai dapat kami jelaskan bahwa jumlah penyaluran Dana Perimbangan ke Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkurang karena.

“Yang pertama menurunnya penerimaan pajak secara Nasional, yang kedua dana yang disalurkan sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan dan sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun lalu sebagai pengurang jumlah penyaluran, yang ketiga terdapat pemotongan akibat lebih bayar penyaluran dana bagi hasil tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk Dana Transfer tidak mencapai,” ungkap Wakil Bupati.

Selanjutnya kami menyampaikan tanggapan, penjelasan dan/atau jawaban atas Pandangan Umum yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat Saudara Arit S. Bajau  selaku juru bicara  dari  Fraksi  Gerakan Karya Bersatu.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dalam bentuk persetujuan pembahasan dari fraksi Gerakan Karya Bersatu terhadap diajukannya 2 (Dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Gunung Mas Tahun Anggaran 2019,” ucapnya.

Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Daerah telah membentuk Posko Gugus Tugas Covid-19 di beberapa titik perbatasan pintu masuk wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Adapun yang menjadi saran dan masukan terkait upaya menggerakkan masyarakat untuk menanam tanaman pangan telah dan sedang dilakukan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas. Sedangkan tanggapan terhadap informasi adanya jalan yang rusak di beberapa Kecamatan ke depannya akan mendapat perhatian khusus melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas.

“Terhadap saran dan masukan terkait tindakan pencegahan masuknya para pendatang dari luar Kabupaten Gunung Mas untuk sementara ini belum dapat kita lakukan karena status Kabupaten Gunung Mas belum ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar,” tandasnya.