Pemkab Gunung Mas Gelar Pengembangan Strategi Dan Materi Advokasi Pembangunan Berwawasan Kependudukan

Pemkab Gunung Mas Gelar Pengembangan Strategi Dan Materi Advokasi Pembangunan Berwawasan Kependudukan

Pemkab Gunung Mas Gelar Pengembangan Strategi Dan Materi Advokasi Pembangunan Berwawasan Kependudukan

Gunung Mas – Pemkab Gunung Mas melaksanakan Forum Pembangunan Strategi dan Materi Advokasi Pembangunan berwawasan kependudukan tingkat Kabupaten Gunung Mas, bertempatan di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, senin (6/8/2018).Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, dan dihadiri, Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Kusnadi, SH, Narasumber Dr. Kusnadi, M.Pd, Kepala Disdalduk KB Isaskar, S.H., M.Si, serta SPOPD terkait lainnya.

Kusnadi, SH mengatakan berkaitan dengan kuantitas penduduk, karena kuntitas penduduk ini kita kendalikan, yaitu dengan keluarga berencana (KB) dan kualitas penduduk ini kita tingkatkan, juga tentang mobilitas penduduk bagaimana penduduk ini diarahkan  dari satu tempat ke tempat yang lain, data dan informasi ini juga sangat penting,” ungkapnya.

Pemerintah mempogramkan apa yang dikmaksut dengan istilah bonus demografi merupakan suatu fenomena, dimana struktur penduduk sangat menguntungkan dari sisi pembangunan. Sebab jumlah penduduk usia produktif sangat besar, sementara proporsi usia lanjut belum banyak. “Ia juga mengungkapkan tentang angka balita pendek stunting kita berada pada urutan ke 26 balita stunting dari 34 Provinsi kita diatas rata-rata Nasional, kalau Nasional balita stuting 20 % Kalimantan Tengah 33 % berkaitan dengan kegiatan ini apa program mengatasi stunting kedepan,” ungkap Kusnadi, SH.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk) Isaskar, S.H.,M.Si mengatakan kegiatan ini antara perwakilan BKBBN Kalteng bekerjasama dengan Pemerintah Kabuapten Gunung Mas melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk) Menyusun indikator-indikator yang akan dimasukan dalam RPJMD Kabupaten Gunung Mas tahun 2019-2024, ini akan kita sepakati nanti, indikator apa saja yang masuk.

“pengendalian penduduknya keluarga berencana dan pemenuhan keluarga ini akan masuk, Karen inilah dasar hukum untuk bisa kegiatan itu dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Gunung Mas terutama dari sisi penganggaran lima tahun kedepan, kita juga menyepakati grand design besar Kabupaten Gunung Mas tahun 2019-2035, kita mau jumlah pendudunya bagaimana pertumbuhan penduduk bagaimana,” pungkasnya.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

Paripurna Istimewa Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018.

Paripurna Istimewa Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018.

Paripurna Istimewa Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018.

Gunung Mas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018. Usul pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas 2018. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Drs. H Gumer didampingi oleh Wakil Ketua I Punding Merang, S.Sos, Wakil Ketua II Ristawati T. Alang, S.H, Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, Sekretaris Dewan Drs. Sahidun, M.Pd, Anggota DPRD Dapil I, II, III.

Turut hadir Pasagan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2019-2024 Jaya S. Monong, SE., M.Si, Ir.Efrensia L.P Umbing, M.Si, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), pejabat di satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), serta pihak terkait lainnya. “Fokus dari rapat Paripurna Istimewa kali ini, pengumuman usul pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas masa jabatan 2014 – 2019. Kemudian mengusulkan  pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas masa jabatan 2019 – 2024.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas tahun 2018, yang menetapkan bahwa pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati adalah Jaya Samaya Monong, SE, M.Si dan Ir. Efrensia L.P Umbing, M,S. Dalam rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018. Ada penandatanganan keputusan pimpinan Dewan, dan berita acara pimpinan Dewan.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

Strategi Pemajuan Kebudayaan Jadi Modal Pembangunan Nasional

Strategi Pemajuan Kebudayaan Jadi Modal Pembangunan Nasional

Strategi Pemajuan Kebudayaan Jadi Modal Pembangunan Nasional

Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Setelah puluhan tahun merdeka, akhirnya Republik Indonesia memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan. Hal ini sejalan pula dengan amanat Presiden Republik Indonesia agar memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan. 

Presiden Jokowi menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan. Untuk itulah diperlukan kebijakan makro kebudayaan dalam rangka proses pembudayaan manusia. “Kita ‘kan terlalu sering berbicara masalah infrastruktur yang keras. Mengenai jalan, mengenai jembatan, mengenai pelabuhan. Tidak pernah kita berbicara mengenai infrastruktur lunak, yaitu kebudayaan,” diungkapkan Presiden Jokowi usai bertemu dengan para budayawan beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan lain, Presiden juga berpesan agar generasi muda tidak melupakan akar budaya bangsa. Generasi penerus bangsa tidak boleh kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.

“Kita ingin agar kebudayaan menjadi nafas dari kelangsungan hidup bangsa, menjadi darah kepribadian, menjadi mentalitas dan nilai-nilai kebangsaan anak didik kita,” tuturnya di pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 yang lalu.  

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud konkret perhatian pemerintah terhadap kebudayaan nasional.

”Adanya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan memberikan arah dan platform ke mana budaya daerah dan nasional mau dibawa. Selama ini, belum ada landasan strategis soal kebudayaan,” jelas Muhadjir.  

Sebagai negara adidaya di bidang kebudayaan, Indonesia berpotensi besar dalam mempengaruhi peradaban dunia. Mendikbud berharap pemerintah daerah menaruh perhatian dalam memajukan kebudayaan di daerah. Tahun depan, pemerintah pusat akan menggulirkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang kebudayaan. Untuk itulah strategi pemajuan kebudayaan yang disusun dari akar rumput, dimulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian provinsi, dalam bentuk PPKD sampai tingkat nasional dalam bentuk Strategi Kebudayaan akan memainkan peranan penting dalam implementasi pemajuan kebudayaan di lapangan.

Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid menjelaskan bahwa pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam undang-undang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia. Sesuai undang-undang, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.   

“Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan yang disusun berdasarkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Kongres Kebudayaan yang akan digelar tahun depan, serta Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan,” dijelaskan Dirjenbud.

Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan akan dijadikan dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Dalam waktu bersamaan, pemerintah juga akan membentuk sistem pendataan kebudayaan terpadu yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber. “Rencana Induk itu akan menjadi dokumen pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Ini merupakan penerjemahan Strategi Kebudayaan dalam bentuk rencana program kerja pemerintah. Kebudayaan akan terlihat sebagai sektor yang dijalankan oleh berbagai Kementerian dan Lembaga. Bukan hanya Direktorat Jenderal Kebudayaan saja,” kata Hilmar.

Penyusunan strategi pemajuan kebudayaan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dengan masa persiapan mulai Februari hingga Maret 2018. Masa persiapan ini diisi dengan lokakarya penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di 20 klaster kerja. Pada bulan Mei dan Juni 2018 tahapan penyusunan memasuki masa pra kongres 1, yaitu penyusunan PPKD kabupaten/kota untuk kemudian ditetapkan oleh bupati/walikota.

Selanjutnya, pada bulan Juli sampai dengan September 2018 masuk tahapan pra-kongres 2, yaitu penyusunan PPKD provinsi yang kemudian ditetapkan oleh gubernur. Tahap terakhir, pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2018, penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan pada 16-18 November 2018. Diharapkan, nantinya strategi kebudayaan nasional akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada momen Kongres Kebudayaan (KKI) 2018.

Bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penyelesaian target penyusunan PPKD tingkat pemerintah provinsi.

PPKD sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari masing-masing wilayah di tanah air. Penyusunan PPKD tingkat provinsi ini harus berdasarkan PPKD tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan berakhir sampai dengan 31 Agustus 2018. Diharapkan melalui pendampingan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan PPKD yang berisi data kondisi faktual obyek pemajuan kebudayaan, permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan, dan rekomendasi penyelesaiannya.(*)

 **disiapkan oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kemenkominfo dan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud

PERLANCAR PERIJINAN DI KABUPATEN GUNUNG MAS

PERLANCAR PERIJINAN DI KABUPATEN GUNUNG MAS

PERLANCAR PERIJINAN DI KABUPATEN GUNUNG MAS

KUALA KURUN – Lancar proses perijinan merupakan salah satu cara menarik investor untuk menanamkan modalnya ke suatu daerah. Itulah yang dikatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Pernyataan Jokowi ini dicermati secara baik oleh semua kepala daerah yang hadir termasuk Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos S.Sos.

Rony Karlos mengatakan apa yang dikatakan Jokowi sangatlah tepat. Pasalnya, investor-investor yang akan menanamkan sahamnya di daerah terutama Gunung Mas selalu menanyakan bagaimana proses perijinannya. Apakah lancar ataukah tidak. ” Biasanya kalau lancar dan tidak mengalami hambatan, investor akan secepatnya menanamkan modalnya ke daerah tersebut. Dan mengenai Gunung Mas, saya melihat proses perijinannya sangat lancar sehingga sudah banyak pengusaha yang mau menanamkan modalnya,” ucap Rony Karlos.

Berbicara investor tentu tidak terlepas dari daerah yang akan dituju. Gunung Mas meskipun berusia remaja yakni 16 tahun sudah banyak dilirik investor. Hal ini menandakan kalau Gunung Mas merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi alam yang sangat potensial untuk dikelola, salah satunya adalah kelapa sawit atau lebih dikenal dengan cpo. Perkebunan kelapa sawit di Gunung Mas sangatlah banyak. Ini tentu saja memancing investor untuk menanamkan modalnya di sana. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Mas, hingga Desember 2017 tercatat sudah ada 23 perusahaan besar swasta yang menanamkan modalnya di bidang kelapa sawit.

Selain perijinan, pembangunan infrastruktur juga menjadi acuan investor untuk menanamkan modalnya. ” Untuk itulah, saya bersama Bupati Arton S. Dohong giat membangun infrastruktur terutama jalan dan jembatan. Dengan adanya jalan dan jembatan, daerah yang terisolasi bisa terbuka sehingga perekonomian di Gunung Mas bisa berjalan dengan lancar,” ucap Rony Karlos. Perekonomian lancar di daerah inilah yang menurut Jokowi seperti dituturkan Rony Karlos mampu menekan laju inflasi sehingga bisa mencapai 3,5 persen pada tahun 2018. Selain perekonomian yang lancar, Jokowi juga menekankan untuk mengurangi impor dan meningkatkan ekspor. Sama seperti daerah lainnya, Rony akan menerapkannya juga di Kabupaten Gunung Mas.

Bersama SKPD terkait, Rony akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha besar dan Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di Gunung Mas untuk meningkatkan hasil produksinya sehingga bisa diekspor ke luar negeri. Terkait perdagangan antar daerah yang surplus dan defisit seperti disampaikan Jokowi. Rony menilai sangatlah bagus. Karena program ini bisa mengatasi ketidakstabilan harga yang belakangan ini sering terjadi di Indonesia.

Upaya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam mempertemukan peternak dan pebisnis usaha telur dan ayam potong juga dinilai Rony sangat bagus. Karena terbukti efektif untuk mengurangi kenaikan harga telur dan daging ayam yang semakin tinggi. “Pemerintah Kabupaten Gumas juga akan melakukan langkah yang diambil Mendag. Tujuannya agar mengetahui kenapa harga ayam potong di Gumas mencapai lebih dari Rp.50.000,-. Jika sudah diketahui permasalahannya maka akan dicarikan solusinya untuk mengatasi permasalahan tersebut,” tutup Ronny. HHs/Adv

Nakes Harus Cerdik Bujuk Anak Untuk Imunisasi MR

Nakes Harus Cerdik Bujuk Anak Untuk Imunisasi MR

Nakes Harus Cerdik Bujuk Anak Untuk Imunisasi MR

Gunung Mas – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Maria Evianti meminta kepada tenaga kesehatan (nakes) di wilayah setempat agar cerdik dalam membujuk anak-anak, supaya anak-anak tersebut tidak takut mengikuti imunisasi Measles dan Rubella (MR). “Bulan Agustus ini imunisasai MR dimulai di sekolah-sekolah. Tentu tidak semua anak berani disuntik, jadi nakes harus cerdik dalam membujuk anak-anak, supaya mereka tidak takut dan mau mengikuti imunisasi MR,” pesannya usai memantau pelaksanaan imunisasi MR di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanjung Riu Kecamatan Kurun, Kamis (3/8/2018).

Ia mengatakan, kampanye imunisasi MR bertujuan untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap campak dan rubella secara cepat, memutuskan transmisi virus campak dan rubella, menurunkan angka kesakitan, serta menurunkan angka kejadian sindrom rubella kongenital (CRS). Mengingat besarnya manfaat dari imunisasi MR, maka sebisa mungkin semua anak usia 9 bulan sampai dengam kurang dari 15 tahun harus mendapat imunisasi MR. Di Kabupaten Gumas, sasaran anak yang akan di imunisasi MR sebanyak 34.035 orang dan target yang harus dicapai adalah sebesar 95 persen.

Pelaksanaan kampanye imunisasi MR dilaksanakan dalam dua tahap, yakni bulan Agustus dan September 2018. Khusus Agustus, sasarannya adalah anak usia sekolah di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Madrasah ibtidaiyah (SD/MI), dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs).

Sedangkan pada bulan September, sasarannya adalah anak-anak pra sekolah, disabilitas, dan anak-anak terlantar. Untuk pelaksanaannya dilakukan di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu (Pustu)/Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan pelayanan kesehatan lainnya. (ch)