HUT PPNI Ke 48, PPNI Gumas harus semakin berkembang dan terpelihara

HUT PPNI Ke 48, PPNI Gumas harus semakin berkembang dan terpelihara

HUT PPNI Ke 48, PPNI Gumas harus semakin berkembang dan terpelihara

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Persatuan Perawat Nasional Indonesia ke-48 tahun 2022  yang jatuh pada tanggal 17 Maret 2022. PPNI Kabupaten Gunung Mas menyerahkan sertifikat Satuan Kredit Profesi untuk perpanjangan Surat Tanda Registrasi sebanyak 5 SKP.

“Penyerahan itu merupakan penghargaan dari DPW PPNI Provinsi Kalimantan Tengah dan pengabdian masyarakat berupa kunjungan ke perawat yang sudah purna tugas,” ucap  Ketua Dewan Pengurus Daerah PPNI Kabupaten Gumas Rahmattambun, saat dibincangi awak media, Rabu (16/03/2022).

Dalam arahannya, DPD PPNI Gumas selaku organisasi profesi perawat merupakan perwujudan semangat profesi keperawatan dimana seluruh pelayanan keperawatan pada intinya berfokus pada menjaga dan meningkatkan status kesehatan klien keluarga dan masyarakat.

“Kedepannya organisasi PPNI di Kabupaten Gumas harus semakin berkembang dan terpelihara kesatuannya di masa yang akan datang. Dan tema HUT PPNI ke 48 Tahun 2022 adalah “Perawat Bersama Rakyat, Menuju Bangsa Sehat, Bebas dari covid-19 ujar Rahmattambun.

Kemudian dirinya pun menyampaikan, HUT kali ini menjadi momentum untuk mengingat kembali komitmen diri seorang perawat sebagai pelayan kesehatan masyarakat.  Komitmen ini sebagai push motivation factor bagi perawat untuk tetap melaksanakan tugas mulia profesi disegala situasi dan kondisi dalam melayani masyarakat menuju bangsa yang sehat bebas covid-19 

Lebih lanjut Rahmattambun mengatakan, sebagai pemberi asuhan keperawatan khususnya dimasa covid-19 perawat bukan hanya membantu masyarakat mendapatkan kembali kesehatannya melalui proses penyembuhan, namun tetap berfokus pada kebutuhan kesehatan masyarakat secara holistik yaitu promotif dan preventif.

Hal tersebut meliputi advokasi sosial kepada masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap kesehatan dirinya dengan menaati protokol kesehatan serta memberikan edukasi vaksinasi covid-19 dalam rangka membangun kesadaran masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan mendukung program pemerintah.

Ketua Dewan Pengurus Daerah PPNI Kabupaten Gumas Rahmattambun mengatakan keterlibatan dalam membantu program vaksinasi untuk kegiatan vaksinasi pencapaian target Kabupaten Gumas diharapkan perawat-perawat yang sudah terlatih dan memiliki sertifikat vaksinator bekerja lebih ekstra, dan bekerja sesuai SOP.

“Membuktikan bahwa kesehatan masyarakat, setiap perawat juga bertanggung jawab atas kesehatan dirinya sendiri.  Salah satu bentuk nyata dari hal ini adalah penggunaan alat pelindung diri ketika bertugas,” pungkasnya.

Pelatihan Pengoprasian aplikasi DAPODIK oleh Dinas Pendidikan,Kepemudaan, dan Olahraga Kabupatan Gunung Mas

Pelatihan Pengoprasian aplikasi DAPODIK oleh Dinas Pendidikan,Kepemudaan, dan Olahraga Kabupatan Gunung Mas

Pelatihan Pengoprasian aplikasi DAPODIK oleh Dinas Pendidikan,Kepemudaan, dan Olahraga Kabupatan Gunung Mas

Kuala Kurun Kurun gunungmaskab.go.id –  Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bidang Pembinaan PAUD menggelar Pelatihan Operator Dapodik pada Penyiapan dan Tindak Lanjut Evaluasi Satuan PAUD Kab. Gumas Tahun 2022.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dan kami sangat berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua khususnya bagi seluruh peserta kegiatan,” ucap Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Esra, M.Pd saat menyampaikan sambutannya di Aula Bappedalitbang, (16/3/2022).

Melalui kegiatan ini peserta diharapkan mampu memahami tentang sistem pengelolaan data nasional Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) pada satuan PAUD, manajemen Dana BOP PAUD, serta pelaporan Dana BOP PAUD.

Kepala Dinas Pendidikan  menyampaikan Dapodik dibuat agar memudahkan seluruh sekolah di Indonesia pada proses pengumpulan data terhadap pemerintah pusat. Artinya tempat belajar berstatus negeri maupun swasta wajib mengisi dapodik.

Lebih lanjut Esra, M.Pd menyampaikan sistem dapodik dibuat menggunakan internet sebagai pondasi. Hal itu dikarenakan proses pengumpulan data secara online lebih efektif serta efisien, sehingga dapodik bisa diandalkan.

“Melalui kegiatan ini saya berharap, para peserta mampu memahami serta mengoperasikan aplikasi DAPODIK ini dengan baik,” ucap Esra, M.Pd.

Sesuai dengan program kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang direncanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Kabinet Indonesia Maju Nadiem Anwar Makarim yaitu Merdeka Belajar.

Selain itu, bahwa Esensi kemerdekaan berpikir harus didahului oleh para guru sebelum mereka mengerjakannya pada siswa-siswi dalam kompetensi guru di level apapun, khususnya dalam hal ini adalah Pendidikan Anak Usia Dini.

“Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan enam perkembangan, agama dan moral, fisik motorik,  kognitif, bahasa, sosial-emosional dan seni sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini yang tercantum dalam Permendikbud 137 tahun 2014 tentang standar nasional PAUD (menggantikan Permendiknas 58 tahun 2009),” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan PAUD juga sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Vina Valentina Pasaribu, M.Si menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman tentang sistem pendataan data skala Nasional data pokok pendidikan (DAPODIK) pada satuan PAUD.

Memberikan pendampingan dalam mengoperasikan aplikasi DAPODIK Pada Satuan PAUD dan memberikan pemahaman pendampingan tentang manajemen BOP PAUD serta pelaporan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan pelatihan Operator Dapodik pada penyimpanan dan tindak lanjut Evaluasi satuan PAUD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 sudah dilaksanakan pada 2 Zona yaitu, Zona 1 yang terdiri dari Kecamatan Kahut, Kecamatan Damang Batu dan Kecamatan Miri Manasa, dilaksanakan di SMPN 1 Kahut.

Dalam kesempatan tersebut pula Kepala Bidang Kepala Bidang Pembinaan PAUD Vina Valentina Pasaribu, M.Si menuturkan, pada zona ke II terdiri dari Kecamatan Rungan, Kecamatan Barat dilaksanakan di TK Negeri Tumbang Jutuh.

Peserta pada zona III yang dilaksanakan pada hari ini berjumlah 46 orang yang berasal dari satuan PAUD baik Negeri maupun swasta.

“Narasumber tenaga ahli pada kegiatan pelatihan operator DAPODIK pada penyiapan dan tindak lanjut evaluasi satuan PAUD Kab. Gumas Tahun 2022 berasal dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Pembinaan PAUD dan DIKMAS,” pungkasnya.

Pemkab dan DPRD Gunung Mas Sepakat Dua Buah Raperda dibahas Lebih Lanjut

Pemkab dan DPRD Gunung Mas Sepakat Dua Buah Raperda dibahas Lebih Lanjut

Pemkab dan DPRD Gunung Mas Sepakat Dua Buah Raperda dibahas Lebih Lanjut

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas tahun 2022.

Dua buah Raperda itu, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas tahun 2021 sampai 2036.

“Dengan ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2021 sampai 2036, maka pemerintah kabupaten harus segera melakukan pengembangan kepariwisataan sesuai potensi. Harus maksimal dalam mempromosikan objek wisata ke daerah lain, dan mempersiapkan serta memberdayakan masyarakat lokal, sehingga menumbuhkembangkan ekonomi kreatif,” ucap juru bicara fraksi partai Golkar Yuniwa, Senin (14/3/2022).

Terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA, lanjut dia, memang sangat diperlukan, karena keberadaan MHA bersifat pluralistik yang mengakomodir adat istiadat, hak-hak adat dan budaya, untuk memberi landasan dan kepastian hukum di Kabupaten Gunung Mas.

“Kami dari fraksi partai Golkar menerima kedua Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut bersama eksekutif dan legislatif. Kiranya dalam pembahasan nanti, dapat mengedepankan musyawarah untuk mufakat bagi kepentingan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.

Selanjutnya, juru bicara fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pebrianto mengatakan, terhadap dua buah Raperda yang diajukan, fraksi PDIP berpendapat bahwa Raperda tersebut dapat diterima untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Kami memberikan saran kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar lebih fokus dan terarah pada beberapa objek destinasi wisata dan brand identitas Kota Kuala Kurun. Lalu berupaya menggali Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata serta daya saing pariwisata daerah,” ujarnya.

Kemudian, juru bicara fraksi partai Demokrat Neni Yuliani menuturkan, setelah mendengarkan penyampaian pidato penjelasan dan mempelajari dokumen yang disampaikan, fraksi partai Demokrat sepakat dan setuju dua buah Raperda tersebut dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang disepakati.

“Kami memberikan saran dan masukan, agar hendaknya Perda yang diajukan dan akan dibahas harus melalui kajian dan analisa manfaat atau perlindungan terhadap masyarakat. Apabila nanti Perda ini disepakati dan dievaluasi oleh provinsi, harus benar-benar disosialisasikan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, juru bicara fraksi partai NasDem-Hanura Evandi mengpresiasi dan mendukung dua buah Raperda itu. Hanya saja, apabila sudah disahkan menjadi Perda harus benar-benar bisa diterapkan dan dilaksanakan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

“Khusus Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas tahun 2021 sampai 2036, harus mencantumkan empat pilar, yakni pembangunan industri pariwisata, pembangunan destinasi pariwisata, pembanguan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan pariwisata,” jelasnya.

Terakhir, juru bicara fraksi Gerakan Karya Bersatu (GKB) Sahriah menyampaikan, setelah mencermati dan memahami maksud serta tujuan dari isi pidato terkait materi dua buah Raperda itu, maka fraksi GKB dapat menerima dan mendukung dua Raperda itu, yang akan dibahas nanti secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

Jawaban Pemerintah Terhadap Fraksi DPRD  Tentang 2 Raperda Kab. Gunung

Jawaban Pemerintah Terhadap Fraksi DPRD  Tentang 2 Raperda Kab. Gunung

Jawaban Pemerintah Terhadap Fraksi DPRD  Tentang 2 Raperda Kab. Gunung

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi Pendukung Dewan tentang 2 Raperda Kab. Gunung Mas bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (14/3/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar dihadiri, Wakil Ketua Binartha, serta anggota DPRD Kab. Gunung Mas Forum Pimpinan Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab. Gunung Mas, Pengurus GOW, PKK, DWP dan Ikhawan Kab. Gunung Mas, Tokoh agama dan Thomas, Wartawan media cetak dan elektronik.

Adapun Pidato Bupati Gunung Mas terkait dengan jawaban Pemda terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi Pendukung Dewan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing adalah sebagai berikut:

Jawaban terhadap pandangan umum fraksi PDIP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas telah memprogramkan Destinasi Wisata dimaksud sebagai prioritas, yakni Betang Damang Batu di Desa Tumbang Anoi pada Tahun 2020 telah disusun Master Plan, Wisata Tambun Bungai di Desa Tumbang Pajangei, Batu Suli di Desa Upon Batu pada Tahun 2018 telah disusun Master Plan.

Betang Toyoi di Desa Tumbang Malahoi pada Tahun 2021 telah dilakukan Revitalisasi, Kawasan terpadunya Tahura Lapak Jaru, Air Terjun Batu Mahasur dan Taman Kota telah disusun Master Plan Kawasan Strategis Pariwisata Terpadu Bukit Saliron (Pusat Kuliner dan Agrowisata), DAM Sekata Juri, Taman Hutan Raya Lapak Jaru, Air Terjun Batu Mahasur, dan Taman Kota Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.

Menurutnya Pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas mendapat DAK Reguler untuk Pembangunan Infrastruktur Destinasi Wisata Puruk Amai Rawang dan

Batu Suli di Desa Upon Batu Kecamatan Tewah, namun karena mulainya Pandemi covid-19 melanda Indonesia, Pemerintah Pusat melakukan Refocusing APBN yang mengakibatkan dihilangkannya DAK Reguler Sektor Kepariwisataan di Kabupaten Gunung Mas.

“Pada Tahun Anggaran 2021 hingga saat ini, Kebijakan Umum DAK Reguler Sektor Kepariwisataan hanya diprioritaskan pada objek-objek Wisata Nasional yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat yang berada di daerah seperti di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Taman Nasional Tanjung Puting. Selain itu prioritas pembangunan kepariwisataan melalui DAK terfokus kepada pembangunan Sirkuit Baru di Pulau Mandailing Natal,” ujarnya.

Sejak Tahun 2020, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah melakukan peningkatan kapasitas tata kelola pelaku pariwisata dengan menggandeng masyarakat di beberapa desa yang memiliki potensi wisata sebagai pelaku utama dalam peningkatan pembangunan pariwisata, dengan membentuk dan melantik Pengurus Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (POKDARWIS), serta memberikan pelatihan-pelatihan dalam pengelolaan objek-objek wisata yang ada di desa mereka masing-masing

Adapun desa yang pengurus POKDARWIS nya telah dilantik dan diberikan pelatihan adalah, Kelurahan Kuala Kurun, Desa Hurung Bunut, Desa Upon Batu dan Desa Tumbang Malahoi.

Dimulai pada akhir Tahun 2022 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas telah menyusun inovasi yaitu Pojok Seni dan Kuta Budaya sebagai salah satu upaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas untuk melestarikan nilai-nilai seni dan budaya dengan menyediakan wadah sebagai sarana untuk melakukan pembinaan bagi seluruh penggiat seni, budaya dan pengrajin anyam-anyaman serta ukiran, dengan menyediakan tempat promosi hasil karya seni dan kerajinan pada ruang tamu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas, bekerjasama dengan DEKRANASDA Kabupaten Gunung Mas.

Selain itu, tahun 2021 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melaksanakan Sengar Harubuh Manunggal sebagai keikutsertaan Pemkab Gumas dalam salah satu program nasional yaitu Pekan Kebudayaan Daerah dan diikuti oleh Sanggar yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Adapun di Tahun 2022, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan melaksanakan pembinaan bagi seluruh sanggar se-kabupaten Gunung Mas berupa pelatihan manajemen sanggar dan pelatihan musik dan tari bagi pelaku seni di setiap sanggar se-kabupaten Gunung Mas.

Diperintahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, agar merencanakan upaya-upaya berkelanjutan membangun budaya jangan membuang sampah sembarangan bagi masyarakat di bantaran sungai Kahayan. Meningkatkan secara bertahap ketersedian bak-bak sampah bagi masyarakat di kawasan bantaran sungai Kahayan.

Berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan melakukan sosialisasi tidak membuang sampah di bantaran sungai Kahayan melalui surat edaran maupun tatap muka langsung dengan masyarakat.

Selanjutnya Bupati Gumas melalui Wakil Bupati menyampaikan Jawaban terhadap pandangan umum fraksi GOLKAR dan PAN Pengembangan Kepariwisataan di Kabupaten Gunung Mas dengan adanya RAPERDA Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 – 2036 akan sangat terbantu dalam pengambilan kebijakan arah pembangunan kepariwisataan dan program pengembangan pariwisata telah berjalan dengan disusunnya Master Plan Kawasan Strategis Pariwisata Terpadu, Masterplan dan DED Kawasan Wisata Air Terjun Batu Mahasur, Site Plan Desa Wisata Hurung Bunut.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas dalam mempromosikan objek wisata ke luar salah satu upaya yang dilakukan dengan membuat Video Beberapa Objek Wisata unggulan, menetapkan Logo Kepariwisataan

(Eksotik Gunung Mas) melalui Surat Keputusan Bupati Gunung Mas serta bekerjasama dengan Kominfo Kabupaten Gunung Mas serta mengikuti Event Nasional Kepariwisataan yang menampilkan objek wisata daerah, budaya dan kearifan lokalnya.

Selanjutnya Wakil Bupati menyampaikan Jawaban terhadap pandangan umum fraksi DEMOKRAT, Secara Umum kemanfaatan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 adalah sebagai arahan tentang kegiatan pembangunan Kepariwisataan di daerah dalam rangka mengembangkan ekonomi kerakyatan, Ekonomi Kreatif, sosial budaya sampai kepada Pendapatan Asli Daerah dan tentunya hal itu tidak lepas dari peran Pemerintah khususnya Dinas Pariwisata dalam menyampaikan tujuan-tujuan dari Perda dimaksud. Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan akan menjadi acuan bagi masyarakat desa dalam ikut mengembangkan kepariwisataan dan sebagai Payung Hukum Pemerintah Desa.

Jawaban terhadap pandangan umum fraksi nasdem-hanura Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 terkait 4 Pilar dimaksud dapat kami dijabarkan sebagai berikut pada BAB II Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Pasal 4 ayat (1) Pembangunan kepariwisataan Kabupaten meliputi, Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan.

Dalam pengembangan pembangunan pariwisata Kabupaten Gunung Mas kita akui bahwa kondisi infrastruktur yang jauh tertinggal, dimana ada berbagai kendala yang menjadi tantangan bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas dalam melaksanakan 4 Pilar dimaksud. Sebagai bentuk upaya Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas menangani hal ini tentunya tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa adanya dukungan pihak lain, baik dari masyarakat maupun instansi lain.

Untuk itulah pada Tahun 2021 yang lalu telah dibentuk Tim Terpadu Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Gunung Mas yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Tahun 2021 yang masing-masing tugasnya telah dibagi berbentuk Matrik Kerja sebagai acuan dan tidak lepas dari Tugas Pokok dan Fungsi Dinas tersebut.

Pada Prinsipnya masyarakat kita adalah masyarakat hukum adat, karena kita meyakini selain hukum positif kehidupan kita juga diatur oleh pranata adat.

Selanjutnya beliau menanggapi terhadap pandangan umum Fraksi KARYA BERSATU, dalam rangka pembangunan potensi kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah baik darat, air dan pegunungan serta peninggalan sejarah maupun budaya Kabupaten Gunung Mas diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 Sesuai dengan persyaratan formil pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mensinergikan peraturan-peraturan yang ada sehingga dalam pelaksanaannya tidak akan mengganggu jalannya Pemerintahan, adapun sumber Hukum Formil Raperda yaitu:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan 

“Kami simpulkan bahwa RAPERDA Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 merupakan terobosan bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam meningkatkan/mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan khususnya di Bidang Pariwisata yang lebih terarah, efektif dan efisien.

Dalam penyusunan Raperda Tentang Rencana Induk Pembentukan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Tahun 2021-2036 yang telah dikaji secara ilmiah maupun analisis lapangan sehingga munculnya Naskah Akademik sebagai dasar dalam penyusunan Raperda, dimana dalam Naskah Akademik salah satu yang menjadi dasar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS).

Sasaran yang akan diwujudkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten adalah adanya suatu sistem pengaturan yang terintegrasi atas obyek wisata yang dimiliki oleh Kabupaten Gunung Mas. Pengembangan Pariwisata terlebih dahulu dilakukan dengan menjamin kepastian hukum atas obyek yang dimiliki dengan memverifikasi, menggolongkan dan menyimpan arsip-arsip legalitas atas obyek. Selain itu bertujuan agar Pengembangan Pariwisata didorong untuk mampu meningkatkan pendapatan asli daerah yang berujung pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas dengan jalan optimalisasi pengelolaan potensi wisata yang ada.

”Sepakat melakukan sosialisasi agar Peraturan Daerah membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas dalam kaitan perlunya Eksternal sebagai Pengawas/Monitoring dipandang perlu dibahas pada rapat-rapat lebih lanjut,” tegasnya.

Pemkab Menggelar Asistensi Penyusunan LPPD Berbasis SILPPD Tahun 2022

Pemkab Menggelar Asistensi Penyusunan LPPD Berbasis SILPPD Tahun 2022

Pemkab Menggelar Asistensi Penyusunan LPPD Berbasis SILPPD Tahun 2022


Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berbasis SILPPD Tahun 2022.

“Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Lurand mengapresiasi dan menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan asistensi ini, dan kami sangat berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan kabupaten Gunung Mas yang kita cintai,” ucap Asisten saat menyampaikan sambutan tertulis Sekda Gumas, di Aula Pappedalitbang, Senin (14/3/2022).

Drs. Lurand mengatakan, pelaksanaan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Gunung Mas, pada hakikatnya merupakan progress report kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, dimana pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), paling lambat 3  bulan setelah Tahun anggaran berakhir.

Menurutnya, LPPD merupakan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu Tahun anggaran. Narasi yang ada pada LPPD yaitu, program dan kegiatan, tingkat pencapaian standar pelayanan minimal, jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional, alokasi dan realisasi anggaran, kondisi sarana dan prasarana yang digunakan, permasalahan dan kondisi, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk dilaporkan.

Selanjutnya penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.

Ia juga meyakini, penyelenggaraan kegiatan asistensi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dalam membuat dan menyusun lppd Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021, mulai dari format instrumen hingga petunjuk pengisian indikator kinerja kunci (IKK), sehingga dapat menghasilkan bentuk laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten gunung mas.

“Kami sampaikan kepada seluruh peserta asistensi agar laporan dibuat dengan baik dan benar, khususnya bagi Perangkat Daerah yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan data dukung terkait penyusunan LPPD, agar segera menyampaikan terlebih setelah menerima pemahaman dari kegiatan asistensi penyusunan lppd ini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah melalui Kasubbag Kerja Sama dan Otonomi Daerah Ricky Abner Singarimbun, S.STP mengatakan, maksud dan tujuan Penyusunan Asistensi Penyusunan LPPD  Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 adalah sebagai upaya peningkatan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021.

Agar dapat menghasilkan dan mewujudkan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Ricky Abner Singarimbun, S.STP menambahkan Narasumber/ Tenaga Ahli Pada Kegiatan Asistensi Penyusunan LPPD  Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas berasal Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Peserta yang mengikuti Pejabat yang menangani penyusunan LPPD di tiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” tutupnya.