Kuala Kurun gunungmaskab.go.id- Kejaksaan Negeri & IAD Daerah Gunung Mas mengadakan sunatan massal yang bertempat di RSUD Kuala Kurun, (Rabu, 20/07/2022)
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Robertus Sapto Legowo menjelaskan bahwa kegiatan sunatan massal ini diadakan karena Kejaksaan Republik Indonesia akan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-22.
“Kejaksaan Republik Indonesia memerintahkan untuk serentak melakukan kegiatan dari awal seperti bakti sosial, donor darah, dan pada hari ini kegiatan sunatan massal.” Terangnya.
“Sunatan massal ini dikhususkan untuk anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang masih SD dan SMP yang ingin disunat secara gratis dengan bantuan dari pihak Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, TNI, Rumah Sakit, maupun seluruh rekan-rekan dari media massa.” Tambahnya.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas semua bantuan serta kerjasama semua pihak yang terlibat dan berharap agar acara dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat untuk anak-anak yang menjadi peserta sunatan massal.
Dalam kesempatan yang sama Direktur RSUD Kuala Kurun, dr. Rusni D. Mahar mengatakan bahwa kegiatan sunatan massal ini merupakan kegiatan yang diadakan Kejaksaan Negeri & IAD Daerah Gunung Mas namun bertempat di RSUD Kuala Kurun, dan RSUD Kuala Kurun telah menyediakan tempat, petugas, dan keperluan lainnya yang dibutuhkan.
“Kami sangat mensupport kegiatan ini,dan dengan menyediakan tempat dan keperluan lainnya merupakan salah satu bentuk support kami, untuk petugas kesehatan kami pun pastinya juga mendapatkan point untuk penilaian SKP dan Kompetensi.” Tutupnya.
Kuala Kurun, gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar bimbingan dan pelatihan penatausahaan akuntansi dan pelaporan menggunakan Aplikasi SIMDA NEXT – G/FMIS, di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (18/07/2022).
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing mengatakan pertemuan ini sebagai tindak lanjut dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia.
“Dalam proses pelaksanaan penatausahaan akuntansi dan pelaporan melalui Aplikasi SIMDA NEXT – G/FMIS berbasis website, dimana dalam konsep pembangunan di Kabupaten Gumas adalah smart human resources,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya Pemkab Gumas dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan Aplikasi SIMDA-KEUANGAN.
Namun dengan perkembangan dinamika tata kelola keuangan daerah serta telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga dalam pelaksanaanya Pemkab Gumas telah menggunakan dua aplikasi.
Dua aplikasi tersebut yaitu, Aplikasi SIPD dan Aplikasi NEXT – G/FMIS yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aplikasi SIMDA-Keuangan.
Dirinya berharap, agar para peserta bimbingan dan pelatihan penatausahaan akuntansi dan pelaporan menggunakan Aplikasi SIMDA NEXT – G/FMIS dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, serta bertanya langsung dengan narasumber terkait materi dan pelatihan yang disampaikan.
“Agar kita semua dapat satu pemahaman yang sama dan mengerti serta mengetahui proses penatausahaan akuntansi dan pelaporan menggunakan Aplikasi SIMDA NEXT – G/FMIS ini,” ujarnya.
Sehingga dengan demikian nanti, Laporan Keuangan Pemkab Gumas akan konsisten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI, sebagaimana yang diharapkan bersama (PPM).
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing membuka secara resmi sekaligus memimpin Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam upaya peningkatan cakupan kunjungan anak balita di posyandu dan input data di aplikasi e-PPEGBM (elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas di Aula Kantor Kecamatan Tewah, (Jumat, 15/7/2022).
Adapun Rakor Lintas Sektor yang dihadiri oleh seluruh Camat se-Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini dipusatkan di Kecamatan Tewah, dikarenakan Kecamatan Tewah yang di jadikan percontohan.
Kegiatan ini bertujuan agar semua elemen dapat menyatukan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Gumas, sehingga tepat sasaran dan tepat intervensi.
Terdapat 3 (tiga) agenda penting yang dibahas dalam Rakor tersebut adalah yang pertama Evaluasi kunjungan balita di posyandu se-Kecamatan Tewah dan input data di aplikasi e-PPGBM tahun 2021 dan bulan Januari sampai dengan Juni 2022, kedua Diskusi terkait kendala dalam upaya peningkatan kunjungan balita di posyandu dan ketiga Penggalangan komitmen lintas sektor dalam upaya peningkatan cakupan kunjungan balita di posyandu se-Kecamatan Tewah.
Turut hadir pula Kadis DP2KBP3 Maria Efianty, perwakilan dari PMD Sri Yunita, perwakilan TP-PKK Kuala Kurun, Kades se-Kecamatan Tewah, Ketua TP-PKK Kecamatan Tewah, Ketua TP-PKK Kelurahan Tewah, Ketua TP-PKK Desa se-Kecamatan Tewah, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Gumas, Kepala Puskesmas Pembantu se-Kecamatan Tewah, 1 orang Kader Posyandu Balita Kelurahan Tewah, 1 orang Kader Pembangunan Manusia Kelurahan Tewah, 1 orang Kader Posyandu Balita di masing-masing Desa se-Kecamatan Tewah.
Kuala Kurun – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing membuka secara resmi sekaligus memimpin Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam upaya peningkatan cakupan kunjungan anak balita di posyandu dan input data di aplikasi e-PPEGBM (elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas di Aula Kantor Kecamatan Tewah, (Jumat, 15/7/2022). Adapun Rakor Lintas Sektor yang dihadiri oleh seluruh Camat se-Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini dipusatkan di Kecamatan Tewah, dikarenakan Kecamatan Tewah yang di jadikan percontohan. Kegiatan ini bertujuan agar semua elemen dapat menyatukan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Gumas, sehingga tepat sasaran dan tepat intervensi. Terdapat 3 (tiga) agenda penting yang dibahas dalam Rakor tersebut adalah yang pertama Evaluasi kunjungan balita di posyandu se-Kecamatan Tewah dan input data di aplikasi e-PPGBM tahun 2021 dan bulan Januari sampai dengan Juni 2022, kedua Diskusi terkait kendala dalam upaya peningkatan kunjungan balita di posyandu dan ketiga Penggalangan komitmen lintas sektor dalam upaya peningkatan cakupan kunjungan balita di posyandu se-Kecamatan Tewah. Turut hadir pula Kadis DP2KBP3 Maria Efianty, perwakilan dari PMD Sri Yunita, perwakilan TP-PKK Kuala Kurun, Kades se-Kecamatan Tewah, Ketua TP-PKK Kecamatan Tewah, Ketua TP-PKK Kelurahan Tewah, Ketua TP-PKK Desa se-Kecamatan Tewah, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Gumas, Kepala Puskesmas Pembantu se-Kecamatan Tewah, 1 orang Kader Posyandu Balita Kelurahan Tewah, 1 orang Kader Pembangunan Manusia Kelurahan Tewah, 1 orang Kader Posyandu Balita di masing-masing Desa se-Kecamatan Tewah.
Hamauh Fm – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Ketua DPRD Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I DPRD Binartha dan Wakil Ketua II Neni Yuliani saat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, Rabu (13/07/2022).
“Dengan disetujuinya Raperda dan Rancangan KUA-PPAS tersebut yang telah disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian ke depannya dan segera mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong.
Hal itu dilakukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta segerakan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang dimiliki.
Lalu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2021, telah melalui agenda pembahasan dan berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Gumas telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gumas.
Kemudian, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 telah dibahas bersama dan disetujui menjadi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
Dirinya mengatakan, melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gumas sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2023.
“Berita Acara Persetujuan Bersama ini sebagai produk hasil pembahasan bersama Dewan yang terhormat dengan pihak Eksekutif, guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gumas,” tandasnya.