by Muhammad Fiqri Baihaqi | Apr 6, 2022
Kuala Kurun gunungmas.go.id – Di bulan suci ramadan 1443 hijriah tahun 2022, personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) kembali membagikan makanan atau takjil untuk berbuka puasa kepada para jemaah di dua masjid.
“Pada Selasa (5/4), kami membagikan takjil kepada jemaah Masjid Al’Mustaqim, dan Rabu (6/4) kepada jemaah Masjid Ar-Raihan, di Kota Kuala Kurun,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Rabu (6/4).
Dia mengatakan, kegiatan bertajuk Satresnarkoba Bagi Takjil (Sarebata) tersebut dilaksanakan menjelang berbuka puasa. Ini merupakan bentuk kepedulian kepada jemaah yang sedang menunaikan ibadah puasa.
“Pembagian takjil ini untuk saling berbagi dan mendekatkan diri dengan jemaah di bulan suci ramadan, sehingga terjalin hubungan yang harmonis,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Hanau ini menambahkan, selama pembagian takjil tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Bulan ramadan merupakan bulan penuh berkah. Mari bersama berbuat kebaikan untuk saling berbagi, dengan tetap menerapkan prokes,” tandasnya. (admin)
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Apr 6, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Babinsa Koramil 1016-04/Manuhing Kodim 1016 Palangka Raya Peltu Edi Irawan dan Serda Yendisfirie melaksanakan pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 1-3 Tahun 2022, dilaksanakan di Kantor Desa Tumbang Mantuhe, Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Selasa 05 April 2022.
Dalam acara penyaluran BLT-DD tersebut dihadiri Kasi Ekowasbang Kecamatan Manuhing Raya Bpk Subardi, Kepala Desa Tumbang Mantuhe Bpk Darsilo, Wakil Ketua BPD Bpk Nyalung, Danramil 1016-04 Manuhing diwakili Babinsa Peltu Edi Irawan, Kapolsek Manuhing diwakili Bhabinkamtibmas Briptu Hendrawan Pratikno, Pendamping Desa Kecamatan Manuhing Raya, serta Warga Masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sejumlah 95 orang.
Dalam kesempatan itu Peltu Edi Irawan mengatakan, Kehadirannya dalam penyerahan BLT-DD tahap I, II dan III tahun 2022 tersebut adalah untuk ikut serta mengawasi dan mendampingi penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Kepada seluruh masyarakat yang telah menerima bantuan tersebut agar bantuan yang diterima dapat digunakan secara bijak dan seperlunya,” imbuh Edi Irawan.
Sementara Kades Tumbang Mantuhe Darsilo menuturkan, Pembagian BLT DD tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Ia menambahkan bahwa pembagian BLT- DD tahap I, II dan III pembagiannya sangat transparan dan diberikan kepada warga yang memang layak mendapatkannya sesuai dengan hak mereka yang telah diatur oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Adapun besarnya bantuan berupa uang Rp.300.000 per bulan selama tiga bulan. Untuk pencairan berikutnya, juga diupayakan pada Bulan Juni 2022, sehingga per triwulan warga penerima manfaat bisa mencair BLT DD sesuai ketentuan yang berlaku. (Pendim 1016/Plk)
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Apr 5, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyerahkan bantuan Hibah kepada Lembaga Keagamaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Gumas, Selasa (5/4/2022).
Bupati Gumas dalam sambutannya mengatakan pemberian dana hibah ini merupakan refleksi dari kesungguhan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam merealisasikan komitmen visi dan misi Kabupaten Gunung Mas.
Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi, peningkatan kualitas akidah umat serta memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Selanjutnya selaras dengan program Pemerintah tersebut, perlu kami sampaikan sekaligus ingatan kepada penerima bantuan hibah tahun 2022, agar penerima bantuan hibah melaksanakan prinsip tertib administrasinya harus terpenuhi, peruntukan anggaran harus terinci dan penyampaian pertanggungjawaban pun harus tepat waktu.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan yang ada di Kabupaten Gunung Mas, atas kerjasamanya selama ini dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui program dan kegiatan bidang keagamaan di lembaga keagamaan masing-masing,” jelas Jaya Samaya Monong.
Oleh sebab itu, hal ini menjadi penting karena peran dari lembaga-lembaga keagamaan untuk membentuk mental spiritual terhadap umat guna membentengi umat terhadap pengaruh negatif khususnya bagi generasi penerus kita.
“Saya berharap, bantuan hibah yang sudah diterima, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan diajukan,” tegas Jaya.
Semetara itu Asisten I Sekretariat Kabupaten Gunung Mas Lurand mengatakan lembaga keagamaan penerima hibah Tahun 2022, yakni perwakilan Majelis Sinode GKE Wilayah Kabupaten Gunung Mas, Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK) Kabupaten Gunung Mas, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Gunung Mas, Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Gunung Mas, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kabupaten Gunung Mas.
Selanjutnya Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Kabupaten Gunung Mas, Majelis X Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Kabupaten Gunung Mas, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gunung Mas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gunung Mas.
Dana hibah tahun 2022 berdasarkan surat Bupati Gunung Mas nomor 52 Tahun 2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang penetapan daftar Penerima Hibah dan besaran hibah untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Gunung Mas tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 3.841.500.000.
“Sedangkan bantuan hibah untuk 77 rumah ibadah yang penyerahannya dilaksanakan pada kesempatan lainnya, sehingga jumlah keseluruhan bantuan hibah untuk lembaga keagamaan dan rumah ibadah tahun 2022 adalah sebesar Rp 6.179.850.000,” tutupnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Apr 5, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Jelang bulan Ramadhan, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P. Umbing bersama Forkopimda serta dinas terkait melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Lama, Pasar Baru Jalan Sangkurun dan gudang Bulog Jalan Tjilik Riwut, Selasa (05/4/2022).
Dari pemantauan harga, semua stok tersedia meskipun ada beberapa kenaikan, antara lain minyak goreng curah harga per liter 26 ribu, ayam potong 50 per kilogram harga sebelumnya 40 ribu per kilogram.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menjelaskan untuk ketersedian bahan pokok cukup sampai lebaran nanti, itu yang kami tanyakan kepada para pedagang serta dengan Kabulog , untuk harga ada kenaikan sedikit sekitar 1 persen.
“Saya berharap kepada para pedagang mereka harus menjual harga yang standar dan tidak boleh melakukan penimbunan yang sifatnya yang mau menaikan harga,” ujar Jaya Samaya Monong.
Selanjutnya terkait pengangkutan barang dagangan hal-hal yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas supaya bisa menghubungi kami sehingga pendistribusi barang dari Palangka Raya misalnya dari daerah lain yang masuk ke Kabupaten Gunung Mas bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Kami berharap pada bulan suci ramadhan ini semua masyarakatnya dalam keadaan sehat walafiat, momentum ini mari memperkuat kita silaturahmi,” jelasnya.
Jaya Samaya Monong berharap semua warga di Gumas menjaga toleransi saling menghargai khususnya saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa dan kepada warga yang belum vaksin ayo segera vaksin baik dosis satu dua dan tiga, apalagi ada rencana mudik tentunya vaksin salah satu syarat yang utama.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Forkopimda mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa pada hari ini,” tandas Jaya Samaya Monong.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Apr 5, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Dengan disetujuinya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036, saya minta kepada perangkat daerah terkait, agar melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat agar mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,” ucap Jaya Samaya Monong saat menyampaikan sambutannya pada rapat paripurna ke empat Persidangan II (Dua) Tahun sidang 2022 di ruang sidang paripurna DPRD Kab Gumas, Selasa (5/4/2022).
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, saya harapkan agar keberadaan Masyarakat Hukum Adat dapat diakui dan dilindungi secara hukum dalam rangka Pelaksanaan Adat Istiadat, Kearifan Lokal, Budaya, Pengakuan terhadap hak hak kolektif masyarakat, Pengembangan kehidupan tradisional masyarakat dan Peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bupati menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas atas penetapan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
”Kita ketahui bersama bahwa, Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan Perda yang mengikat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk membentuk Peraturan Daerah,” kata dia.
Peraturan Daerah memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, karena Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD, untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi.
Dalam pembentukan Peraturan Daerah, juga harus memperhatikan kondisi daerah karena tujuannya adalah untuk mensejahterakan serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat.
Jaya Samaya Monong berharap peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas.
Proses demi proses yang telah kita lalui, menggambarkan adanya suatu sinergitas antara pihak Eksekutif dan Legislatif, dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan Daerah, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Dengan disetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan.
Maka oleh prestasi yang sangat menggembirakan itu, kami atas nama Pemerintah Daerah (Eksekutif) mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Anggota DPRD (Legislatif) Kabupaten Gunung Mas, sehingga selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dapat segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk di evaluasi.
Saya mengajak dan mengingatkan kembali kepada kita semua untuk tetap menjaga kesehatan, walaupun kasus Covid-19 sudah berkurang dan melandai, agar selalu tetap menerapkan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) dan selalu mengedepankan Protokol Kesehatan,” pungkasnya.